Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bimbingan adab mulia dari Nabi ﷺ saat minum. Beliau melarang kita bernafas di dalam bejana atau gelas yang sedang kita gunakan untuk minum. Jika ingin melanjutkan minum, kita diperintahkan untuk mengangkat atau menjauhkan bejana dari mulut, bernafas di luar, lalu minum kembali. Ini adalah ajaran tentang kebersihan, kesehatan, dan kesempurnaan adab seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Bernafas di Dalam Bejana, nomor 3427, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:
Teks Arab (sebagaimana dalam riwayat):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، عَنْ عَمِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيُنَحِّ الإِنَاءَ ثُمَّ لْيَعُدْ إِنْ كَانَ يُرِيدُ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia ingin melanjutkan minum, hendaklah ia menggeser bejana itu, kemudian kembali lagi, jika ia mau."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang perintah mengikuti Rasulullah ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap larangan dan perintah Nabi ﷺ adalah untuk kebaikan kita, baik yang kita pahami hikmahnya maupun tidak.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hikmah dan hukum dari hadits ini:
1. Larangan Bernafas di Dalam Bejana
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanziih (makruh, bukan haram). Artinya, seorang muslim sebaiknya menghindari perbuatan ini karena bertentangan dengan adab yang diajarkan Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menghindari bau mulut yang dapat mengotori minuman, serta menjaga kebersihan bejana dari percikan air liur atau kotoran yang keluar saat bernafas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan bahwa adab-adab makan dan minum yang diajarkan Nabi ﷺ semuanya mengandung maslahat (kebaikan) bagi manusia, baik secara agama maupun duniawi.
2. Perintah Menggeser Bejana
Dalam riwayat lain dari Imam Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang bernafas dalam bejana, dan jika ingin minum lagi, hendaklah ia mengangkat bejana dari mulutnya. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk pengajaran yang sangat detail dari Nabi ﷺ tentang adab minum. Beliau mengajarkan agar kita tidak meniup atau bernafas ke dalam minuman, karena hal itu bisa mengotori minuman dan tidak sehat.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini antara lain:
- Menghindari masuknya kotoran dari mulut dan hidung ke dalam minuman.
- Menghormati minuman sebagai nikmat Allah yang harus dijaga kebersihannya.
- Mengajarkan umat untuk hidup bersih dan sehat.
3. Hukum dan Penerapan
Para ulama sepakat bahwa adab ini berlaku untuk semua jenis minuman, baik air, susu, madu, maupun lainnya. Adab ini juga berlaku dalam keadaan apapun, kecuali ada kebutuhan darurat yang mengharuskan bernafas di dalam bejana.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa cara minum yang sesuai sunnah adalah dengan bernafas di luar bejana, yaitu dengan mengangkat bejana dari mulut saat ingin bernafas, kemudian melanjutkan minum. Ini lebih bersih dan lebih sehat.
4. Hikmah Kesehatan
Meskipun kita tidak menjadikan sains sebagai sumber hukum, namun para ulama juga menyebutkan bahwa larangan ini memiliki hikmah kesehatan. Bernafas di dalam bejana bisa menyebabkan keluarnya uap air dari mulut yang mengandung kuman atau bakteri, yang bisa mengontaminasi minuman. Ini sejalan dengan kaidah bahwa syariat Islam datang untuk menjaga kebersihan dan kesehatan manusia.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan adab minum Nabi ﷺ:
"Rasulullah ﷺ bernafas di luar bejana sebanyak tiga kali ketika minum. Beliau bersabda: 'Yang demikian itu lebih menyegarkan, lebih nikmat, dan lebih bersih.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Anas bin Malik juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ minum dalam tiga kali tegukan, dan di antara tegukan tersebut beliau bernafas di luar bejana. Ini menunjukkan betapa detailnya Nabi ﷺ mengajarkan adab kepada umatnya, bahkan dalam hal yang terlihat sederhana seperti cara minum.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal kecil sekalipun. Seorang muslim yang mencintai Nabi ﷺ akan berusaha meniru beliau dalam setiap gerak-geriknya, karena kecintaan sejati adalah dengan mengikuti sunnah beliau.
Kesimpulan Praktis
Beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jangan bernafas di dalam gelas atau bejana saat minum, baik itu air, susu, teh, atau minuman lainnya.
- Jika ingin melanjutkan minum, angkat atau jauhkan bejana dari mulut, bernafaslah di luar, lalu minum kembali.
- Hendaknya minum dengan tiga kali tegukan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ, dan tidak minum langsung satu tegukan tanpa henti.
- Jaga kebersihan dalam segala hal, karena kebersihan adalah bagian dari iman.
- Tanamkan dalam hati bahwa setiap ajaran Nabi ﷺ pasti mengandung kebaikan, meskipun kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.