Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3325 tentang Nabi makan mentimun bersama kurma

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah makan mentimun (qitsa') bersama kurma segar (ruthab) dalam satu waktu. Ini adalah perkara mubah (boleh) dalam makanan, dan para ulama menyebutkan beberapa hikmah kesehatan serta adab dalam menyantapnya. Tidak ada larangan maupun kewajiban khusus di dalamnya, hanya petunjuk bahwa menggabungkan dua jenis makanan ini pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Mentimun dan Kurma Disatukan, dari Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ، وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ مُوسَى، قَالاَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْكُلُ الْقِثَّاءَ بِالرُّطَبِ

Terjemahan: "Abdullah bin Ja'far berkata: 'Saya melihat Rasulullah ﷺ makan mentimun dengan kurma segar (ruthab).'"

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Ja'far dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Ini menunjukkan hadits tersebut shahih dan disepakati.

Adapun ayat yang dapat dikaitkan secara umum tentang makanan halal dan baik:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 88

Terjemahan: "Dan makanlah dari apa yang telah Allah berikan kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara fiqih masuk dalam bab adab dan kebolehan makanan, bukan bab ibadah mahdhah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan menggabungkan dua jenis makanan dalam satu waktu makan, dan tidak ada larangan syar'i di dalamnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya makan mentimun bersama kurma, dan sebagian ulama menyebutkan hikmah kesehatan: mentimun bersifat dingin-basah sedangkan kurma bersifat panas-kering, sehingga keduanya seimbang.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa menggabungkan makanan berdasarkan sifatnya, dan beliau menyebutkan manfaat mentimun yang mendinginkan serta kurma yang menguatkan, sehingga kombinasi ini bermanfaat bagi tubuh. Ini termasuk petunjuk Nabi ﷺ dalam menjaga kesehatan melalui makanan, sebagaimana beliau juga mengajarkan pola makan yang tidak berlebihan.

Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti cara makan tertentu dalam hal ini; ia hanya menunjukkan bahwa hal tersebut pernah dilakukan Nabi ﷺ dan hukumnya mubah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa perkara makanan yang tidak disebutkan larangannya tetap pada hukum asal yaitu boleh, dan hadits ini menjadi contoh praktik Nabi ﷺ dalam hal tersebut.

Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar mengenai hukum makan mentimun dengan kurma; semuanya sepakat bahwa itu mubah dan termasuk sunnah dalam arti pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, bukan sunnah ibadah yang berpahala khusus.

Story Telling

Abdullah bin Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma adalah keponakan Nabi ﷺ, putra dari Ja'far bin Abi Thalib yang terkenal sebagai "Abul Masakin" (bapak orang-orang miskin). Ia tumbuh di rumah Nabi ﷺ dan banyak menyaksikan kebiasaan beliau sehari-hari, termasuk dalam hal makan. Suatu ketika ia melihat Nabi ﷺ menyantap mentimun bersama kurma segar, dan ia pun menceritakan apa yang dilihatnya kepada para tabi'in agar menjadi pelajaran. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat seperti Abdullah bin Ja'far memang dikenal teliti dalam meriwayatkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ, karena hal itu menjadi teladan bagi umat. Hikmahnya: seorang muslim hendaknya memperhatikan apa yang dimakan, memilih yang halal dan baik, serta tidak berlebihan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan mentimun bersama kurma hukumnya boleh, dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Tidak ada kewajiban atau pahala khusus dalam menggabungkan keduanya; ini termasuk perkara mubah.
  3. Hendaknya seorang muslim memperhatikan keseimbangan dan kebaikan makanan, serta tidak berlebihan.
  4. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam makanan adalah bagian dari adab dan kesehatan, bukan ibadah khusus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?