Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk minum langsung dari mulut kendi, bejana, atau wadah air. Larangan ini bersifat adab dan tuntunan (bukan keharaman mutlak) karena mengandung beberapa mudarat, seperti bahaya terkena racun atau kotoran yang tidak terlihat, ketidakbersihan, dan dapat mengganggu orang lain yang ingin minum setelahnya. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini adalah bimbingan adab yang mulia, dan jika ada kebutuhan, minum dari mulut kendi diperbolehkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3420) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
"Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri." (HR. Muslim)
Adapun hadits tentang larangan minum dari mulut kendi, Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ
"Rasulullah ﷺ melarang minum langsung dari mulut kendi." (HR. Al-Bukhari no. 5628)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah tanzihat (bimbingan adab), bukan tahrim (keharaman). Beliau berkata: "Larangan ini adalah larangan adab dan kesopanan, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang berbahaya di dalamnya yang tidak terlihat oleh orang yang minum."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin juga menjelaskan bahwa minum dari mulut kendi dapat membahayakan karena bisa jadi ada binatang kecil atau kotoran yang masuk ke dalamnya, dan orang yang minum tidak melihatnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hikmah di balik larangan ini:
1. Menjaga keselamatan dan kebersihan
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa minum langsung dari mulut kendi atau bejana dapat membahayakan orang yang minum, karena bisa jadi ada sesuatu yang berbahaya di dalam air tersebut yang tidak terlihat oleh mata. Beliau berkata: "Nabi ﷺ melarang minum dari mulut kendi karena dikhawatirkan ada binatang berbisa atau kotoran yang masuk ke dalamnya."
2. Menjaga adab dan tidak mengganggu orang lain
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa larangan ini juga mengandung pelajaran adab, yaitu agar seseorang tidak menggunakan mulut kendi secara langsung karena akan membuat orang lain merasa jijik atau tidak nyaman jika ingin minum setelahnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
3. Bukan keharaman mutlak
Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini adalah tanzihat (bimbingan adab), bukan tahrim. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ minum dari mulut kendi (langsung) saat haji wada'. Imam Al-Bukhari meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ شَرِبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ
"Bahwa Nabi ﷺ minum langsung dari mulut kendi." (HR. Al-Bukhari)
Maka, larangan ini adalah bimbingan utama, dan jika ada kebutuhan atau keadaan tertentu, diperbolehkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri.
4. Perbedaan pendapat ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, namun pendapat yang lebih kuat—dan dipilih oleh jumhur ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama kontemporer seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Al-Utsaimin—adalah bahwa larangan ini bersifat adab dan tuntunan, bukan keharaman.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau sangat cinta kepada Nabi ﷺ dan selalu mengikuti setiap gerak-gerik beliau untuk mengambil ilmu.
Suatu ketika, beliau melihat Nabi ﷺ minum dari mulut kendi secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukanlah keharaman, melainkan bimbingan adab. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah penjelasan bahwa larangan tersebut bersifat tanzihat, dan jika ada kebutuhan, diperbolehkan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita harus memahami syariat secara utuh—tidak hanya melihat satu dalil, tetapi juga dalil-dalil lainnya. Sebagaimana para ulama menggabungkan antara hadits larangan dan hadits perbuatan Nabi ﷺ untuk menghasilkan hukum yang tepat.
Kesimpulan Praktis
- Utamakan adab dalam minum, yaitu minum dengan wadah/gelas, tidak langsung dari mulut kendi atau bejana besar.
- Larangan ini bersifat bimbingan adab, bukan keharaman mutlak. Jika ada kebutuhan, seperti tidak ada wadah lain, maka diperbolehkan.
- Perhatikan kebersihan dan keselamatan—karena bisa jadi ada bahaya yang tidak terlihat di dalam air.
- Jangan mengganggu orang lain—gunakan wadah yang bersih agar orang lain juga nyaman menggunakannya.
- Pelajari adab-adab makan dan minum dari sunnah Nabi ﷺ, karena di dalamnya terdapat keberkahan dan kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.