Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memakan kurma (ruthab) bersama dengan melon (biththikh). Ini adalah praktik yang mubah (boleh) dan merupakan bagian dari kebiasaan makan beliau yang sederhana. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini tidak menunjukkan sunnah yang harus diikuti secara khusus, melainkan sebagai kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Mentimun dan Kurma yang Digabungkan, dari Sahl bin Sa'd. Teks haditsnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، وَعَمْرُو بْنُ رَافِعٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي هِلاَلٍ الْمَدَنِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَأْكُلُ الرُّطَبَ بِالْبِطِّيخِ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah dan Amr bin Rafi', keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin al-Walid bin Abi Hilal al-Madani, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ biasa makan kurma dengan melon.'"
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan hadits lain tentang makanan, namun tidak ada ayat Al-Qur'an spesifik yang membahas kombinasi makanan ini. Dalil umum tentang makanan halal terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan kebiasaan makan Nabi ﷺ yang sederhana dan alami. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memakan kurma dengan melon adalah mubah dan tidak menunjukkan sunnah khusus. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari pola makan beliau yang sehat dan tidak berlebihan. Beliau juga menekankan bahwa makanan yang dikombinasikan tidak harus diikuti secara ketat, tetapi menunjukkan fleksibilitas dalam mengonsumsi makanan halal.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya dalam kitab shahih mereka, namun hadits ini dinilai hasan oleh sebagian ulama. Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang kebolehan makan kurma dengan melon; semuanya sepakat bahwa ini adalah perkara mubah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sahl bin Sa'd, seorang sahabat Nabi ﷺ, memperhatikan kebiasaan makan Rasulullah ﷺ. Suatu hari, beliau melihat Nabi ﷺ memakan kurma segar (ruthab) bersama potongan melon. Sahl bin Sa'd kemudian menceritakan hal ini kepada orang lain sebagai contoh kesederhanaan dan kesehatan pola makan Nabi ﷺ. Kisah ini mengajarkan kita untuk meneladani kesederhanaan beliau dalam makan dan tidak berlebihan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Kesimpulan Praktis
- Makan kurma dengan melon adalah boleh dan tidak ada larangan dalam syariat.
- Ini adalah contoh kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan, yang bisa kita teladani.
- Tidak perlu mengkhususkan kombinasi ini sebagai sunnah, tetapi jadikan sebagai bagian dari pola makan sehat dan halal.
- Hindari berlebihan dalam makan, sesuai ajaran Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.