Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berobat dengan cara kauter (kayu panas yang ditempelkan ke kulit) pernah dipraktikkan di masa Nabi ﷺ, bahkan Nabi ﷺ sendiri yang mengirimkan dokter untuk Ubay bin Ka'b. Namun para ulama menjelaskan bahwa kauter bukanlah cara yang dianjurkan utama, karena Nabi ﷺ menyebutnya sebagai salah satu dari tiga cara pengobatan yang "tidak aku sukai" dalam hadits lain, dan beliau melarang berlebihan dalam menggunakannya. Jadi hukumnya boleh saat dibutuhkan, tetapi bukan pilihan pertama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait (perawi: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma):
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّنَافِسِيُّ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: مَرِضَ أُبَىُّ بْنُ كَعْبٍ مَرَضًا فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ طَبِيبًا فَكَوَاهُ عَلَى أَكْحَلِهِ
"Ubay bin Ka'b jatuh sakit, lalu Nabi ﷺ mengirimkan seorang dokter kepadanya, maka dokter itu mengkauternya pada pembuluh akhal-nya." (Sunan Ibnu Majah no. 3493, Kitab Kedokteran, Bab Siapa yang Menggunakan Kauter)
Hadits pendukung tentang larangan berlebihan dalam kauter (perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma):
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: meminum madu, sayatan bekam, dan sentuhan api (kauter). Dan aku melarang umatku dari (berlebihan dalam) kauter." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas)
Hadits lain (perawi: Jabir radhiyallahu 'anhu):
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ وَلَكِنِّي لَا أُحِبُّ الْكَيَّ
"Jika ada kebaikan pada obat-obat kalian, maka itu pada sayatan bekam, atau minuman madu, atau kauter. Tetapi aku tidak menyukai kauter." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengirimkan seorang dokter (thabib) kepada sahabatnya Ubay bin Ka'b yang sedang sakit, dan dokter tersebut melakukan kauter pada pembuluh akhal — yaitu pembuluh darah di lengan bagian dalam yang biasa digunakan untuk pengobatan. Ini menunjukkan bahwa berobat dan menggunakan tenaga ahli medis adalah sesuatu yang dibolehkan dan pernah dilakukan di masa Nabi ﷺ.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kauter menunjukkan bahwa pengobatan dengan cara ini hukumnya mubah (boleh) ketika dibutuhkan, bukan sesuatu yang terlarang secara mutlak. Larangan Nabi ﷺ dalam hadits lain dipahami sebagai larangan berlebihan atau menjadikannya sebagai satu-satunya cara, bukan larangan total.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian memahami larangan kauter sebagai makruh tanzih (tidak disukai tetapi tidak haram), dan sebagian memahami sebagai larangan ketika tidak diperlukan. Beliau menguatkan bahwa kauter dibolehkan saat ada kebutuhan medis yang jelas, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memerintahkannya untuk Ubay bin Ka'b.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan secara panjang bahwa kauter adalah salah satu bentuk pengobatan yang bermanfaat pada kondisi tertentu, tetapi beliau menekankan bahwa Nabi ﷺ lebih menyukai pengobatan yang lebih lembut seperti madu dan bekam. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa kauter bekerja dengan cara "membakar" bagian tertentu untuk menghentikan penyakit atau mengeluarkan zat berbahaya, dan ini harus dilakukan oleh orang yang ahli.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam pengobatan adalah tawakkal kepada Allah disertai usaha (ikhtiar), dan kauter adalah salah satu bentuk ikhtiar yang dibolehkan selama tidak melanggar syariat.
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan menyimpulkan bahwa kauter:
- Boleh ketika ada kebutuhan medis yang jelas dan tidak ada cara lain yang lebih ringan.
- Makruh jika digunakan tanpa kebutuhan atau berlebihan.
- Bukan pilihan utama, karena Nabi ﷺ lebih menyukai pengobatan yang lebih lembut.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat utama yang dipercaya Nabi ﷺ untuk menulis wahyu, pernah jatuh sakit. Nabi ﷺ yang mulia tidak membiarkan sahabatnya begitu saja, tetapi mengirimkan seorang dokter untuk mengobatinya. Dokter itu melakukan kauter pada pembuluh akhal di lengan Ubay.
Dari kisah ini kita belajar bahwa Nabi ﷺ memperhatikan kesehatan para sahabatnya, dan beliau tidak melarang pengobatan selama itu bermanfaat. Namun dalam kesempatan lain, beliau mengajarkan bahwa pengobatan yang paling beliau sukai adalah yang paling ringan dan tidak menyakitkan, seperti madu dan bekam. Ini menunjukkan keseimbangan antara ikhtiar dan tawakkal, serta kelembutan Nabi ﷺ dalam memilih cara pengobatan.
Kesimpulan Praktis
- Berobat itu dibolehkan dan pernah dipraktikkan di masa Nabi ﷺ, termasuk dengan tenaga ahli medis.
- Kauter hukumnya boleh saat dibutuhkan, tetapi bukan pilihan pertama dan tidak boleh berlebihan.
- Utamakan pengobatan yang lebih lembut seperti madu, bekam, dan obat-obatan yang tidak menyakitkan, sesuai anjuran Nabi ﷺ.
- Serahkan hasil kepada Allah setelah berusaha, karena kesembuhan hanya dari Allah.
- Konsultasikan dengan ahli medis terpercaya untuk menentukan cara pengobatan yang tepat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.