Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam Islam: "Setiap yang memabukkan adalah haram" (كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ). Ini berarti hukum haram tidak hanya terbatas pada khamr (arak dari perasan anggur), tetapi mencakup segala jenis minuman atau zat apa pun yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik dari jenis anggur, kurma, gandum, madu, maupun minuman modern. Ini adalah prinsip yang tegas dan menyeluruh dari Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab "Setiap yang Memabukkan adalah Haram" (no. 3387). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain, dan oleh para ulama hadits lainnya. Hadits ini shahih dan menjadi dalil pokok dalam masalah ini.
2. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
3. Hadits Pendukung Lainnya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim no. 2003)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah umum yang mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun selainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa keharaman tidak terbatas pada khamr tradisional, tetapi mencakup semua yang memabukkan berdasarkan keumuman lafaz hadits.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna "Kullu Muskir" (setiap yang memabukkan):
Lafaz "كُلُّ" (setiap) dalam hadits ini menunjukkan keumuman. Maka yang dimaksud adalah semua jenis minuman atau zat yang memiliki sifat memabukkan, yaitu yang menghilangkan akal dan menutupinya. Ini mencakup:
- Khamr dari perasan anggur
- Minuman dari kurma, gandum, jagung, madu, beras, dan bahan lainnya
- Minuman keras modern seperti bir, wiski, vodka, dan sejenisnya
- Narkoba dan zat-zat psikotropika yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran
2. Pendapat Ulama tentang Hukum Sedikit dan Banyak:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: Sedikit maupun banyak dari yang memabukkan adalah haram, berdasarkan keumuman hadits ini.
- Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang dikenal, bahwa sedikit dari minuman yang tidak memabukkan (seperti setetes) tidak dihukumkan haram secara pidana, namun Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan (murid-murid beliau) menyelisihi dan menyatakan haram secara mutlak. Pendapat yang kuat dan dipegang jumhur ulama adalah haram sedikit maupun banyak, karena kaidah: "Jika yang banyak memabukkan, maka yang sedikit pun haram." Ini juga dikuatkan oleh hadits lain: "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
3. Hikmah di Balik Keharaman:
- Menjaga akal, karena akal adalah nikmat terbesar yang membedakan manusia dari hewan.
- Menjaga agama dan ibadah, karena orang mabuk tidak bisa shalat dengan benar dan bisa mengucapkan kata-kata kufur tanpa sadar.
- Menjaga harta, keluarga, dan masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh mabuk-mabukan.
4. Peringatan Keras:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
"Allah melaknat khamr, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan untuknya, pembawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih)
Ini menunjukkan bahwa dosa ini tidak hanya menimpa peminum, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam peredaran dan konsumsinya.
Story Telling
Dahulu, ketika turun ayat tentang keharaman khamr, para sahabat langsung meninggalkannya dengan segera. Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
"Ketika khamr diharamkan, kami masih memiliki sisa khamr. Maka kami menuangkannya dan membuangnya. Ada seorang sahabat yang sedang shalat sambil membaca Al-Qur'an, dan ketika sampai pada ayat yang mengharamkan khamr, dia berkata: 'Ya Allah, sungguh aku telah meminum khamr sebelum Engkau haramkan. Maka terimalah taubatku.'"
Kisah lain, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika mendengar turunnya ayat pengharaman khamr, beliau berdoa:
"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang memuaskan."
Maka turunlah QS. Al-Ma'idah: 90. Umar pun berkata: "Kami berhenti, kami berhenti." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya)
Hikmah: Para sahabat tidak menunda-nunda untuk meninggalkan khamr meskipun mereka sangat menyukainya. Mereka lebih mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu mereka. Ini pelajaran bagi kita untuk segera meninggalkan segala yang diharamkan tanpa ragu.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya meminum segala jenis minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik tradisional maupun modern.
- Jauhi semua yang memabukkan, termasuk narkoba dan zat-zat yang menghilangkan kesadaran, karena termasuk dalam keumuman hadits.
- Jangan terlibat dalam jual beli, produksi, distribusi, atau menjadi perantara dalam peredaran minuman keras, karena semua itu dilaknat.
- Didik keluarga dan lingkungan untuk menjauhi minuman keras dan segala yang memabukkan.
- Bertaubatlah jika pernah terlibat, karena Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang kembali kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.