Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kejadian ketika Umar bin al-Khaththab masuk menemui putranya, Abdullah bin Umar, yang sedang makan. Umar merasakan lemak pada makanan yang bukan lemak daging, lalu Abdullah menjelaskan bahwa ia membeli daging kurus dan menambahkan minyak agar keluarganya bisa makan lebih banyak. Umar lalu mengingatkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menggabungkan daging dan minyak dalam satu hidangan kecuali beliau memakan salah satunya dan menyedekahkan yang lain. Pelajaran utamanya adalah kezuhudan, kehati-hatian dalam memilih kemewahan, dan mendahulukan sedekah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Menggabungkan Antara Minyak dan Daging (no. 3361), dari jalur Yunus bin Abi al-Ya'fur dari ayahnya dari Ibnu Umar.
Adapun ayat Al-Qur'an yang relevan dengan tema kezuhudan dan mendahulukan akhirat:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ
QS. Thaha [20]: 131
Terjemahan: "Dan janganlah engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang kafir), sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami uji mereka dengannya. Dan rezeki Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal."
Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang mukmin tidak boleh berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia, karena rezeki yang halal dan sederhana disertai ketaatan lebih baik dan lebih kekal.
Hadits terkait dari shahihain tentang kezuhudan Nabi ﷺ:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
مَا أَكَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى خِوَانٍ وَلَا فِي سُكُرُّجَةٍ
HR. Al-Bukhari (no. 5386)
Terjemahan: "Nabi ﷺ tidak pernah makan di atas meja makan (khawan) dan tidak pula di piring ceper (sukurrujah)."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan, tidak bermewah-mewah dengan peralatan maupun hidangan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Adab ketika masuk menemui orang yang sedang makan. Ketika Umar masuk, Abdullah bin Umar memberi ruang di tengah majelis. Umar memulai dengan "Bismillah" lalu makan. Ini menunjukkan adab memuliakan tamu dan memulai makan dengan menyebut nama Allah. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyebut "Bismillah" sebelum makan adalah sunnah yang disepakati, dan jika seseorang lupa di awal, hendaklah mengucapkan "Bismillahi awwalahu wa akhirahu."
Kedua: Kepekaan Umar terhadap makanan. Umar merasakan ada lemak yang bukan lemak daging. Ini menunjukkan kezuhudan dan kehati-hatian Umar terhadap apa yang masuk ke perutnya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa seorang pemimpin yang zuhud akan sangat peka terhadap makanan yang tidak biasa, karena ia terbiasa dengan kesederhanaan.
Ketiga: Penjelasan Abdullah bin Umar. Abdullah menjelaskan bahwa ia membeli daging kurus seharga satu dirham dan menambahkan minyak seharga satu dirham, dengan tujuan agar keluarganya bisa makan lebih banyak — "tulang demi tulang." Ini menunjukkan upaya Abdullah untuk memberi makan keluarga dengan cara yang hemat namun tetap bergizi. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa mencampur daging kurus dengan minyak adalah bentuk tadbir (pengaturan) yang mubah, bukan kemewahan.
Keempat: Perkataan Umar yang menjadi inti hadits. Umar berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah menggabungkan kedua hal ini (daging dan minyak) kecuali beliau memakan salah satunya dan menyedekahkan yang lain." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menikmati dua kenikmatan sekaligus dalam satu waktu, melainkan selalu ada bagian yang disedekahkan. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kezuhudan Nabi ﷺ bukan karena beliau tidak mampu, tetapi karena beliau memilih untuk mendahulukan akhirat dan memberi contoh kepada umatnya.
Kelima: Sikap Umar yang menolak tawaran Abdullah. Ketika Abdullah berkata, "Ambillah wahai Amirul Mukminin, maka tidak akan pernah keduanya berkumpul padaku kecuali aku akan melakukan hal itu (memakan satu dan menyedekahkan yang lain)," Umar menjawab: "Aku tidak akan melakukannya." Ini menunjukkan bahwa Umar tidak ingin memberatkan rakyatnya atau mengambil hak mereka. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus lebih zuhud daripada rakyatnya, agar tidak menimbulkan beban bagi mereka.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa memandang bahwa menggabungkan daging dan minyak hukumnya mubah, dan yang ditinggalkan Nabi ﷺ adalah bentuk keutamaan (afdhal), bukan larangan. Sedangkan Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menekankan bahwa meninggalkan kemewahan adalah sunnah yang sebaiknya diikuti, terutama bagi pemimpin dan orang yang ingin meneladani Nabi ﷺ. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hukumnya mubah, tetapi meninggalkannya lebih utama (afdhal) bagi yang mampu bersabar, berdasarkan dalil bahwa Nabi ﷺ memilih untuk tidak menggabungkannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu suatu ketika melihat putranya, Abdullah, sedang makan. Umar masuk dan duduk di tengah majelis. Ia membaca "Bismillah" lalu mengambil suapan pertama dan kedua. Namun, di suapan kedua, ia merasakan ada rasa lemak yang tidak biasa. Umar bertanya dengan lembut, "Aku merasakan lemak, tetapi bukan lemak daging."
Abdullah bin Umar menjawab dengan jujur, "Wahai Amirul Mukminin, aku pergi ke pasar untuk mencari daging berlemak, tetapi harganya mahal. Aku membeli daging kurus seharga satu dirham dan menambahkan minyak seharga satu dirham, agar keluargaku bisa makan tulang demi tulang."
Umar terdiam sejenak, lalu berkata dengan penuh hikmah, "Rasulullah ﷺ tidak pernah menggabungkan keduanya dalam satu hidangan. Beliau akan memakan salah satunya dan menyedekahkan yang lain."
Abdullah berkata, "Ambillah wahai Amirul Mukminin, aku berjanji tidak akan menggabungkan keduanya kecuali aku lakukan seperti yang engkau katakan."
Namun Umar menjawab dengan tegas, "Aku tidak akan melakukannya."
Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan menunjukkan betapa Umar sangat menjaga kezuhudan, bahkan ketika ditawari kebaikan oleh putranya sendiri, ia menolak karena tidak ingin memberatkan atau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Hikmahnya adalah bahwa kezuhudan sejati bukan hanya meninggalkan yang haram, tetapi juga berhati-hati terhadap yang halal agar tidak terjerumus dalam kemewahan yang melalaikan.
Kesimpulan Praktis
- Mulailah makan dengan Bismillah dan makanlah dengan tangan kanan, serta jangan berlebihan dalam hidangan.
- Sederhanakanlah makanan — menggabungkan daging dan minyak hukumnya mubah, tetapi meninggalkannya lebih utama bagi yang ingin meneladani kezuhudan Nabi ﷺ.
- Dahulukan sedekah ketika mendapatkan rezeki lebih, sebagaimana Nabi ﷺ memakan satu dan menyedekahkan yang lain.
- Bagi pemimpin dan kepala keluarga, hendaklah lebih zuhud daripada yang dipimpin, agar tidak memberatkan dan menjadi teladan yang baik.
- Jangan mencela orang yang memilih kemewahan yang halal, tetapi nasihatilah dengan lembut dan contohkan kesederhanaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.