Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3401 tentang Larangan membuat nabidh dalam wadah tertentu dan haramnya memabukkan

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua poin utama. Pertama, larangan menggunakan wadah-wadah tertentu (Naqir, Muzaffat, Dubba', Hantamah) untuk membuat nabidh (minuman dari kurma/anggur) karena wadah-wadah itu dapat mempercepat fermentasi sehingga mudah menjadi memabukkan. Kedua, kaidah umum yang tegas: segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. Larangan wadah ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan ta'aqquli (rasional) untuk mencegah bahaya, namun hukum asalnya adalah haramnya segala yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Mengenai Nabidh dalam Wadah. Perawi sahabat: Abu Hurairah رضي الله عنه.

Hadits lain yang semakna dan lebih tegas larangannya diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnu Majah (perawi hadits ini) dalam Sunan-nya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan wadah-wadah ini adalah untuk menutup jalan (saddudz dzari'ah) menuju khamr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat ulama bahwa larangan ini berlaku ketika wadah tersebut dapat menyebabkan fermentasi cepat, namun jika tidak, maka hukumnya kembali kepada kaidah umum.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menegaskan bahwa syariat menutup segala pintu yang mengarah pada yang haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian penting:

Pertama: Larangan Wadah Tertentu

Rasulullah ﷺ melarang membuat nabidh (rendaman kurma atau anggur untuk dijadikan minuman) dalam empat wadah:

  1. Naqir: batang pohon kurma yang dilubangi.
  2. Muzaffat: wadah yang dilapisi ter (aspal).
  3. Dubba': wadah dari labu kering.
  4. Hantamah: wadah dari tanah liat (gerabah) yang dicampur bahan tertentu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa alasan larangan ini adalah karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga nabidh cepat berubah menjadi memabukkan. Ini adalah bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Larangan ini bersifat ta'abbudi (harus dipatuhi) sekaligus ta'aqquli (dapat dipahami alasannya). Jika wadah tersebut tidak lagi mempercepat fermentasi, maka larangan bisa hilang.
  • Sebagian ulama: Larangan tetap berlaku secara mutlak sebagai bentuk ibadah.

Kedua: Kaidah Umum "Kullu Muskirin Haram"

Ini adalah kaidah agung yang menjadi pondasi dalam bab minuman. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua pintu yang mengarah pada khamr, baik dari sisi wadah, bahan, maupun cara pembuatannya.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab mereka menegaskan bahwa setiap zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, adalah haram. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits semakna dan berpendapat bahwa khamr adalah segala yang memabukkan.

Kesimpulan Fiqih:

  • Larangan wadah-wadah tersebut adalah untuk mencegah terjadinya khamr.
  • Jika wadah tersebut tidak lagi menyebabkan fermentasi cepat, menurut jumhur ulama, larangan bisa hilang.
  • Namun, kaidah "setiap yang memabukkan adalah haram" tetap berlaku mutlak.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil tegas keharaman segala yang memabukkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه, ketika beliau menjadi khalifah, pernah menulis surat kepada para gubernurnya untuk memberantas segala bentuk minuman yang memabukkan. Beliau sangat tegas dalam hal ini karena beliau memahami betapa besar bahaya khamr bagi akal dan agama seseorang.

Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Umar رضي الله عنهما tentang nabidh yang dibuat dalam wadah tertentu. Beliau menjawab dengan tegas: "Rasulullah ﷺ telah melarangnya, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim)

Al-Hasan al-Bashri رحمه الله, seorang tabi'in yang terkenal, pernah berkata: "Khamr adalah induk dari segala keburukan. Barangsiapa meminumnya, maka ia telah membuka pintu bagi syaitan untuk masuk ke dalam hatinya." (dinukil oleh Ibn Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan)

Hikmahnya: Islam sangat menjaga akal manusia karena akal adalah dasar dari segala kebaikan. Dengan menjaga akal, seseorang dapat beribadah dengan benar dan menjalani hidup dengan lurus.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi segala yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena hadits ini menegaskan "setiap yang memabukkan adalah haram."
  2. Hindari wadah-wadah yang dapat mempercepat fermentasi jika kita membuat minuman dari kurma atau anggur, sebagai bentuk kehati-hatian.
  3. Pahami kaidah saddudz dzari'ah: Islam menutup segala jalan yang mengarah pada keharaman, termasuk dalam hal wadah dan cara pembuatan minuman.
  4. Jangan meremehkan dosa kecil: Larangan wadah ini mungkin tampak sepele, tetapi bisa menjadi pintu menuju dosa besar.
  5. Bertaubatlah jika pernah terjerumus dalam minuman memabukkan, karena Allah Maha Pengampun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?