Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Allah menurunkan ayat-ayat terakhir Surah Al-Baqarah tentang riba, Rasulullah ﷺ langsung mengeluarkan larangan tegas mengenai jual beli khamar (minuman keras). Ini menegaskan bahwa khamar adalah barang yang haram diperjualbelikan, bukan hanya haram diminum. Hukum ini bersifat mutlak dan tidak ada keringanan dalam perdagangannya, karena Allah dan Rasul-Nya telah melaknat orang-orang yang terlibat dalam bisnis khamar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.'"
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Perdagangan dalam Minuman Keras, no. 3382, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ketika ayat-ayat riba di akhir Surah Al-Baqarah diturunkan, Rasulullah ﷺ keluar ke masjid dan membacakannya kepada manusia, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya jual beli khamar secara mutlak, dan ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa larangan ini bersifat umum, tidak ada pengecualian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat-ayat terakhir Surah Al-Baqarah (ayat 275-281) berbicara tentang riba. Namun, ketika ayat-ayat ini turun, Rasulullah ﷺ secara bersamaan mengeluarkan larangan perdagangan khamar. Ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan dalam hal keharaman transaksi yang mengandung unsur kebatilan.
Pemahaman Ulama:
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamar karena ia adalah induk dari segala keburukan. Beliau menegaskan bahwa mengharamkan minumnya tanpa mengharamkan jual belinya adalah sesuatu yang mustahil dalam syariat, karena hal itu akan membuka pintu kerusakan.
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat tentang khamar di Surah Al-Baqarah turun secara bertahap. Awalnya hanya menjelaskan bahwa dosanya lebih besar dari manfaatnya, kemudian turun larangan shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43), dan akhirnya turun larangan total dalam QS. Al-Ma'idah: 90-91.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum haramnya khamar tidak hanya terbatas pada meminumnya, tetapi mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengannya, termasuk memproduksi, menjual, membeli, mengangkut, dan menyajikannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama telah berijma' (bersepakat) bahwa jual beli khamar adalah haram dan tidak sah akadnya. Bahkan, uang hasil penjualan khamar adalah uang yang haram.
Perbedaan Pendapat:
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama Ahlus Sunnah mengenai haramnya jual beli khamar. Ini adalah ijma' yang telah disepakati. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah orang yang terlibat dalam bisnis khamar boleh diberi hadiah atau tidak, dan ini kembali kepada kaidah umum tentang tolong-menolong dalam kebaikan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat riba turun, Rasulullah ﷺ keluar dari rumah Aisyah dan bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mengharamkan riba. Dan sesungguhnya riba yang pertama kali saya haramkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib." Kemudian beliau juga mengharamkan perdagangan khamar.
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Rasulullah ﷺ dalam menerapkan hukum Allah. Beliau tidak menunda-nunda, tidak memberikan toleransi, dan tidak membedakan antara kerabat dekat dengan orang lain. Bahkan pamannya sendiri, Abbas, disebutkan secara langsung dalam masalah riba.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa dalam Islam, hukum Allah berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Tidak ada nepotisme, tidak ada pengecualian, dan tidak ada kompromi dalam hal yang telah diharamkan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Khamar adalah haram secara mutlak, baik diminum, dijual, dibeli, diproduksi, maupun dijadikan komoditas bisnis.
- Uang hasil jual beli khamar adalah haram, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun.
- Jauhi segala bentuk bisnis yang mengandung unsur yang diharamkan, karena keberkahan tidak akan ada pada harta yang diperoleh dari jalan yang haram.
- Bertaubatlah bagi yang pernah terlibat dalam bisnis khamar, dengan meninggalkannya dan menyesali perbuatan tersebut.
- Ajaklah keluarga dan kerabat untuk menjauhi bisnis ini, karena dosanya tidak hanya ditanggung oleh pelaku, tetapi juga oleh orang yang membantu dan terlibat di dalamnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.