Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3403 tentang Larangan minum dari wadah tertentu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk minum dari tiga jenis wadah tertentu: Al-Hantam (guci yang dilapisi tanah liat), Ad-Dubba' (wadah yang terbuat dari labu kering), dan An-Naqir (wadah yang terbuat dari batang pohon yang dilubangi). Larangan ini pada awalnya bertujuan untuk mencegah pembuatan minuman keras (nabidz) yang difermentasi di dalam wadah-wadah tersebut karena proses perendaman di dalamnya cepat mengubahnya menjadi memabukkan. Hikmahnya adalah menutup pintu menuju hal-hal yang dapat menghilangkan akal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنِ الشُّرْبِ فِي الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ.

Makna: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang minum dari Al-Hantam, Ad-Dubba', dan An-Naqir." (HR. Ibnu Majah no. 3403)

Hadits serupa juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain:

  • Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri: "Rasulullah ﷺ melarang Al-Hantam, Ad-Dubba', dan An-Naqir." (HR. Muslim no. 1993)
  • Shahih Al-Bukhari dari Abu Sa'id Al-Khudri: "Rasulullah ﷺ melarang An-Naqir, Al-Muzaffat, dan Al-Hantam." (HR. Bukhari no. 5594)

Penjelasan istilah wadah menurut para ulama:

  1. Al-Hantam (الحَنْتَمُ): Menurut Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Al-Hantam adalah guci yang terbuat dari tanah liat yang dicampur dengan bulu atau rambut, kemudian dibakar. Ini adalah wadah yang umum digunakan di masa itu.
  2. Ad-Dubba' (الدُّبَّاءُ): Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, Ad-Dubba' adalah wadah yang terbuat dari labu kering yang dilubangi bagian dalamnya.
  3. An-Naqir (النَّقِيرُ): Menurut Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad, An-Naqir adalah batang pohon kurma yang dilubangi bagian dalamnya untuk dijadikan wadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki hikmah yang dalam. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi perasan buah-buahan (nabidz) menjadi minuman yang memabukkan. Hal ini karena bahan-bahan tersebut memiliki pori-pori yang memungkinkan proses peragian berlangsung cepat, sehingga orang yang meminumnya bisa mabuk tanpa menyadarinya.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan). Nabi ﷺ ingin melindungi umatnya dari jatuh ke dalam kemabukan yang diharamkan, meskipun awalnya mereka hanya berniat membuat minuman yang menyegarkan.

Namun, perlu dipahami bahwa larangan ini kemudian dinasakh (dihapus) atau diperlonggar. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang wadah-wadah tertentu kemudian diikuti oleh hadits yang membolehkannya. Di antaranya hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

> "Nabi ﷺ melarang minum dari wadah-wadah tersebut, kemudian setelah itu beliau tidak melarangnya, bahkan beliau minum dari wadah-wadah tersebut." (HR. Muslim no. 2001)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah larangan tersebut telah dinasakh, dan hukum asal minum dari wadah apa pun adalah boleh selama isinya halal dan tidak memabukkan. Namun, beliau juga menekankan bahwa jika seseorang ingin mengambil sikap yang lebih hati-hati (waro'), meninggalkan wadah-wadah tersebut adalah lebih utama.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa yang terlarang adalah membuat minuman yang memabukkan di dalam wadah tersebut. Adapun jika wadah tersebut digunakan untuk menyimpan air atau minuman yang halal, maka hukumnya boleh berdasarkan hadits-hadits yang membolehkan setelahnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang larangan ini. Beliau berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kalian dari wadah-wadah tersebut karena khawatir kalian akan membuat minuman yang memabukkan di dalamnya. Maka jauhilah segala sesuatu yang memabukkan." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami bahwa inti larangan Nabi ﷺ bukanlah pada wadahnya semata, melainkan pada tujuan syariat yaitu menjaga akal dan menjauhkan umat dari segala yang memabukkan. Mereka tidak terjebak pada tekstual semata, tetapi memahami maqashid syariah (tujuan syariat).

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal minum dari wadah apa pun adalah boleh selama isinya halal dan tidak memabukkan, berdasarkan hadits-hadits yang membolehkan setelah larangan tersebut.
  2. Yang diharamkan adalah minuman yang memabukkan, apa pun wadahnya, karena Allah ﷻ berfirman: "Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
  3. Sikap hati-hati (waro') dalam meninggalkan wadah-wadah yang dilarang adalah lebih utama bagi yang ingin mengambil kehati-hatian, meskipun hukumnya boleh.
  4. Hikmah larangan ini adalah menutup pintu menuju kemabukan dan menjaga akal yang merupakan nikmat terbesar dari Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?