Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3430 tentang Larangan menghembuskan nafas saat minum

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menghembuskan nafas ke dalam bejana minuman saat beliau minum. Ini adalah bagian dari adab dan tata krama minum yang diajarkan Islam, yaitu menjaga kebersihan dan kesucian minuman dari percikan air liur atau kotoran yang mungkin keluar dari mulut. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat adab (bukan haram), dan cara yang diajarkan adalah bernafas di luar bejana atau menjauhkan bejana dari mulut saat bernafas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3430), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Teksnya:

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ شَرِيكٍ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَنْفُخُ فِي الشَّرَابِ

Artinya: "Dari Ibnu Abbas, beliau berkata: 'Rasulullah ﷺ tidak menghembuskan nafas ke dalam minuman.'"

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dalam Shahih al-Bukhari (no. 5630) dan Shahih Muslim (no. 267), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا وَيَقُولُ: "إِنَّهُ أَرْوَى وَأَبْرَأُ وَأَمْرَأُ"

Artinya: "Bahwa Rasulullah ﷺ bernafas di luar bejana saat minum sebanyak tiga kali, dan beliau bersabda: 'Sesungguhnya hal itu lebih melegakan, lebih menyehatkan, dan lebih menyegarkan.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang menjaga kebersihan dan tidak merusak nikmat):

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan menghembuskan nafas ke dalam minuman adalah adab yang dianjurkan, karena bisa mengotori minuman. Beliau menukil pendapat ulama bahwa cara bernafas saat minum adalah dengan memalingkan wajah dari bejana.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Adab minum yang diajarkan Nabi ﷺ

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya adalah bernafas di luar bejana, bukan di dalamnya. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa bernafas di dalam bejana saat minum adalah makruh (tidak disukai), karena dapat mengotori minuman dengan air liur atau bau mulut." Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya.

2. Hikmah di balik larangan ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmahnya adalah:

  • Menjaga kebersihan minuman dari percikan air liur yang mungkin mengandung kuman atau kotoran.
  • Mengajarkan umat Islam untuk bersikap halus dan sopan dalam hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
  • Menghindari bau mulut yang bisa mengganggu orang lain yang akan minum dari bejana yang sama.

3. Perbedaan antara bernafas di dalam bejana dan bernafas di luar bejana

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki dua cara minum:

  • Beliau bernafas di luar bejana (memalingkan wajah), lalu kembali minum. Ini yang paling sering dilakukan.
  • Beliau juga kadang minum langsung tanpa bernafas di tengah-tengah, namun tidak pernah menghembuskan nafas ke dalam bejana.

4. Apakah ini haram atau makruh?

Para ulama sepakat bahwa menghembuskan nafas ke dalam minuman adalah makruh (dibenci), bukan haram. Alasannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, dan ini murni masalah adab. Namun, jika ada unsur najis atau kotoran yang jelas keluar dari mulut, maka minuman tersebut menjadi najis dan tidak boleh diminum.

5. Penerapan dalam kehidupan sehari-hari

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa ketika seseorang minum, hendaknya ia bernafas di luar bejana, terutama jika minum dari gelas atau cangkir yang sama dengan orang lain. Ini adalah bentuk penghormatan kepada orang lain dan menjaga kebersihan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ apabila minum, beliau bernafas tiga kali (di luar bejana). Beliau bersabda: 'Sesungguhnya hal itu lebih melegakan, lebih menyehatkan, dan lebih menyegarkan.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Anas bin Malik juga menceritakan bahwa beliau melihat Nabi ﷺ minum dengan cara yang sangat sopan dan tidak pernah terlihat menghembuskan nafas ke dalam bejana. Ini menunjukkan bahwa meskipun beliau adalah manusia yang paling mulia, beliau tetap mengajarkan adab-adab kecil dalam kehidupan sehari-hari, termasuk cara minum yang bersih dan sopan.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang. Dengan mengikuti adab-adab ini, kita menunjukkan kecintaan kita kepada Nabi ﷺ dan kepatuhan kita kepada ajarannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menghembuskan nafas ke dalam minuman — baik saat minum sendiri maupun bersama orang lain.
  2. Bernafaslah di luar bejana — caranya dengan memalingkan wajah dari bejana saat menarik nafas, lalu kembali minum.
  3. Minumlah dengan tiga kali tarikan nafas — ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan lebih menyehatkan.
  4. Jaga kebersihan dan kesopanan — terutama jika minum dari wadah yang digunakan bersama orang lain.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak — karena ini bagian dari akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.