Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk memakan bawang putih, bawang merah, dan sejenisnya (seperti leeks/bawang batang) dalam keadaan mentah ketika hendak menghadiri shalat berjamaah atau berkumpul dengan orang lain. Alasannya karena baunya yang menyengat dapat mengganggu manusia dan juga para malaikat. Larangan ini bersifat adab dan kemaslahatan, bukan mengharamkan makanannya secara mutlak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 3365:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَنْبَأَنَا أَبُو شُرَيْحٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نِمْرَانَ الْحَجْرِيِّ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ نَفَرًا، أَتَوُا النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ فَوَجَدَ مِنْهُمْ رِيحَ الْكُرَّاثِ فَقَالَ " أَلَمْ أَكُنْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ أَكْلِ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسَانُ " .</p>
Hadits lain yang semakna (sebagai penguat):
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يُرِيدُ الثُّومَ – فَلَا يَغْشَانَا فِي مَسْجِدِنَا"
>
> "Barangsiapa makan dari pohon ini – yaitu bawang putih – maka janganlah ia mendatangi masjid kami."
> (HR. Al-Bukhari no. 855, Muslim no. 561)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
>
> "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan..."
> (QS. An-Nisa' [4]: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan kaum mukminin untuk hadir menghadap-Nya dalam shalat dengan keadaan yang layak dan tidak mengganggu.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan makan bawang putih dan bawang merah adalah larangan makruh (tidak sampai haram), dan alasannya adalah karena baunya mengganggu malaikat dan manusia yang shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah menjaga kekhusyukan shalat dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa syariat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan dalam ibadah berjamaah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makanan yang dimaksud
Yang dimaksud dengan "الشَّجَرَة" (pohon/sayuran) dalam hadits adalah bawang putih, bawang merah, dan leeks (bawang batang/kurrat). Ini adalah sayuran yang memiliki bau menyengat ketika dimakan mentah.
2. Hukum memakannya
Para ulama dari kalangan Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik berpendapat bahwa memakan bawang putih/bawang merah mentah hukumnya makruh (dibenci) ketika seseorang hendak pergi ke masjid atau berkumpul dengan orang banyak. Adapun jika dimasak hingga hilang baunya, atau dimakan di rumah tanpa mengganggu orang lain, maka tidak mengapa.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tanzih (adab) bukan tahrim (haram), karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakannya saat dimasak.
3. Hikmah larangan
- Menjaga kenyamanan jamaah shalat dan orang-orang di sekitar
- Menghormati para malaikat yang hadir di majelis dzikir dan shalat
- Mengajarkan adab bergaul dan memperhatikan perasaan orang lain
- Menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kenyamanan dalam ibadah
4. Perkataan "malaikat terganggu"
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud malaikat di sini adalah malaikat yang hadir di majelis dzikir dan shalat berjamaah. Mereka terganggu oleh bau tidak sedap sebagaimana manusia juga terganggu. Ini menunjukkan bahwa adab ini bersifat spiritual dan duniawi sekaligus.
5. Pengecualian
Para ulama mengecualikan keadaan darurat, seperti obat-obatan yang mengandung bawang putih, atau ketika seseorang berada di rumahnya sendiri dan tidak akan mengganggu orang lain. Juga dikecualikan jika bawang tersebut sudah dimasak hingga hilang baunya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu, pada hari Jumat, berkhutbah di hadapan kaum muslimin. Beliau berkata:
> "Wahai manusia, sesungguhnya kalian memakan dua pohon ini yang aku pandang keduanya adalah kotoran: bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ, apabila mencium bau keduanya dari seorang laki-laki di masjid, beliau memerintahkannya untuk dikeluarkan ke Baqi' (tempat pemakaman). Maka barangsiapa yang hendak memakannya, hendaklah ia mematangkannya dengan dimasak."
> (HR. Muslim no. 567)
Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya para sahabat dalam menjaga adab di masjid dan menghormati jamaah lain. Mereka memahami bahwa kenyamanan beribadah adalah bagian dari syariat.
Kesimpulan Praktis
- Hindari makan bawang putih/bawang merah mentah ketika hendak pergi ke masjid, menghadiri majelis ilmu, atau bertemu orang banyak.
- Jika ingin memakannya, masaklah terlebih dahulu hingga hilang baunya, atau makanlah di rumah dan beri jeda waktu sebelum keluar.
- Jaga kebersihan diri secara umum ketika hendak beribadah, termasuk wangi-wangian dan pakaian yang bersih.
- Perhatikan perasaan orang lain — Islam mengajarkan kita untuk tidak mengganggu sesama, baik dengan perbuatan maupun bau.
- Niatkan menjaga adab ini sebagai ibadah, karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun bernilai pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.