Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3323 tentang Kesukaan Nabi pada makanan manis dan madu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menyukai makanan yang manis dan madu. Ini adalah perkara mubah (boleh) yang bersifat kebiasaan pribadi, bukan ibadah yang disyariatkan. Menyukai makanan manis dan madu tidaklah tercela, bahkan madu memiliki banyak manfaat yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Permen (no. 3323), dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan madu, Allah ﷻ berfirman:

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

Terjemahan: "Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: 'Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia.'" (QS. An-Nahl [16]: 68)

Kemudian Allah ﷻ menyebutkan manfaat madu:

يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemahan: "Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir." (QS. An-Nahl [16]: 69)

Penjelasan Rinci

Pertama: Kedudukan hadits ini

Hadits ini termasuk dalam bab sirah (sejarah kehidupan Nabi ﷺ) dan syama'il (sifat-sifat dan kebiasaan beliau). Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyukai makanan tertentu adalah perkara jibillah (tabiat manusiawi) yang tidak mengandung pahala atau dosa selama yang disukai adalah hal yang halal.

Kedua: Hukum menyukai makanan manis dan madu

Para ulama sepakat bahwa makanan manis (seperti kurma, madu, dan sejenisnya) adalah halal dan mubah. Tidak ada larangan dalam syariat untuk menyukainya. Bahkan Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyukai madu dan makanan manis, dan beliau terkadang meminum madu untuk menjaga kesehatan.

Ketiga: Hikmah menyukai madu

Allah ﷻ sendiri menyebut madu sebagai syifa' (obat) dalam QS. An-Nahl [16]: 69. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa madu memiliki manfaat besar bagi tubuh manusia, dan ini adalah salah satu tanda kekuasaan Allah. Imam Ibnul Qayyim juga menyebutkan dalam Zadul Ma'ad bahwa madu bermanfaat untuk berbagai penyakit dan menjaga kesehatan.

Keempat: Adab dalam makan

Meskipun Nabi ﷺ menyukai makanan manis dan madu, beliau tetap mengajarkan adab-adab makan, seperti membaca bismillah, makan dengan tangan kanan, tidak berlebihan, dan berhenti sebelum kenyang. Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa makan berlebihan adalah tercela, sedangkan makan secukupnya adalah sunnah.

Kelima: Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama yang tercantum dalam daftar mengenai hukum menyukai makanan manis dan madu. Semuanya sepakat bahwa ini adalah perkara mubah. Yang menjadi perhatian para ulama adalah adab dan kaifiyah (tata cara) dalam mengonsumsinya, agar tidak berlebihan dan tetap menjaga kesehatan serta ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim — bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminum madu di rumah salah satu istrinya, dan beliau sangat menyukainya. Aisyah dan Hafshah radhiyallahu 'anhuma pernah bersepakat untuk mengatakan bahwa beliau berbau maghafir (sejenis getah manis yang berbau tidak sedap) setelah meminum madu tersebut, sehingga Nabi ﷺ berhenti meminumnya. Namun kemudian Allah ﷻ menegur mereka melalui firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ ۖ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan: "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, karena ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. At-Tahrim [66]: 1)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa tersebut, dan ini menunjukkan bahwa madu adalah halal dan tidak boleh diharamkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyukai makanan manis dan madu adalah perkara mubah yang tidak tercela, bahkan madu memiliki manfaat kesehatan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
  2. Hendaknya kita meneladani adab makan Nabi ﷺ: membaca bismillah, makan dengan tangan kanan, tidak berlebihan, dan berhenti sebelum kenyang.
  3. Madu adalah obat yang bermanfaat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dan Ibnul Qayyim, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk berlebihan dalam mengonsumsinya.
  4. Kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan hanya karena ingin menyenangkan orang lain, sebagaimana teguran Allah kepada Nabi ﷺ dalam QS. At-Tahrim [66]: 1.
  5. Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam makan dan minum, serta menjauhi ghuluw (berlebihan) dalam segala hal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?