Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3424 tentang Larangan minum sambil berdiri dalam hadits

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk minum sambil berdiri. Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh, bukan haram), karena ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri. Maka, yang paling utama adalah minum sambil duduk, dan jika sesekali minum sambil berdiri karena ada keperluan, itu masih diperbolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas:

Terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri, yang menjadi penjelas (bayan) bahwa larangan di atas bukanlah larangan haram.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: سَقَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi dari Ibnu Umar:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa, maka hendaknya ia memuntahkannya." (HR. Muslim)

3. Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri dan hadits yang membolehkannya dapat dikompromikan. Beliau berkata: "Larangan tersebut adalah larangan makruh tanzih (bukan haram), dan hadits Ibnu Abbas yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri adalah penjelas bahwa larangan itu tidak sampai derajat haram."
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah bahwa minum sambil berdiri itu makruh, bukan haram, karena adanya riwayat-riwayat shahih yang menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini untuk adab dan kesempurnaan, karena minum sambil duduk lebih aman dan lebih terjaga dari tumpah atau tersedak. Namun jika ada keperluan, seperti di tempat ramai atau keadaan darurat, maka tidak mengapa.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama: Haram

Sebagian ulama berpendapat bahwa minum sambil berdiri hukumnya haram, berdasarkan zhahir (teks) larangan dalam hadits. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri.

Pendapat Kedua: Makruh (Pendapat yang lebih kuat)

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Maka larangan dalam hadits Anas dipahami sebagai larangan makruh tanzih, yaitu larangan yang menunjukkan kurang utama, bukan haram.

Pendapat Ketiga: Boleh secara mutlak

Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh secara mutlak, karena hadits yang melarang dianggap mansukh (terhapus) oleh hadits yang membolehkan. Namun pendapat ini juga tidak lepas dari kritik.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, yaitu makruh. Ini karena kita dapat mengkompromikan semua dalil: larangan menunjukkan bahwa duduk itu lebih utama, dan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bahwa larangan itu tidak sampai derajat haram.

Hikmah di balik larangan ini:

Minum sambil duduk lebih aman dan lebih sehat, karena posisi duduk membuat aliran air lebih terkontrol, tidak mudah tersedak, dan lebih menenangkan. Ini adalah bagian dari kesempurnaan syariat Islam yang memperhatikan adab dan kemaslahatan hamba.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang hukum minum sambil berdiri. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, tetapi lebih utama bagiku untuk minum sambil duduk." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri.

Kisah ini menunjukkan keindahan sikap para ulama dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak bertentangan. Mereka tidak terburu-buru menghukumi haram, tetapi berusaha mengkompromikan semua dalil dengan ilmu dan adab yang tinggi. Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menghukumi sesuatu tanpa melihat seluruh dalil yang ada.

Kesimpulan Praktis

  1. Yang paling utama adalah minum sambil duduk, karena ini adalah sunnah yang paling sering dilakukan Nabi ﷺ dan lebih aman.
  2. Jika ada keperluan untuk minum sambil berdiri, seperti di tempat ramai, dalam perjalanan, atau keadaan darurat, maka itu diperbolehkan.
  3. Jangan menghukumi haram perkara yang masih diperselisihkan ulama, karena sikap yang benar adalah mengikuti pendapat yang lebih kuat dengan adab dan kelembutan.
  4. Amalkan adab minum lainnya: membaca basmalah, minum dengan tiga kali tegukan, tidak bernafas dalam gelas, dan tidak meniup minuman panas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.