Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3331 tentang Larangan menggabungkan dua kurma tanpa izin teman

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab makan berjamaah: jangan mengambil dua kurma sekaligus (dimakan bersamaan) tanpa meminta izin kepada teman-teman yang makan bersama, karena itu bisa mengurangi hak mereka. Islam sangat menjaga perasaan dan hak orang lain, bahkan dalam hal kecil seperti makan kurma.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 3331, Kitab Makanan, Bab Larangan Menggabungkan Kurma:

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang seseorang menggabungkan dua kurma (dimakan sekaligus) hingga ia meminta izin kepada para sahabatnya."

Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (dari Ibnu 'Umar), dengan lafaz yang semakna. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih mereka, sehingga derajatnya shahih.

Ayat yang menjadi landasan adab ini:

QS. Al-Hujurat [49]: 11

وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ

"Dan orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain; mereka menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar."

Makna ringkas: kaum mukmin itu saling menjaga dan memperhatikan hak satu sama lain.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil larangan itsrah (mementingkan diri sendiri) dalam makanan yang disajikan bersama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bersifat ta'dib (pendidikan adab), bukan pengharaman mutlak.
  • Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan pentingnya menjaga hak saudara dalam majelis makan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ketika beberapa orang makan bersama dari satu wadah kurma, seseorang tidak boleh mengambil dua butir sekaligus dan memakannya bersamaan, karena bisa jadi jumlah kurma terbatas dan teman-temannya juga ingin mendapat bagian. Jika ia ingin mengambil dua sekaligus, hendaklah ia meminta izin terlebih dahulu kepada yang hadir.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:
  • Menjaga hak orang lain dalam makanan yang disajikan bersama.
  • Mendidik jiwa untuk tidak tamak dan tidak mendahulukan diri sendiri (itsrah).
  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyatakan bahwa larangan ini adalah larangan adab, bukan larangan haram. Beliau berkata: "Ini adalah bimbingan adab dan keutamaan akhlak, bukan pengharaman." Namun beliau juga menegaskan bahwa jika makanan itu milik bersama dan jumlahnya terbatas, maka mengambil lebih dari bagian bisa menjadi haram karena mengambil hak orang lain.
  2. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam) mengaitkan hadits ini dengan kaidah umum: seorang mukmin harus menjaga perasaan saudaranya, terutama dalam majelis makan. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan agar seseorang tidak mendahulukan dirinya dalam hal yang menjadi hak bersama.
  3. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya izin dalam hal yang dimiliki bersama. Jika seseorang makan bersama orang lain, maka makanan itu pada hakikatnya adalah milik bersama, sehingga mengambil lebih dari yang seharusnya tanpa izin adalah pelanggaran hak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyebutkan bahwa larangan ini berlaku jika makanan tersebut milik bersama atau disajikan untuk jamuan. Adapun jika makanan itu milik pribadi seseorang dan ia makan sendiri, maka tidak ada larangan. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini bersifat umum dalam konteks makan bersama, sebagai bentuk pendidikan adab dan menjaga hak orang lain.

Hikmah hadits:

  • Islam mengajarkan kepekaan sosial bahkan dalam hal kecil.
  • Makan bersama adalah sarana mempererat ukhuwah, bukan ajang mendahulukan diri.
  • Meminta izin adalah bentuk penghormatan kepada orang lain.
  • Larangan ini mendidik jiwa untuk tidak rakus dan tidak egois.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat makan bersama. Ada seorang lelaki yang mengambil dua kurma sekaligus dan memakannya. Nabi ﷺ menegurnya dengan lembut dan mengajarkan bahwa jika ingin mengambil lebih, hendaklah meminta izin kepada yang lain. Para sahabat pun memahami bahwa adab dalam makan adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak ingin meninggalkan satu sunnah pun yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ." (disebutkan oleh Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala'). Ini menunjukkan betapa beliau menjaga adab-adab kecil yang diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengambil dua kurma sekaligus saat makan bersama tanpa izin teman-teman yang hadir.
  2. Minta izin adalah bentuk adab dan penghormatan kepada orang lain.
  3. Jaga hak orang lain bahkan dalam hal kecil seperti makanan.
  4. Didik diri untuk tidak tamak dan tidak mendahulukan diri sendiri.
  5. Makan bersama adalah sarana mempererat ukhuwah, bukan ajang egois.
  6. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam adab makan, karena itu bagian dari akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?