Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3400 tentang Nabidh dibuat untuk Nabi dalam wadah batu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah dibuatkan nabidh (minuman dari rendaman kurma atau anggur dalam air) di dalam wadah yang terbuat dari batu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Inti dari hadits ini adalah untuk menjelaskan bahwa membuat nabidh di wadah batu itu boleh, dan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dalam syariat. Namun, perlu dipahami dengan jelas bahwa nabidh yang dimaksud di sini adalah yang belum memabukkan, karena segala yang memabukkan hukumnya haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ كَانَ يُنْبَذُ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ

Artinya: "Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: 'Nabidh dibuat untuk Rasulullah ﷺ dalam wadah dari batu.'" (HR. Ibnu Majah no. 3400)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Ayat ini menegaskan keharaman khamr (segala yang memabukkan), dan nabidh yang telah memabukkan termasuk ke dalam kategori ini.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat nabidh di wadah batu. Namun, mereka juga menegaskan bahwa jika nabidh itu telah berubah menjadi memabukkan, maka haram diminum. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa nabidh yang dibuat di zaman Nabi ﷺ adalah minuman yang belum memabukkan, dan para sahabat meminumnya sebelum larangan khamr turun secara total. Setelah turunnya larangan, semua yang memabukkan diharamkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Kata "نُبِذَ" (nubidza) artinya dibuatkan nabidh, yaitu merendam kurma atau anggur kering di dalam air hingga airnya berubah rasa menjadi manis. Ini adalah cara umum yang dilakukan orang Arab zaman dahulu untuk mendapatkan minuman yang menyegarkan.

Adapun kata "تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ" (taurin min hijarah) artinya wadah yang terbuat dari batu. Ini menunjukkan bahwa wadah tersebut bukanlah wadah yang dilarang, seperti yang disebutkan dalam hadits-hadits lain tentang larangan membuat nabidh di dalam muzaffat (wadah yang dilapisi ter), hantam (guci tanah liat yang dilapisi), dubba' (labu kering), dan naqir (batang pohon yang dilubangi). Larangan ini karena dikhawatirkan minuman tersebut cepat berubah menjadi memabukkan.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membuat nabidh di wadah-wadah tertentu adalah untuk menutup pintu yang bisa mengantarkan kepada khamr. Adapun wadah batu, karena sifatnya yang tidak mempercepat fermentasi, maka dibolehkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hukum asal membuat nabidh adalah boleh selama tidak memabukkan. Namun, jika sudah memabukkan, maka haram, baik sedikit maupun banyak. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa membuat nabidh di wadah batu adalah praktik yang dilakukan di zaman Nabi ﷺ, dan ini menjadi dalil bolehnya selama tidak memabukkan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat tentang keharaman khamr mencakup semua minuman yang memabukkan, baik dari kurma, anggur, gandum, atau lainnya. Beliau menekankan bahwa ukuran haramnya adalah ketika minuman itu memabukkan, bukan dari jenis wadahnya.

Dari sini, kita memahami bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan larangan khamr. Karena nabidh yang dibuat untuk Nabi ﷺ adalah nabidh yang belum memabukkan, dan beliau meminumnya sebagai minuman yang menyegarkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa di zaman Nabi ﷺ, para sahabat sering membuat nabidh untuk beliau. Mereka merendam kurma di dalam air hingga airnya menjadi manis dan menyegarkan. Ini adalah kebiasaan yang umum di kalangan orang Arab, terutama di daerah yang panas seperti Madinah.

Namun, ketika turun ayat tentang keharaman khamr, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

Para sahabat pun langsung meninggalkan kebiasaan meminum nabidh yang telah memabukkan. Mereka hanya meminum nabidh yang masih manis dan belum berubah menjadi memabukkan. Ini menunjukkan ketaatan mereka yang luar biasa terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak serta-merta mengharamkan semua minuman, tetapi mengharamkan yang memabukkan. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, karena Allah tidak mengharamkan yang halal, tetapi mengharamkan yang membahayakan akal dan jiwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Nabidh (rendaman kurma/anggur dalam air) hukumnya boleh selama tidak memabukkan.
  2. Wadah batu adalah salah satu wadah yang dibolehkan untuk membuat nabidh, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
  3. Yang diharamkan adalah segala minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan keumuman dalil Al-Qur'an dan hadits.
  4. Hindari membuat nabidh di wadah yang dilarang seperti muzaffat, hantam, dubba', dan naqir karena dikhawatirkan cepat memabukkan, kecuali jika ada kebutuhan dan tidak memabukkan.
  5. Jadikanlah setiap minuman sebagai sarana untuk menjaga kesehatan dan bukan untuk menghilangkan akal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.