Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang meniup ke dalam wadah (gelas, kendi, atau tempat minum) ketika minum. Larangan ini termasuk adab Islam yang menjaga kebersihan, kesehatan, dan menjauhi kebiasaan yang bisa menimbulkan mudarat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bisa bermakna haram atau makruh, tergantung illah (sebab) yang menyertainya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Minuman, Bab Larangan Menghembuskan Nafas ke Dalam Wadah, dari jalur Abdul Karim (yaitu Ibnu Abi al-Mukhariq) dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُنْفَخَ فِي الإِنَاءِ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Khallad al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abdul Karim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang meniup ke dalam wadah.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab makan dan minum serta menjaga diri dari yang membahayakan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa Islam mengatur adab makan dan minum, termasuk cara yang bersih dan tidak membahayakan.
Hadits pendukung dari kitab shahih:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas di dalam wadah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup meniup dan bernafas di dalam wadah minuman, karena dapat mengotori air dan menimbulkan rasa tidak enak bagi orang lain.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini adalah bagian dari adab, dan sebagian ulama menyatakan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), sementara sebagian lain memandangnya haram jika menimbulkan bahaya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara zahir melarang meniup ke dalam wadah minuman. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa larangan meniup ke dalam wadah mencakup dua hal: pertama, meniup secara langsung ke dalam air; kedua, bernafas di dalam wadah. Illah (sebab) larangan ini adalah karena dapat mengotori air dengan air liur atau kotoran yang keluar bersama nafas, serta dapat menimbulkan rasa jijik bagi orang yang meminumnya setelahnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat adab, dan beliau mengutip pendapat ulama yang menyatakan bahwa meniup ke dalam wadah hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan darurat seperti air yang sangat panas dan tidak ada cara lain untuk mendinginkannya selain meniup. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama memberi keringanan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang meniup ke dalam wadah karena mengandung unsur kebersihan dan kesehatan. Beliau menyebutkan bahwa meniup ke dalam air dapat memasukkan udara yang mengandung kuman atau kotoran dari mulut ke dalam air, yang bisa membahayakan orang lain.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan adab Islam yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan. Beliau menyatakan bahwa hukumnya adalah makruh, dan jika meniup itu menimbulkan bahaya yang jelas, maka bisa menjadi haram.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menyebutkan bahwa larangan meniup ke dalam wadah adalah larangan yang bersifat adab, dan sebaiknya seorang Muslim meninggalkannya meskipun hanya makruh, karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian menyatakan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), seperti yang dinukil oleh Imam an-Nawawi.
- Sebagian menyatakan haram jika menimbulkan bahaya, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
- Pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan ini adalah makruh, dan menjadi haram jika menimbulkan mudarat yang jelas, karena kaidah fiqih: "Larangan yang mengandung mudarat menjadikannya haram."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan adab-adab Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab makan dan minum.
Suatu ketika, Ibnu Abbas melihat seseorang meniup ke dalam gelas yang akan diminumnya. Beliau mengingatkan orang tersebut dengan lembut, "Janganlah engkau meniup ke dalam wadah, karena Rasulullah ﷺ telah melarangnya." Orang itu pun berhenti dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa adab-adab kecil dalam Islam, seperti cara minum, memiliki hikmah yang besar: menjaga kebersihan, kesehatan, dan menghormati orang lain. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa seorang Muslim hendaknya memperhatikan adab-adab ini sebagai bentuk ketaatan kepada Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Tinggalkan meniup ke dalam wadah minuman, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, karena itu adalah larangan Nabi ﷺ.
- Jika air terlalu panas, tunggulah hingga dingin atau tuangkan ke wadah lain, jangan meniupnya.
- Jaga kebersihan dan kesehatan dalam makan dan minum, karena Islam sangat memperhatikan hal ini.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak dengan lembut, sebagai bagian dari pendidikan sunnah.
- Jika ada kebutuhan darurat, seperti air panas yang harus segera diminum dan tidak ada cara lain, sebagian ulama memberi keringanan, namun sebaiknya dihindari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.