Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3375 tentang Larangan kecanduan minuman keras seperti menyembah berhala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya kecanduan khamr (minuman keras). Beliau menyamakan orang yang terus-menerus (kecanduan) meminum khamr dengan penyembah berhala. Ini menunjukkan bahwa kecanduan khamr adalah dosa besar yang dapat menyeret pelakunya pada kekufuran atau kemusyrikan, karena kecanduan tersebut menjadikan khamr sebagai "tuhan" yang ditaati, menggantikan ketaatan kepada Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Rasulullah ﷺ bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

"Orang yang kecanduan minuman keras seperti penyembah berhala." (HR. Ibnu Majah no. 3375, dari Abu Hurairah)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dan dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah.

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Kaitan dengan Ulama:

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa Allah menyebut khamr bersama dengan berhala dan judi karena semuanya adalah perbuatan setan yang merusak akal, agama, dan harta.
  • Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam At-Tibyan fi Aqsamil Qur'an dan kitab-kitabnya yang lain menjelaskan bahwa khamr adalah "ibu dari segala keburukan" (ummul khabaits) karena ia menghilangkan akal yang menjadi pembeda antara manusia dan binatang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan makna hadits ini dari beberapa sisi:

1. Makna "Mudmin" (kecanduan)

Kata mudmin berasal dari kata idman yang berarti terus-menerus dan berulang-ulang. Jadi mudminul khamr adalah orang yang menjadikan minuman keras sebagai kebiasaan rutin, bukan sekadar pernah mencoba atau sesekali minum. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa orang yang sudah sampai tahap kecanduan berarti ia telah menjadikan khamr sebagai kebutuhan pokok dalam hidupnya, sehingga ia akan selalu mencari dan meminumnya.

2. Makna "Seperti penyembah berhala"

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami tasybih (penyerupaan) ini:

  • Pendapat pertama: Ini adalah tasybih dalam hal keburukan dan keharaman, bukan berarti pelakunya keluar dari Islam. Sebagaimana penyembah berhala adalah seburuk-buruk makhluk, maka pecandu khamr juga termasuk orang yang sangat buruk keadaannya. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Umar bin Khaththab pernah berkata tentang khamr: "Sesungguhnya khamr itu menghilangkan akal, dan tidaklah seseorang terus-menerus meminumnya kecuali ia akan jatuh pada perbuatan yang lebih buruk dari itu."
  • Pendapat kedua: Penyerupaan ini menunjukkan bahwa kecanduan khamr bisa mengantarkan pelakunya pada kemusyrikan. Karena ketika seseorang sudah kecanduan, ia akan lebih patuh kepada hawa nafsunya daripada kepada Allah. Ia rela meninggalkan shalat, meninggalkan kewajiban, bahkan bisa terjerumus pada perbuatan syirik. Imam Ibnul Qayyim berkata: "Khamr adalah kunci segala kejahatan. Tidaklah seseorang kecanduan khamr kecuali ia akan berani melakukan dosa-dosa besar lainnya."

3. Hikmah larangan khamr

Allah ﷻ dan Rasul-Nya melarang khamr karena beberapa alasan:

  • Merusak akal: Akal adalah nikmat terbesar yang Allah berikan kepada manusia. Dengan akal, manusia bisa membedakan baik dan buruk. Khamr menghilangkan fungsi akal ini.
  • Pintu menuju dosa lain: Orang mabuk tidak sadar apa yang ia lakukan. Bisa jadi ia berzina, membunuh, mencuri, atau bahkan kufur tanpa ia sadari.
  • Menghalangi ibadah: Orang yang kecanduan khamr akan meninggalkan shalat dan ibadah lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seseorang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari." (HR. An-Nasa'i, shahih menurut Syaikh al-Albani)

4. Hukuman bagi peminum khamr

Para ulama sepakat bahwa meminum khamr adalah dosa besar. Hukumannya di dunia adalah cambuk (dera), sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab dan para sahabat lainnya. Adapun di akhirat, ancamannya sangat berat bagi yang tidak bertaubat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhutbah dan berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya khamr telah diturunkan pengharamannya, dan khamr itu terbuat dari lima hal: anggur, kurma, gandum, jelai, dan madu. Khamr adalah apa yang menutupi akal."

Beliau juga pernah berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr. Demi Allah, tidaklah seseorang terus-menerus meminumnya sampai ia jatuh pada perbuatan yang lebih buruk darinya, yaitu berzina dengan ibunya sendiri."

Kisah ini menunjukkan betapa bahayanya khamr. Umar yang dikenal sebagai orang yang tegas dan bijaksana memahami bahwa khamr adalah awal dari segala kehancuran. Karena itu, beliau sangat keras dalam menegakkan hukum cambuk bagi peminum khamr.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi khamr sepenuhnya, baik sedikit maupun banyak. Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa yang banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud, shahih menurut Syaikh al-Albani)
  2. Jangan mendekati tempat-tempat yang menjual atau menyajikan khamr, karena bisa menjadi wasilah (perantara) menuju perbuatan haram.
  3. Jika sudah terlanjur kecanduan, segera bertaubat dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Allah ﷻ Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  4. Ganti kebiasaan buruk dengan kebiasaan baik, seperti memperbanyak ibadah, dzikir, dan bergaul dengan orang-orang shalih.
  5. Jauhi teman yang mengajak pada khamr, karena teman yang buruk akan menyeret pada keburukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?