Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan sebuah kaidah besar dalam hal makanan: halal dan haram itu pada dasarnya ditentukan oleh Allah dalam Kitab-Nya. Adapun perkara yang tidak disebutkan secara tegas halal atau haramnya, maka itu termasuk yang dimaafkan (ma'fu 'anhu) dan boleh dimakan. Maka mentega, keju, dan daging keledai liar — yang ditanyakan kepada Nabi ﷺ — masuk dalam kaidah ini selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi rujukan kaidah ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kalian, kemudian Dia menuju ke langit dan menjadikannya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Makan Keju dan Mentega (no. 3367). Sanadnya melalui Ismail bin Musa as-Suddi, dari Saif bin Harun, dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu Utsman an-Nahdi, dari Salman Al-Farisi.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah "al-ashlu fil asyya' al-ibahah" (hukum asal segala sesuatu adalah boleh) berdasarkan ayat dan hadits semacam ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa apa yang Allah diamkan (sakata 'anhu) menunjukkan pemaafan, bukan kelalaian.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat Al-Baqarah [2]: 29 sebagai dalil bahwa bumi dan isinya diciptakan untuk manusia, sehingga hukum asalnya boleh.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ ditanya tentang tiga hal: as-samn (mentega/lemak hewan), al-jubn (keju), dan al-fira' (keledai liar). Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang ragu apakah makanan-makanan ini halal, terutama keju yang dibuat dengan campuran tertentu, atau keledai liar yang mirip dengan keledai jinak yang diharamkan.
Nabi ﷺ tidak menjawab satu per satu, melainkan memberikan kaidah universal:
- Halal = apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya.
- Haram = apa yang Allah haramkan dalam Kitab-Nya.
- Yang tidak disebutkan = termasuk yang dimaafkan (ma'fu 'anhu), artinya tidak mengapa dikonsumsi.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam bab makanan. Beliau menyebut bahwa mayoritas ulama berpegang pada kaidah ini: segala sesuatu yang tidak ada dalil pengharamannya, maka hukumnya halal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa keju yang dibuat dari susu hewan yang halal (seperti sapi, kambing) adalah halal, meskipun ada proses fermentasi, selama tidak ada bahan najis yang tercampur.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa diamnya syariat terhadap sesuatu bukan berarti lupa, tetapi bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Beliau berkata bahwa syariat tidak akan meninggalkan perkara yang dibutuhkan manusia tanpa penjelasan, kecuali jika perkara itu memang dimaafkan.
Syeikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "khalaqa lakum ma fil ardhi jami'an" menunjukkan bahwa bumi dan isinya diciptakan untuk kepentingan manusia, sehingga hukum asalnya adalah boleh, kecuali yang diharamkan secara tegas.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa keju yang dibuat oleh ahli kitab (Nashrani/Majusi) tetap halal selama tidak diketahui ada najis yang tercampur, berdasarkan kaidah "al-ashlu al-ibahah".
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga menghalalkan keju dengan syarat tidak ada bahan najis yang jelas. Imam Ahmad menambahkan kehati-hatian jika keju dibuat oleh orang non-Muslim yang mungkin mencampur dengan sesuatu yang haram.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa keju yang dijual di pasar kaum Muslimin atau ahli kitab pada dasarnya halal, karena hukum asalnya boleh dan tidak ada dalil yang mengharamkan.
Yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) bahwa keju, mentega, dan keledai liar adalah halal selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan. Ini sesuai dengan kaidah yang diajarkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Catatan tentang keledai liar (al-fira'):
Keledai liar (al-himar al-wahsy) adalah halal berdasarkan hadits lain yang shahih, seperti hadits Abu Qatadah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim tentang daging keledai liar yang diburu saat ihram. Adapun keledai jinak (al-ahli) diharamkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang larangan makan daging keledai jinak pada Perang Khaibar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang berasal dari Persia, pernah ditanya oleh sebagian orang tentang keju yang ia makan. Salman adalah orang yang dikenal zuhud dan wara', namun beliau tetap memakan keju yang dibeli dari pasar. Ketika ditanya, beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ telah mengajarkan kaidah: apa yang tidak disebutkan Allah adalah dimaafkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang keju, beliau menjawab: "Jika engkau tahu bahwa keju itu dibuat dari susu hewan yang halal, maka makanlah. Jika tidak, maka tinggalkanlah jika engkau ragu." Ini menunjukkan sikap wara' yang seimbang: tidak berlebihan dalam mengharamkan, namun juga tidak ceroboh.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan. Tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan, dan tidak menghalalkan apa yang Allah haramkan. Apa yang tidak disebutkan adalah bentuk keluasan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal makanan adalah halal, kecuali ada dalil tegas yang mengharamkan.
- Keju, mentega, dan keledai liar adalah halal berdasarkan kaidah hadits ini, selama tidak ada bahan najis yang tercampur.
- Jika ragu, utamakan kehati-hatian (wara') tanpa mengharamkan apa yang Allah halalkan.
- Jangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil, karena itu termasuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika ada perkara makanan modern yang belum jelas hukumnya, dengan tetap berpegang pada kaidah "al-ashlu al-ibahah".
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.