Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan orang-orang dari ‘Urainah yang tidak betah dengan iklim Madinah untuk pergi ke peternakan unta beliau, minum susu dan air kencing unta sebagai obat. Para ulama Ahlus Sunnah, seperti Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibn Qayyim, membolehkan penggunaan air kencing unta untuk tujuan pengobatan berdasarkan hadits yang shahih ini. Namun, hukum ini terbatas pada kondisi darurat medis, bukan untuk dikonsumsi sehari-hari layaknya minuman biasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
قال رسول الله ﷺ: «لَوْ خَرَجْتُمْ إِلَى ذَوْدٍ لَنَا فَشَرِبْتُمْ مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا»
(رواه ابن ماجه في السنن، كتاب الطب، باب ألبان الإبل وأبوالها، رقم 3503، ورواه البخاري في الصحيح، كتاب الطب، باب ألبان الإبل، رقم 5686، ومسلم في الصحيح، كتاب القسامة، باب قصة العرنيين، رقم 1671).
Ayat Al-Qur’an pendukung (tidak langsung tentang air kencing, tapi tentang halal dan bermanfaat):
QS. Al-Baqarah [2]: 168
﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ﴾
Terjemahan: “Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menunjukkan bahwa yang halal dan bermanfaat secara medis termasuk dalam kategori thayyib (baik). Ulama seperti Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim) menjelaskan bahwa “halalan thayyiban” mencakup apa yang diperbolehkan syariat dan tidak membahayakan.
Pendapat ulama dari daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama (termasuk Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah) membolehkan minum air kencing unta untuk pengobatan berdasarkan hadits ini. Ibn Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan minum air kencing unta karena memiliki khasiat penyembuhan bagi penyakit yang menyerang perut dan pencernaan.
- Imam asy-Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lamanya) membolehkan, namun dalam qaul jadid (pendapat baru) tidak membolehkan. Pendapat yang lebih kuat menurut kita adalah yang membolehkan karena hadits ini shahih dan tidak ada nas yang mengharamkan secara mutlak.
Penjelasan Rinci
Kisah ini terjadi ketika sekelompok orang dari Bani ‘Urainah (atau ‘Ukl) datang ke Madinah dan masuk Islam, tetapi mereka tidak betah dengan iklim Madinah hingga jatuh sakit. Rasulullah ﷺ dengan kasih sayangnya menawarkan solusi: “Pergilah ke peternakan unta kami, minumlah susu dan air kencingnya.” Mereka melakukannya dan sembuh.
Fakta medis: Ulama seperti Ibn Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menjelaskan bahwa air kencing unta mengandung zat yang dapat membersihkan perut dan mengobati gangguan pencernaan yang timbul akibat perubahan iklim. Ini adalah pengobatan yang sesuai dengan fitrah dan sebab yang Allah ciptakan.
Hukum: Mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf, di antaranya Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim, berpendapat bahwa air kencing unta halal untuk diminum dalam rangka pengobatan, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari mengatakan bahwa perintah ini bersifat khusus untuk tujuan medis dan tidak boleh dijadikan kebiasaan.
Perbedaan: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sebagian ulama memakruhkan karena najis, namun hadits ini menunjukkan pengecualian. Beliau cenderung membolehkan untuk terapi. Al-Khallal (murid Imam Ahmad) meriwayatkan bahwa Imam Ahmad mengizinkan minum air kencing unta bagi yang sakit, tetapi tidak untuk yang sehat.
Kesimpulan ulama: Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya tadawi (berobat) dengan hal-hal yang pada asalnya najis atau tidak lazim, jika ada petunjuk syar’i dan manfaat yang jelas. Syaratnya adalah benar-benar darurat medis dan tidak ada pengganti yang halal.
Story Telling
Suatu hari, sekelompok orang dari suku ‘Urainah datang ke Madinah dalam keadaan kurus dan pucat. Mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa tubuh mereka lemah dan perut mereka sakit setelah berpindah dari daerah kering ke Madinah yang lembap. Beliau tidak menyuruh mereka memakan obat-obatan mahal atau merujuk ke tabib kota. Beliau cukup memberi petunjuk sederhana: “Pergilah ke kandang unta kami, minumlah susunya dan air kencingnya.”
Mereka pergi, tinggal di sana selama beberapa hari, minum susu dan air kencing unta yang hangat. Seketika tubuh mereka segar, penyakit mereka lenyap, dan mereka kembali dengan wajah berseri-seri.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam adalah syariat yang praktis dan penuh rahmat. Nabi ﷺ tidak mempersulit, tetapi menunjukkan jalan keluar dari setiap kesulitan, termasuk penyakit yang ringan sekalipun. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).
Kesimpulan Praktis
- Boleh minum air kencing unta untuk tujuan pengobatan berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ dan izin ulama Ahlus Sunnah, terutama jika ada kondisi medis yang memerlukannya.
- Tidak boleh menjadikan air kencing unta sebagai minuman sehari-hari atau tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
- Dalam berobat, hendaknya kita mendahulukan yang halal, namun jika petunjuk Nabi secara tegas membolehkan, maka itu adalah yang terbaik.
- Penting untuk tidak menyebarluaskan praktik ini tanpa pemahaman yang benar, agar tidak menimbulkan fitnah atau penyimpangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.