Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam masalah minuman dan segala yang menghilangkan akal. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa semua yang memabukkan—apa pun jenis, nama, dan bahannya—hukumnya sama dengan khamar, dan khamar itu haram. Ini menutup segala celah dan alasan untuk menghalalkan minuman keras dengan nama atau merek yang berbeda.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Ibnu Majah (no. 3390)
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا سَهْلٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ "
Terjemahan: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2001) dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
2. Dalil Al-Qur'an
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah (undian) adalah kotoran (perbuatan) setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/91) menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah syar'iyyah yang mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/31) menegaskan bahwa kata "khamar" dalam syariat tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi mencakup segala yang menutup akal (muskir).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa larangan khamar bersifat umum. Ibnu 'Umar sendiri—perawi hadits ini—dikenal sangat keras dalam masalah ini. Beliau bahkan pernah berkata: "Sesuatu yang memabukkan dari perasan kurma adalah khamar, dan sesuatu yang memabukkan dari madu juga khamar." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih).
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Barangsiapa minum sesuatu yang memabukkan, maka ia telah minum khamar, dan barangsiapa minum khamar, maka ia telah melakukan dosa besar."
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa keharaman tidak terbatas pada jenis tertentu. Beliau berkata: "Setiap minuman yang memabukkan—baik dari anggur, kurma, atau biji-bijian—hukumnya haram, sedikit maupun banyak."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (34/204) menegaskan bahwa hadits ini membatalkan anggapan sebagian orang bahwa hanya khamar dari anggur yang haram. Beliau berkata: "Nabi ﷺ menjadikan 'memabukkan' sebagai 'illah (alasan hukum), dan ini mencakup semua jenis."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (11/267) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa standar keharaman adalah 'memabukkan', bukan nama atau bahan. Maka bir, arak, tuak, atau apa pun yang memabukkan—semuanya haram."
Poin penting yang disepakati ulama:
- Sedikit atau banyak, selama itu memabukkan, maka haram. Ini berdasarkan hadits: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
- Tidak ada keringanan untuk pengobatan dengan yang memabukkan, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat terpaksa dan tidak ada alternatif halal.
- Menjual, membeli, menghadiahkan, atau menjadi perantara dalam khamar juga haram, berdasarkan hadits: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang minta dibawakan, dan pemakan hasilnya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Story Telling
Ada kisah yang masyhur tentang ketegasan Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—dalam menjauhi yang memabukkan. Suatu ketika beliau berada di negeri Irak, lalu ada orang yang menghadiahkan kepadanya minuman yang terbuat dari madu yang telah difermentasi (bit').
Ibnu 'Umar bertanya: "Apakah ini memabukkan?"
Orang itu menjawab: "Ya, jika diminum banyak."
Maka Ibnu 'Umar menolaknya dengan tegas dan berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.' Maka aku tidak akan meminum sesuatu yang membuat akalku hilang, walau hanya setetes."
Lihatlah bagaimana sahabat Nabi ﷺ sangat berhati-hati. Beliau tidak mencari-cari alasan, tidak berkata "sedikit saja tidak apa-apa", tetapi langsung menolak karena takut melanggar batas Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi semua minuman yang memabukkan, apa pun nama dan bahannya—baik anggur, bir, tuak, arak, atau minuman keras modern.
- Sedikitnya saja haram jika banyaknya memabukkan. Tidak ada alasan "minum sedikit untuk hangat badan" atau "sekadar sosialisasi".
- Jangan terlibat dalam bisnis khamar—menjual, membeli, mengantar, atau menjadi perantara.
- Didik keluarga dan lingkungan untuk menjauhi segala bentuk yang merusak akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang harus dijaga.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus. Allah Maha Pengampun bagi yang kembali kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.