Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan tiga sarana pengobatan yang biasa dikenal: meminum madu, berbekam (hijamah), dan pengobatan dengan besi panas (kayy). Namun Nabi ﷺ secara khusus melarang umatnya bergantung pada kayy (besi panas). Para ulama memahami larangan ini sebagai larangan berlebihan atau menjadikannya pilihan utama, bukan pengharaman mutlak, karena kayy tetap dibolehkan saat darurat menurut sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab ath-Thibb (Kedokteran), no. 3491, dari jalur Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan di-marfu'-kan (disandarkan) kepada Nabi ﷺ.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan madu sebagai obat:
QS. An-Nahl [16]: 69
ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Terjemahan: "Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir."
Hadits terkait dari shahihain:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
"Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan menurunkan pula obatnya." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab-bab tentang ath-thibb dan menukil pendapat para ulama tentang madu dan hijamah. Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad dan ath-Thibb an-Nabawi membahas panjang tentang tiga sarana ini. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas bab-bab pengobatan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan tiga sarana pengobatan yang dikenal di masa Nabi ﷺ:
Pertama: شَرْبَةُ عَسَلٍ (meminum madu). Allah sendiri menyebut madu sebagai syifa' (obat) dalam QS. An-Nahl [16]: 69. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa madu memiliki manfaat penyembuhan bagi berbagai penyakit, dan ini merupakan karunia Allah. Ibnul Qayyim dalam ath-Thibb an-Nabawi menyebutkan madu bermanfaat membersihkan, melancarkan, dan menyembuhkan berbagai penyakit, dengan catatan sesuai kondisi dan kebutuhan.
Kedua: شَرْطَةُ مِحْجَمٍ (sayatan/gelas bekam). Yaitu hijamah, yakni mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil dan penyedotan. Ibnul Qayyim menjelaskan hijamah bermanfaat membersihkan darah, dan Nabi ﷺ menganjurkannya pada waktu-waktu tertentu. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan anjuran berbekam, seperti sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik pengobatan kalian adalah hijamah."
Ketiga: كَيَّةٍ بِنَارٍ (besi panas/kayy). Yaitu menempelkan besi yang dipanaskan pada bagian tubuh tertentu untuk mengobati. Di sini Nabi ﷺ menyebutkannya sebagai salah satu sarana, namun kemudian bersabda: "وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَىِّ" — "dan aku melarang umatku dari kayy."
Para ulama berbeda dalam memahami larangan ini:
- Sebagian memahami sebagai larangan mutlak (makruh), karena kayy mengandung siksaan dan meninggalkan tawakal. Ini pendapat yang dipegang banyak ulama, termasuk yang dinukil Ibnu Hajar.
- Sebagian memahami sebagai larangan menjadikannya pilihan utama atau berlebihan, bukan larangan total. Dalilnya, dalam hadits lain Nabi ﷺ pernah memerintahkan kayy pada sebagian sahabat, seperti hadits tentang sahabat yang terluka. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini bisa dipahami sebagai larangan ketika tidak diperlukan, atau larangan karena menyakitkan.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana diringkas Ibnu Hajar dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa kayy dibolehkan saat darurat dan tidak ada alternatif lain, namun sebaiknya dihindari jika ada pengobatan lain. Ini sejalan dengan kaidah syariat: menjaga kesehatan dan menghindari bahaya, serta tidak berlebihan dalam pengobatan.
Perlu dicatat: hadits ini di-marfu'-kan (disandarkan kepada Nabi ﷺ) oleh sebagian perawi. Sebagian ulama hadits menilai ada perbedaan riwayat apakah ini marfu' atau mauquf (hanya perkataan Ibnu 'Abbas). Al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah dan Shahih Ibnu Majah menilai hadits ini shahih secara marfu'.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dan doanya, menyampaikan hadits ini kepada murid-muridnya seperti Sa'id bin Jubair. Sa'id bin Jubair sendiri adalah tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir dan murid Ibnu 'Abbas. Beliau meriwayatkan banyak ilmu dari Ibnu 'Abbas, termasuk dalam bab pengobatan. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak mengabaikan ilmu pengobatan, tetapi memahaminya dalam bingkai tawakal kepada Allah dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Dalam sebuah riwayat, Nabi ﷺ pernah bersabda kepada seorang sahabat yang sakit: "Minumlah madu." Sahabat itu meminumnya dan sembuh dengan izin Allah. Ini menunjukkan bahwa madu adalah sarana yang dianjurkan dan bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
- Madu adalah obat yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits; dianjurkan meminumnya sebagai sarana penyembuhan dengan izin Allah.
- Hijamah (bekam) adalah pengobatan yang dianjurkan Nabi ﷺ dan bermanfaat, dengan catatan dilakukan oleh ahli dan pada waktu yang tepat.
- Kayy (besi panas) sebaiknya dihindari jika ada pengobatan lain; dibolehkan saat darurat menurut pendapat yang kuat.
- Tawakal kepada Allah adalah inti; pengobatan hanyalah sarana, dan kesembuhan datang dari Allah.
- Konsultasi dengan ahli medis yang amanah dan tidak berlebihan dalam pengobatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.