Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3422 tentang Nabi minum air zamzam sambil berdiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum air Zamzam dalam keadaan berdiri, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Namun ada riwayat lain yang melarang minum sambil berdiri. Para ulama Ahlus Sunnah menggabungkan kedua riwayat ini: larangan bersifat anjuran (bukan haram), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya. Yang paling utama adalah minum sambil duduk, kecuali ada kebutuhan seperti sempit tempat atau sulit duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 3422):

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau minum dalam keadaan berdiri." Kemudian Ibnu Abbas menyebutkan hal itu kepada Ikrimah, dan Ikrimah bersumpah dengan nama Allah bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya.

Hadits pendukung dari shahihain:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

"Bahwa beliau melarang seseorang minum dalam keadaan berdiri." (HR. Muslim)

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَرِبَ النَّبِيُّ ﷺ قَائِمًا مِنْ زَمْزَمَ

"Nabi ﷺ minum sambil berdiri dari air Zamzam." (HR. Al-Bukhari)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang pertentangan riwayat ini dan menyimpulkan bahwa larangan bersifat tanbih (peringatan) dan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan jawaz (boleh).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: larangan minum berdiri bukanlah haram, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang lebih utama).
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum berdiri karena ada kebutuhan (udzur), dan beliau biasa minum duduk.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ia memberi minum Nabi ﷺ dari air Zamzam, dan Nabi ﷺ meminumnya sambil berdiri. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang menunjukkan bolehnya minum berdiri. Namun, dalam riwayat yang sama, Ikrimah (murid Ibnu Abbas) bersumpah bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya — ini menunjukkan adanya keraguan atau penolakan sebagian tabi'in terhadap riwayat tersebut, meskipun riwayat itu tetap shahih dan tercatat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim.

Bagaimana ulama memahami:

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki dua pendekatan utama:

  1. Jalan penggabungan (jam'u): Ini yang dipilih Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi. Larangan minum berdiri dipahami sebagai makruh tanzih (dibenci tetapi tidak haram), sedangkan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya ketika ada kebutuhan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ minum berdiri dari Zamzam bisa jadi karena tempat yang sempit, banyak orang, atau untuk menjelaskan bolehnya.
  2. Jalan tarjih (memilih yang lebih kuat): Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah minum sambil duduk, dan beliau minum berdiri hanya karena udzur. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan haram, melainkan bimbingan adab.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa minum berdiri hukumnya boleh, dan larangan dalam hadits Anas dipahami sebagai makruh saja.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang bertentangan dengan larangan menunjukkan larangan itu tidak sampai derajat haram.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya ketika membahas adab-adab Nabi ﷺ menegaskan bahwa sunnah minum duduk adalah yang utama, tetapi tidak sampai mengharamkan yang berdiri.

Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah minum sambil duduk lebih utama dan sesuai kebiasaan Nabi ﷺ, sedangkan minum sambil berdiri hukumnya boleh (mubah) terutama bila ada kebutuhan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama dalam daftar, termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah memberi minum Nabi ﷺ dari air Zamzam saat musim haji, ketika banyak orang berdesakan di sekitar Ka'bah. Nabi ﷺ meminumnya sambil berdiri karena kondisi saat itu. Ketika Ibnu Abbas menceritakan hal ini kepada Ikrimah (salah satu muridnya), Ikrimah bersumpah dengan nama Allah bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya — bukan karena mendustakan Ibnu Abbas, tetapi karena ia belum mendengar riwayat itu atau memahami konteksnya. Ini menunjukkan bahwa para tabi'in sangat berhati-hati dalam menerima riwayat, dan mereka tidak serta-merta menerima sesuatu yang bertentangan dengan pemahaman umum, kecuali setelah jelas dalilnya. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Minum sambil duduk adalah yang paling utama dan sesuai kebiasaan Nabi ﷺ sehari-hari.
  2. Minum sambil berdiri hukumnya boleh, terutama jika ada kebutuhan seperti tempat sempit, antrian panjang, atau kesulitan duduk.
  3. Jangan mengharamkan atau mencela orang yang minum berdiri, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya.
  4. Jangan pula meremehkan sunnah minum duduk, karena itu adalah adab yang diajarkan dan lebih menjaga kesehatan serta kesopanan.
  5. Bersikap lembut dalam menyikapi perbedaan, sebagaimana para ulama Ahlus Sunnah menggabungkan dalil-dalil yang tampak bertentangan dengan ilmu dan adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?