Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita mencampur dua jenis kurma atau buah kering yang biasa dibuat nabidz (minuman rendaman) secara bersamaan, seperti kurma basah (ruthab) dengan kurma mentah (zahw), atau kismis dengan kurma kering (tamr). Larangan ini bertujuan menghindari proses peragian yang cepat dan kuat sehingga dapat memabukkan, karena nabidz yang difermentasi berlebihan bisa menjadi khamr. Oleh karena itu, setiap bahan hendaknya direndam sendiri-sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَقُولُ " لاَ تَجْمَعُوا بَيْنَ الرُّطَبِ وَالزَّهْوِ وَلاَ بَيْنَ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَانْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ " .</p>
Makna ringkas: "Janganlah kalian mencampur kurma basah dengan kurma mentah, dan jangan mencampur kismis dengan kurma kering. Buatlah nabidz dari masing-masing secara terpisah."
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1986) dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan larangan tersebut bukan hanya pendapat satu perawi, tetapi sahih dari Nabi ﷺ.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) menurut mayoritas ulama, karena tujuannya adalah menghindari hal yang bisa memabukkan. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya memandangnya sebagai larangan haram jika tujuannya untuk membuat minuman keras.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena pencampuran dua jenis mempercepat proses fermentasi dan menjadikannya lebih kuat, sehingga lebih cepat menjadi khamr.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan dua pendekatan utama:
- Pendekatan Teknis (Sebab Larangan):
Imam Al-Auza'i (yang meriwayatkan hadits ini) dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa kurma basah dan kismis jika dicampur akan menghasilkan fermentasi yang sangat cepat dan kuat. Ini karena gula alami pada keduanya berbeda jenis dan saling bereaksi, sehingga nabidz cepat berubah menjadi memabukkan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ melarang pencampuran ini sebagai bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman).
- Pendekatan Hukum:
- Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah) memandang larangan ini sebagai makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan) jika nabidz tersebut tidak sampai memabukkan. Namun jika sampai memabukkan, maka haram secara pasti.
- Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah berpendapat bahwa larangan ini bersifat haram secara mutlak, karena Nabi ﷺ menyebutnya dengan nahy (larangan) yang asalnya menunjukkan keharaman.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa nabidz yang memabukkan hukumnya haram, baik terbuat dari satu jenis maupun campuran. Adapun larangan mencampur ini adalah untuk mencegah sebab yang bisa mengantarkan kepada khamr.
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya (QS. Al-Ma'idah: 90) menegaskan bahwa Allah mengharamkan khamr karena menutup akal, dan segala sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram. Ini sejalan dengan hadits: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mencampur kurma dan kismis untuk nabidz. Beliau menjawab dengan tegas: "Aku tidak menyukainya, karena Nabi ﷺ melarangnya." Ketika ditanya lagi, "Apakah engkau mengharamkannya?" Beliau menjawab, "Aku tidak berani menghalalkan apa yang dilarang Nabi ﷺ, dan aku juga tidak berani mengharamkan secara mutlak karena ada ulama yang memakruhkannya. Namun, meninggalkannya lebih selamat."
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menyikapi larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak serta-merta menghalalkan, tetapi juga tidak gegabah mengharamkan tanpa dalil yang jelas. Sikap ini adalah teladan bagi kita untuk bersikap wara' (hati-hati) dalam perkara yang masih diperselisihkan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencampur kurma basah dengan kurma mentah, atau kismis dengan kurma kering saat membuat nabidz atau minuman rendaman.
- Buatlah masing-masing secara terpisah jika ingin mengonsumsi nabidz, agar terhindar dari fermentasi yang cepat memabukkan.
- Hindari semua minuman yang memabukkan, baik dari campuran maupun satu jenis, karena keharaman khamr sudah pasti.
- Ambil sikap hati-hati (wara') dalam perkara yang diperselisihkan ulama, karena meninggalkan yang syubhat lebih selamat bagi agama kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.