Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3386 tentang Setiap minuman yang memabukkan adalah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting: setiap minuman yang memabukkan—apa pun nama, bentuk, atau bahan dasarnya—hukumnya haram. Islam tidak melihat kepada merek atau kebiasaan suatu kaum, tetapi kepada akibatnya, yaitu hilangnya akal. Maka semua yang memabukkan berada dalam satu hukum: haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Dari 'Aisyah رضي الله عنها, dari Nabi ﷺ:

> كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Terjemahan: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

(HR. Ibnu Majah, Kitab Minuman, Bab: Setiap Minuman yang Memabukkan adalah Haram, no. 3386. Diriwayatkan melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari 'Aisyah.)

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Hadits pendukung:

Dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

> كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (perawi dalam sanad) adalah ulama Tabi'in yang dikenal sebagai penghimpun hadits dan sangat teliti dalam riwayat.
  • Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan hadits ini, dan beliau termasuk ulama Tabi'ut Tabi'in yang menjadi rujukan dalam hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lafaz "kullu" (setiap) menunjukkan keumuman, sehingga mencakup semua jenis minuman yang memabukkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa setiap yang memabukkan adalah haram, meskipun sedikit.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa khamr diharamkan karena merusak akal, dan akal adalah dasar taklif (kewajiban agama).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah yang sangat luas. Nabi ﷺ tidak menyebut jenis tertentu seperti anggur atau kurma, tetapi menyebut akibatnya: "memabukkan". Ini menunjukkan bahwa hukum haram melekat pada sifat memabukkan, bukan pada nama atau bahan.

Pemahaman para ulama:

  1. Keumuman lafaz "kullu" (setiap):

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "kullu" dalam hadits ini bersifat umum dan mencakup semua minuman, baik dari anggur, kurma, madu, gandum, maupun bahan modern, selama ia memabukkan.

  1. Sedikit dan banyak sama-sama haram:

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa jika suatu minuman memabukkan, maka sedikit dan banyaknya sama-sama haram. Ini berdasarkan hadits lain: "Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah).

  1. Illat (sebab) hukum:

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa illat keharaman khamr adalah iskar (memabukkan), yaitu hilangnya akal. Karena akal adalah sumber kemuliaan manusia dan dasar beban syariat, maka segala yang merusaknya diharamkan.

  1. Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda dalam masalah nabidz (minuman rendaman) yang belum memabukkan. Namun mereka sepakat bahwa begitu memabukkan, hukumnya haram. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah) bahwa batasannya adalah memabukkan, bukan jenis atau kadar tertentu.

  1. Penerapan masa kini:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup semua zat yang memabukkan, baik diminum, dihisap, disuntik, maupun dikonsumsi dalam bentuk lain. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa narkoba dan sejenisnya masuk dalam keumuman hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang sahabat yang meminum nabidz (rendaman kurma) hingga mabuk. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak melihat kepada jenis minumannya, tetapi kepada akibatnya. Maka beliau menetapkan hukuman dan menegaskan bahwa segala yang memabukkan adalah haram.

Dalam riwayat lain, ketika ayat pengharaman khamr turun (QS. Al-Ma'idah: 90), para sahabat segera menumpahkan khamr yang ada di rumah-rumah mereka ke jalan-jalan Madinah, tanpa menunggu penjelasan rinci. Ini menunjukkan ketaatan mereka yang luar biasa kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.

Hikmah: Seorang mukmin tidak mencari-cari celah atau alasan untuk tetap mengonsumsi yang memabukkan. Begitu tahu haram, ia tinggalkan karena Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik diminum, dihisap, atau dikonsumsi dengan cara apa pun.
  2. Jangan tertipu oleh nama atau kemasan. Jika efeknya memabukkan, maka hukumnya haram.
  3. Jauhi segala perantara menuju khamr, karena Islam menutup pintu menuju kerusakan.
  4. Bertaubatlah jika pernah terjerumus, karena Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.
  5. Didiklah keluarga dan masyarakat untuk menjauhi segala yang memabukkan, karena itu menjaga akal, agama, dan kehormatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?