Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara Nabi ﷺ dalam meminum nabidh (minuman yang terbuat dari kurma atau anggur yang direndam air). Beliau membatasi waktu konsumsinya hanya sampai hari ketiga. Jika lebih dari itu, beliau memerintahkan untuk membuangnya karena dikhawatirkan telah berubah menjadi minuman yang memabukkan (khamr). Ini adalah bentuk kehati-hatian dan penjagaan syariat terhadap hal-hal yang dapat merusak akal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Sifat Nabidh dan Minumannya, nomor 3399, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Ayat ini menunjukkan keharaman khamr secara tegas. Para ulama menggunakan hadits ini sebagai salah satu dalil bahwa sesuatu yang telah berubah menjadi memabukkan hukumnya haram, dan bahwa nabidh yang telah melewati batas waktu tertentu (lebih dari tiga hari) masuk dalam kategori yang harus dijauhi.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa nabidh yang dibuat dari kurma atau anggur hukumnya boleh diminum selama belum berubah menjadi khamr. Batas keamanannya adalah selama belum melewati tiga hari, sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail (riwayat putranya Abdullah) juga menyebutkan bahwa nabidh yang telah melewati tiga hari hukumnya haram karena dikhawatirkan telah memabukkan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ minum nabidh hanya sampai tiga hari adalah bentuk kehati-hatian, karena setelah itu minuman tersebut berpotensi menjadi khamr.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa nabidh adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, anggur, atau bahan manis lainnya dalam air, sehingga airnya menjadi manis dan sedikit berubah rasa. Pada masa Nabi ﷺ, nabidh dibuat sebagai minuman segar yang menyegarkan, terutama di daerah yang panas.
Pemahaman Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nabidh yang diminum Nabi ﷺ adalah yang belum memabukkan. Beliau membatasi waktunya karena setelah tiga hari, proses fermentasi biasanya telah berlangsung dan minuman tersebut berubah menjadi khamr.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membuat nabidh dan meminumnya selama belum memabukkan. Namun, jika telah melewati tiga hari, maka ia telah menjadi khamr yang diharamkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pelajaran penting dari hadits ini adalah:
- Islam sangat menjaga akal manusia, sehingga segala sesuatu yang dapat merusak akal diharamkan.
- Kehati-hatian Nabi ﷺ dalam hal yang syubhat (samar) menunjukkan bahwa seorang mukmin harus menjauhi hal-hal yang dikhawatirkan membawa kepada keharaman.
- Membuang sesuatu yang haram atau syubhat adalah tindakan yang benar, meskipun itu hanya sisa minuman.
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batas waktu ini:
- Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa nabidh tetap halal selama belum memabukkan, meskipun lebih dari tiga hari, selama tidak berubah menjadi keras.
- Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengikuti praktik Nabi ﷺ, yaitu membatasi hanya sampai tiga hari. Ini adalah sikap yang lebih selamat dan sesuai dengan sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum nabidh. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan berkata: "Aku tidak suka meminumnya jika telah melewati tiga hari, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk membuangnya setelah itu." Kemudian beliau menambahkan: "Barangsiapa yang meninggalkan hal yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah makanan dan minuman. Mereka lebih memilih untuk meninggalkan sesuatu yang belum jelas hukumnya demi menjaga kesucian diri dan ketaatan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Nabidh (minuman rendaman kurma/anggur) boleh diminum selama belum berubah menjadi memabukkan, dengan batas maksimal tiga hari sebagaimana praktik Nabi ﷺ.
- Jika telah melewati tiga hari, maka wajib membuangnya karena dikhawatirkan telah menjadi khamr.
- Islam sangat menjaga akal, sehingga segala sesuatu yang dapat merusak akal adalah haram.
- Kita harus bersikap hati-hati (wara') dalam masalah makanan dan minuman, meninggalkan hal-hal yang syubhat.
- Jika ragu terhadap suatu minuman atau makanan, lebih baik ditinggalkan demi menjaga diri dari yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.