Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah besar dalam Islam: segala sesuatu yang memabukkan—apa pun nama, bentuk, atau cara pembuatannya—adalah haram bagi seorang mukmin. Keharaman ini bukan hanya pada khamr yang terkenal, tetapi mencakup semua zat yang menghilangkan akal. Para ulama Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil pokok keharaman narkotika, obat penenang yang memabukkan, dan segala yang serupa.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan anak panah (untuk mengundi nasib) adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Dalil Hadits:
Hadits riwayat Ibnu Majah (no. 3389), dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ مُؤْمِنٍ
"Setiap yang memabukkan adalah haram bagi setiap mukmin."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, serta oleh Muslim dari Ibnu Umar dan Jabir, dengan lafaz yang semakna. Imam Ibnu Majah menyebutkan hadits ini dalam Kitab Minuman, Bab "Setiap yang Memabukkan adalah Haram."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini bersifat umum ('aam) dan mencakup semua yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan, atau zat lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan itu sendiri, bukan nama atau jenis bendanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa syariat menutup semua pintu yang merusak akal, karena akal adalah dasar taklif (beban syariat).
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khamr diharamkan karena merusak akal dan agama seseorang.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Sabda Nabi ﷺ "كُلُّ مُسْكِرٍ" (setiap yang memabukkan) menggunakan kata "kullu" yang dalam kaidah ushul fiqih menunjukkan keumuman menyeluruh. Artinya, tidak ada pengecualian: apa pun zatnya, apa pun namanya, selama ia memabukkan, maka haram. Kata "حَرَامٌ" adalah bentuk penegasan keharaman, dan "عَلَى كُلِّ مُؤْمِنٍ" menunjukkan bahwa larangan ini berlaku bagi setiap mukmin tanpa terkecuali.
Pemahaman Para Ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam bab makanan dan minuman. Beliau menyatakan bahwa setiap zat yang menghilangkan akal—baik disebut khamr, narkotika, ganja, atau obat-obatan terlarang—masuk dalam keumuman hadits ini. Ini sejalan dengan kaidah yang beliau sebutkan dalam Al-Majmu'.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengutip pendapat jumhur ulama bahwa illat keharaman khamr adalah sifat memabukkan (iskar), bukan sekadar nama "khamr". Karena itu, jika ada minuman baru yang memabukkan, ia dihukumi sama dengan khamr, meskipun namanya berbeda.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah di balik keharaman ini: akal adalah nikmat terbesar Allah kepada manusia, dengannya manusia dapat mengenal Allah, memahami wahyu, dan menjalankan ibadah. Segala yang merusak akal berarti merusak agama dan dunia seseorang.
Syeikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa khamr dan segala yang memabukkan adalah "rijs" (kotoran) yang harus dijauhi, dan menjauhinya adalah sebab keberuntungan (falah).
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama dari empat madzhab—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—sepakat bahwa khamr haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang definisi khamr:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamr secara bahasa hanya khusus untuk minuman dari perasan anggur yang memabukkan. Namun beliau tetap mengharamkan semua yang memabukkan dengan dalil hadits ini, meskipun tidak menyebutnya "khamr".
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa setiap yang memabukkan disebut khamr, dan hukumnya haram, berdasarkan keumuman hadits ini.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang didukung oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim, karena hadits ini menggunakan lafaz umum "kullu muskir" yang tidak membedakan jenis zat.
Catatan tentang Sanad Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Ali bin Maimun ar-Raqqi, dari Khalid bin Hayyan, dari Sulaiman bin Abdullah bin Az-Zibriqan, dari Ya'la bin Syaddad bin Aus, dari Mu'awiyah. Imam Ibnu Majah sendiri menyebutkan di akhir hadits: "وَهَذَا حَدِيثُ الرَّقِّيِّينَ" (ini adalah hadits orang-orang Raqqah), yang menunjukkan perhatian beliau terhadap jalur periwayatan. Hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim, sehingga derajatnya shahih.
Story Telling
Dikisahkan pada masa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, ada seorang pemuda yang bertanya kepadanya tentang hukum meminum minuman yang memabukkan tetapi tidak terbuat dari anggur. Al-Hasan al-Bashri menjawab dengan tegas: "Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak." Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah menutup semua celah dengan sabda "kullu muskirin haram". Pemuda itu pun bertaubat dan meninggalkan kebiasaannya.
Kisah ini menunjukkan bagaimana salafus shalih memahami hadits ini secara menyeluruh, tidak mencari-cari celah atau alasan untuk membolehkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Setiap zat yang memabukkan adalah haram, baik berupa minuman keras, narkotika, obat penenang yang menghilangkan akal, atau zat lain yang serupa.
- Tidak ada pengecualian berdasarkan nama, bentuk, atau cara pembuatan. Selama ia memabukkan, maka haram.
- Menjauhi yang memabukkan adalah tanda keimanan dan sebab keberuntungan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
- Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
- Jagalah akal sebagai nikmat terbesar dari Allah, karena akal adalah dasar untuk mengenal Allah dan menjalankan ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.