Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ meminum air langsung dari mulut wadah (seperti kulit air, kendi, atau botol) dengan cara mengangkatnya ke mulut. Larangan ini bersifat adab dan menjaga kebersihan, serta menghindari hal yang bisa menimbulkan mudarat. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini tidak sampai haram, tetapi lebih kepada bimbingan adab dan kesehatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Minuman, Bab Larangan Mengangkat Kulit Air untuk Minum dari Mulutnya, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ اخْتِنَاثِ الأَسْقِيَةِ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ أَفْوَاهِهَا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang mengangkat kulit air agar dapat minum dari mulutnya."
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz larangan minum langsung dari mulut wadah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini secara panjang lebar.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang adab dan menjaga diri dari mudarat:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
QS. Al-Baqarah [2]: 195
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
Penjelasan Rinci
Makna kata "اخْتِنَاث" (ikhtinats) secara bahasa berarti mematahkan atau membalikkan mulut wadah air agar air mengalir langsung ke mulut. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah minum langsung dari mulut wadah tanpa menggunakan tangan atau gelas.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan beberapa hikmah larangan ini:
- Kebersihan dan kesehatan: Mulut manusia bisa membawa kotoran atau bau yang mengganggu orang lain yang akan meminum dari wadah yang sama.
- Menghindari mudarat: Jika wadah sempit atau air banyak, bisa tersedak atau air masuk ke saluran napas.
- Adab dan kelembutan: Islam mengajarkan cara minum yang baik, yaitu dengan tangan atau gelas, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa minum dengan tiga kali tegukan, menyebut nama Allah di awal, dan memuji-Nya di akhir. Beliau tidak minum langsung dari mulut wadah, tetapi menuangkan ke gelas atau menggunakan tangan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menegaskan bahwa larangan dalam hadits ini termasuk larangan adab (tanzih), bukan larangan haram, karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman secara tegas. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah yang menyatakan bahwa larangan tersebut lebih kepada menjaga kebersihan dan menghindari hal yang menjijikkan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) menganggapnya haram, tetapi mayoritas ulama dari daftar seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab menyatakan bahwa larangan ini adalah larangan adab, bukan haram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan makruh, bukan haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga adab dalam makan dan minum. Beliau pernah berkata: "Kami diajari oleh Rasulullah ﷺ untuk tidak minum langsung dari mulut wadah, karena itu adalah kebiasaan orang-orang yang tidak beradab." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat adab).
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah menasihati murid-muridnya: "Sesungguhnya adab itu adalah bagian dari iman. Barangsiapa yang menjaga adabnya, maka ia telah menjaga agamanya." Nasihat ini menunjukkan bahwa perkara-perkara kecil dalam ibadah dan muamalah tetap diperhatikan dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Hindari minum langsung dari mulut wadah seperti botol, kendi, atau kulit air, terutama jika akan diminum bersama orang lain.
- Gunakan gelas atau tangan saat minum, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.
- Jaga kebersihan dan perhatikan adab dalam makan dan minum.
- Larangan ini bersifat makruh, bukan haram, tetapi meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih menjaga kehormatan diri.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.