Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3481 tentang Bekam di kepala saat ihram diperbolehkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) tidak membatalkan ibadah haji atau umrah seseorang yang sedang berihram, selama tidak mencabut rambut. Nabi ﷺ sendiri berbekam di kepala saat sedang ihram, dan para ulama menjadikan ini dalil bahwa bekam hukumnya boleh bagi orang yang berihram. Namun, ada adab dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah kita tetap sempurna.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Pengobatan, Bab Tempat Berbekam, nomor 3481. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, dari sahabat Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits (Arab berharakat):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، حَدَّثَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي عَلْقَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ، يَقُولُ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ بِلَحْىِ جَمَلٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَسْطَ رَأْسِهِ.

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ berbekam di tempat bernama Lahyi Jamal (sebuah lembah di dekat Makkah) di tengah kepalanya, dan saat itu beliau sedang berihram.

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang kemudahan dalam ibadah):

QS. Al-Hajj [22]: 78

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, termasuk dalam masalah bekam bagi orang yang berihram.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum berbekam bagi orang yang sedang ihram. Namun, hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur (mayoritas) ulama bahwa berbekam tidak membatalkan ihram, selama tidak sampai mencabut rambut.

Pendapat para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berbekam boleh dilakukan oleh orang yang sedang ihram, dan tidak ada kewajiban membayar dam (denda) selama tidak mencabut rambut. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Buhainah ini.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berbekam makruh (dibenci) jika dilakukan di tempat yang biasanya ditumbuhi rambut, karena dikhawatirkan menyebabkan rambut tercabut. Namun jika di tempat yang tidak berambut, seperti tengkuk atau punggung, maka tidak mengapa.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa berbekam boleh dilakukan, tetapi jika dilakukan di kepala dan menyebabkan rambut tercabut, maka wajib membayar dam (fidyah). Ini pendapat yang lebih hati-hati.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah pendapat jumhur: berbekam tidak membatalkan ihram, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Adapun jika rambut tercabut tanpa sengaja, maka tidak ada kewajiban apa pun, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbekam bagi orang yang berihram, dan ini termasuk bentuk kemudahan dalam syariat. Beliau juga menegaskan bahwa bekam tidak termasuk perkara yang dilarang dalam ihram, karena larangan dalam ihram adalah mencabut rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, dan berburu.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang ketelitian para ulama dalam memahami hadits ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan beliau meletakkannya dalam bab "Berbekam bagi orang yang sedang ihram". Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan.

Sahabat Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Hudaibiyah. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, menyebutkan tempat (Lahyi Jamal) dan bagian tubuh (tengah kepala) secara detail. Ini mengajarkan kita bahwa seorang perawi hadits harus teliti dalam menyampaikan ilmu, dan seorang penuntut ilmu harus teliti dalam menerima dan memahami.

Kesimpulan Praktis

  1. Berbekam tidak membatalkan ihram — ini adalah pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat berdasarkan hadits ini.
  2. Hindari mencabut rambut saat berbekam — jika dilakukan di kepala, hendaknya hati-hati agar tidak mencabut rambut.
  3. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan — Nabi ﷺ bersabda bahwa bekam adalah salah satu pengobatan terbaik.
  4. Syariat Islam penuh kemudahan — Allah tidak menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah.
  5. Jika ragu, konsultasikan dengan ulama atau dokter yang memahami syariat dan kesehatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi