Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3396 tentang Larangan mencampur kurma kering dan kurma mentah untuk nabidh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur kurma kering (tamr) dan kurma mentah (busr) dalam satu wadah untuk membuat nabidz (minuman rendaman), dan memerintahkan agar masing-masing dibuat secara terpisah. Tujuannya adalah menjaga agar minuman tidak cepat berubah menjadi memabukkan (khamr) dan menutup jalan menuju yang haram. Ini termasuk bimbingan Nabi ﷺ dalam menjaga kehati-hatian (saddudz-dzari'ah) dalam masalah minuman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Ibnu Majah no. 3396, Kitab Minuman, Bab Larangan Mencampur):

Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَنْبِذُوا التَّمْرَ وَالْبُسْرَ جَمِيعًا وَانْبِذُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَتِهِ

"Janganlah kalian membuat nabidz dengan kurma kering dan kurma mentah bersama-sama, dan buatlah nabidz dengan masing-masing dari keduanya secara terpisah."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Ayat ini menjadi dasar kaidah bahwa seorang muslim diperintahkan mengambil yang halal dan menjauhi segala jalan yang mengantarkan kepada yang haram. Ibn Katsir menjelaskan bahwa "khuthuwatisy-syaithan" mencakup segala perbuatan yang mendekatkan kepada keharaman, termasuk mencampur bahan minuman yang berpotensi memabukkan.

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَجْمَعُوا بَيْنَ التَّمْرِ وَالزَّبِيبِ

"Janganlah kalian mencampur antara kurma dan anggur kering." (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku karena campuran tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga berubah menjadi khamr.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

  • Nabidz (نَبِيذ) secara bahasa berarti sesuatu yang direndam/dimasukkan ke dalam air. Di kalangan ulama fiqih, nabidz adalah minuman hasil rendaman kurma, anggur, atau bahan manis lainnya dalam air. Jika dibiarkan beberapa waktu, ia akan berfermentasi dan berubah menjadi memabukkan.
  • Tamr (تَمْر) adalah kurma yang sudah matang dan kering.
  • Busr (بُسْر) adalah kurma yang masih mentah (belum matang penuh, berwarna kekuningan atau kehijauan).

Hikmah larangan mencampur:

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah:

  1. Menutup jalan menuju khamr (saddudz-dzari'ah). Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa mencampur tamr dan busr mempercepat fermentasi karena kadar gula yang berbeda dari dua jenis kurma tersebut saling memperkuat proses perubahan menjadi alkohol. Nabi ﷺ melarangnya sebagai bentuk kehati-hatian agar seorang muslim tidak terjerumus kepada yang haram.
  2. Menjaga kejelasan dan kesederhanaan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini juga mengandung pendidikan agar seorang muslim tidak berlebihan dalam membuat minuman, dan cukup dengan satu jenis bahan saja.
  3. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika tujuannya untuk membuat minuman yang memabukkan. Adapun jika hanya sekedar merendam tanpa niat memabukkan dan tidak sampai berfermentasi, sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi memandangnya sebagai makruh tanzih (dibenci tetapi tidak sampai haram). Namun pendapat yang paling kuat dan paling sesuai dengan zhahir hadits adalah larangan tersebut bersifat tegas (haram) karena Nabi ﷺ melarangnya secara mutlak, dan kaidah saddudz-dzari'ah menuntut kehati-hatian.

Penerapan para ulama:

  • Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah menyebutkan bahwa larangan ini berlaku umum untuk setiap campuran yang dapat mempercepat fermentasi, termasuk mencampur kurma dengan anggur kering atau bahan lain yang sejenis.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan mencampur tamr dan busr adalah bagian dari bab larangan minuman yang memabukkan, dan seorang muslim wajib menjauhinya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam masalah minuman, dan hendaknya seorang muslim membuat nabidz dari satu jenis bahan saja, lalu segera meminumnya sebelum berubah menjadi memabukkan.

Catatan penting: Hadits ini tidak melarang memakan tamr dan busr secara bersamaan sebagai makanan. Larangan hanya berlaku dalam konteks nabidz (rendaman minuman), karena proses fermentasi itulah yang menjadi titik perhatian syariat.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat biasa membuat nabidz sebagai minuman sehari-hari, terutama di daerah yang airnya terbatas. Mereka merendam kurma atau anggur kering dalam air untuk mendapatkan rasa manis dan segar. Namun karena iklim Madinah yang panas, rendaman tersebut cepat berubah menjadi memabukkan jika dibiarkan terlalu lama atau jika bahan yang dicampur mempercepat fermentasi.

Suatu ketika, Nabi ﷺ mengetahui bahwa sebagian sahabat mencampur tamr dan busr dalam satu wadah untuk membuat nabidz. Beliau pun melarangnya dengan sabda yang diriwayatkan Abu Hurairah ini. Para sahabat pun segera taat, dan mereka membuat nabidz dari satu jenis bahan saja, lalu meminumnya sebelum berubah menjadi khamr. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa para sahabat sangat cepat dalam menerima perintah Nabi ﷺ, dan mereka menjadikan larangan ini sebagai pedoman dalam membuat minuman.

Hikmahnya: ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun adalah tanda keimanan yang benar, dan kehati-hatian dalam masalah halal-haram adalah sifat orang beriman.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur tamr (kurma kering) dan busr (kurma mentah) dalam satu wadah untuk membuat nabidz. Buatlah nabidz dari satu jenis bahan saja.
  2. Segera minum nabidz sebelum berubah menjadi memabukkan. Jika sudah berfermentasi dan memabukkan, hukumnya haram dan wajib dijauhi.
  3. Terapkan prinsip kehati-hatian (saddudz-dzari'ah) dalam masalah minuman. Jangan mencari-cari alasan untuk mendekati yang haram.
  4. Taatlah kepada perintah Nabi ﷺ dalam perkara kecil maupun besar, karena ketaatan adalah bukti keimanan.
  5. Jauhi segala bentuk minuman yang memabukkan, karena itu termasuk langkah setan yang dilarang dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?