Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3392 tentang Larangan meminum khamr walau sedikit jika banyak memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam bab minuman dan makanan. Intinya, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah penegasan bahwa tidak ada alasan untuk minum sedikit saja dengan dalih "tidak mabuk", karena keharaman sudah melekat pada zatnya, bukan pada kadar yang membuat mabuk.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

2. Hadits yang diriwayatkan:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab "Apa yang Memabukkan Banyaknya Haram", nomor 3392, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafaznya:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari jalur lain. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kaidah ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama: setiap minuman yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya haram.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa nabi ﷺ menutup semua celah menuju khamr dengan kaidah ini, karena orang yang minum sedikit akan tergoda untuk menambah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua kaidah penting:

Pertama: "كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" (Setiap yang memabukkan adalah haram).

Ini mencakup semua jenis minuman atau makanan yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lainnya. Yang menjadi tolok ukur adalah efeknya: memabukkan. Ini sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar).

Kedua: "وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ" (Apa yang memabukkan banyaknya, sedikitnya haram).

Ini adalah kaidah penutup celah. Seandainya yang haram hanya yang memabukkan, maka orang akan minum sedikit dengan alasan tidak mabuk. Maka Nabi ﷺ menegaskan bahwa keharaman itu melekat pada zatnya, bukan pada kadarnya.

Pandangan Ulama tentang Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang minuman yang tidak memabukkan tetapi terbuat dari bahan yang biasa dibuat khamr (seperti perasan anggur yang belum difermentasi). Namun untuk minuman yang memabukkan, tidak ada perbedaan: sedikit dan banyaknya haram.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa 'illah (alasan hukum) keharaman adalah iskar (memabukkan), bukan sekadar nama atau bahan. Maka setiap zat yang memabukkan, baik cair maupun padat, hukumnya haram.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa kaidah ini juga mencakup obat-obatan terlarang dan narkotika modern yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran. Beliau berkata: "Setiap yang memabukkan haram, baik berupa minuman, pil, atau suntikan."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika turun ayat pengharaman khamr, beliau berdoa: "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah QS. Al-Baqarah ayat 219, lalu turun QS. An-Nisa' ayat 43, lalu turun QS. Al-Ma'idah ayat 90-91. Ketika ayat terakhir turun, Umar berkata: "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud).

Kisah ini menunjukkan bahwa pengharaman khamr bertahap, namun setelah sempurna, tidak ada lagi toleransi sedikit pun. Para sahabat yang sebelumnya terbiasa minum langsung menumpahkan khamr yang ada di tangan mereka. Ini adalah buah dari keimanan: ketika Allah dan Rasul-Nya menetapkan hukum, tidak ada tawar-menawar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi semua minuman memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik tradisional maupun modern.
  2. Jauhi obat-obatan terlarang dan narkotika, karena termasuk dalam keumuman "setiap yang memabukkan".
  3. Jangan mencari-cari alasan seperti "sedikit saja tidak apa-apa" atau "tidak sampai mabuk", karena Nabi ﷺ telah menutup celah ini.
  4. Didik keluarga dan lingkungan untuk menjauhi segala bentuk yang memabukkan, karena ini adalah pintu menuju kerusakan akal dan agama.
  5. Jika bertaubat dari kebiasaan minum khamr, maka taubat itu diterima selama dilakukan dengan ikhlas dan meninggalkannya total.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?