Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan tegas meminum nabidh (perasan kurma/anggur yang difermentasi) yang telah memfermentasi hingga berbuih atau memabukkan. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar minuman tersebut dibuang, dan beliau menyebutnya sebagai "minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir" karena memabukkan dan merusak akal. Ini adalah dalil bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3409
Teks hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
<p>حَدَّثَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنْ صَدَقَةَ أَبِي مُعَاوِيَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ ـ ﷺ ـ بِنَبِيذِ جَرٍّ يَنِشُّ فَقَالَ " اضْرِبْ بِهَذَا الْحَائِطَ فَإِنَّ هَذَا شَرَابُ مَنْ لاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ " .</p>
Makna hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Suatu ketika Nabi ﷺ diberikan nabidh (perasan kurma) dalam kendi yang sedang berbuih (mulai memfermentasi). Maka beliau bersabda: 'Lemparkan ini ke dinding, karena ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman memabukkan), judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah dan Shahih Ibnu Majah menilai hadits ini shahih (hasan atau shahih ligairihi). Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kerasnya ancaman bagi peminum minuman memabukkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
- Larangan Meminum Nabidh yang Memabukkan
Nabidh adalah air yang direndam dengan kurma atau kismis agar manis. Jika dibiarkan hingga berbuih dan memfermentasi, ia berubah menjadi minuman memabukkan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah meminum nabidh yang belum memfermentasi (tidak memabukkan), namun ketika sudah berbuih dan memabukkan, beliau memerintahkan untuk membuangnya. Ini menunjukkan bahwa nabidh yang halal hanyalah yang belum berubah menjadi memabukkan.
- Perintah Membuang Minuman Haram
Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk melemparkan nabidh tersebut ke dinding. Ini menunjukkan bahwa minuman haram tidak boleh disimpan, diminum, atau dimanfaatkan, melainkan harus dibuang. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa membuang barang haram adalah bentuk pengagungan terhadap larangan Allah dan menjauhi hal-hal yang mendekatkan kepada kemaksiatan.
- Ancaman Keras bagi Peminumnya
Sabda Nabi ﷺ: "Ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir" — ini adalah bentuk ancaman yang sangat keras. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa ungkapan ini bukan berarti orang yang meminumnya keluar dari Islam, tetapi ini adalah peringatan bahwa perbuatan tersebut adalah ciri orang yang tidak menghormati agama, karena meminum khamar adalah dosa besar yang dapat menghapus keimanan dan menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah.
- Kaedah: "Apa yang Banyak Memabukkan, Maka Sedikitnya Haram"
Hadits ini sejalan dengan kaedah yang disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: setiap minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka meminum sedikit pun hukumnya haram. Ini untuk menutup pintu menuju kemabukan.
- Menjauhi Syubhat
Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka memandang bahwa nabidh yang difermentasi adalah pintu menuju khamar, sehingga harus dijauhi. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum meminum nabidh yang manis (belum memfermentasi). Beliau menjawab bahwa hal itu boleh selama tidak memabukkan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang nabidh yang sudah berbuih, beliau melarangnya dengan tegas dan berkata: "Ini adalah perkara yang dikhawatirkan oleh para ulama."
Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para ulama salaf dalam menjaga diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada khamar. Mereka lebih memilih meninggalkan yang halal karena khawatir jatuh ke yang haram, sebagaimana kaidah: "Siapa yang bermain-main di sekitar larangan, dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalamnya."
Kesimpulan Praktis
- Segala minuman yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik berupa khamar, nabidh yang difermentasi, atau minuman keras lainnya.
- Minuman haram wajib dibuang, tidak boleh disimpan, dijual, atau dimanfaatkan.
- Jauhi segala bentuk minuman yang berpotensi memabukkan, meskipun belum jelas statusnya, karena kehati-hatian adalah bagian dari ketakwaan.
- Jangan meremehkan dosa kecil, karena dosa besar berawal dari hal-hal yang dianggap sepele.
- Perbanyak doa agar dijauhkan dari hal-hal yang diharamkan, karena keimanan yang kuat akan menjaga seseorang dari perbuatan maksiat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.