Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3314 tentang Halalnya ikan, belalang, hati, dan limpa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua jenis bangkai dan dua jenis darah yang dihalalkan oleh Allah untuk umat Nabi Muhammad ﷺ sebagai bentuk keringanan dan kemudahan. Dua bangkai itu adalah ikan (semua jenis ikan laut) dan belalang; dua darah itu adalah hati dan limpa. Hukumnya halal dimakan meskipun ikan dan belalang mati tanpa disembelih, serta hati dan limpa dianggap bukan darah yang mengalir sehingga tidak najis dan halal dikonsumsi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman bangkai dan darah secara umum, kecuali yang dikecualikan:

QS. Al-Mā’idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah…”

Ayat ini menegaskan keharaman bangkai dan darah, namun hadits di atas memberikan pengecualian khusus untuk umat ini.

Hadits dari Sunan Ibnu Majah no. 3314 (telah disebutkan lengkap dalam pertanyaan). Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Para ulama seperti Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama ahli hadits lainnya menerima hadits ini sebagai dalil. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/624) menyebutkan bahwa hadits ini hasan dan menjadi pegangan para ulama dalam masalah ini. Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (no. 3314) juga menilai hadits ini shahih.

Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam asy-Syafi’i (dalam kitab Al-Umm) menyatakan bahwa ikan dan belalang halal meskipun mati tanpa disembelih, karena tidak ada syarat penyembelihan pada hewan yang tidak memiliki darah mengalir. Demikian pula hati dan limpa, meskipun secara fisik berupa darah yang membeku, tetapi bukan termasuk “darah” yang diharamkan (darah yang mengalir).
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 13/320) menjelaskan bahwa hati dan limpa halal karena asalnya adalah daging yang berubah menjadi darah, bukan darah murni yang diharamkan.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, 9/625) menguatkan bahwa yang dimaksud “dua darah” adalah hati dan limpa, karena keduanya mengandung darah tetapi telah menjadi organ yang dimakan oleh bangsa Arab sejak dahulu tanpa ada larangan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhush Shalihin, 4/247) menjelaskan bahwa kehalalan ini merupakan pengecualian dari keumuman larangan darah dan bangkai, sebagai rahmat bagi umat ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan keringanan yang sangat besar bagi umat Islam. Secara umum, bangkai (hewan yang mati tidak disembelih syar’i) dan darah (yang mengalir) adalah haram. Namun Allah melalui lisan Nabi-Nya mengecualikan:

  1. Ikan (الحوت) – Semua jenis ikan laut, termasuk hiu, paus, dan lain-lain, halal dimakan meskipun mati terapung atau terdampar tanpa disembelih. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa keumuman hadits ini mencakup semua hewan laut yang hanya hidup di air. Syaikh al-Utsaimin menegaskan bahwa tidak ada syarat penyembelihan untuk ikan.
  2. Belalang (الجراد) – Belalang halal dimakan walaupun mati karena terinjak, terbakar, atau sebab lain tanpa disembelih. Ini adalah kekhususan bagi belalang sebagaimana diriwayatkan dalam hadits-hadits lain. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi’in (seperti Abdullah bin Umar, Al-Hasan al-Bashri, dan Sa’id bin al-Musayyib) mengamalkan hal ini.
  3. Hati (الكبد) dan Limpa (الطحال) – Kedua organ ini secara fisik mengandung darah yang membeku, tetapi darah yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah darah yang mengalir (dam masfuh), bukan darah yang sudah menjadi organ seperti hati dan limpa. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan para ulama tafsir seperti Mujahid dan Qatadah (diriwayatkan oleh Ath-Thabari) bahwa yang dimaksud darah haram adalah darah yang keluar dari hewan saat disembelih. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/12) juga menegaskan hal ini.

Catatan penting: Dalam sebagian riwayat, ada lafaz “أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ” yang berarti dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Ikan dan belalang disebut bangkai karena keduanya tidak memerlukan penyembelihan, sehingga meskipun mati dengan sendirinya tetap halal. Hati dan limpa disebut darah karena bentuknya yang mirip darah beku.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar rujukan mengenai kehalalan empat hal ini. Semuanya sepakat berdasarkan hadits shahih ini.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (dalam Shahih Muslim, no. 1954) bahwa beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ memakan labu dan daging. Namun ada kisah menarik tentang belalang:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5495) dari Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau ditanya tentang memakan belalang, lalu menjawab, “Aku ikut perang bersama Rasulullah ﷺ sebanyak tujuh peperangan, dan kami memakan belalang bersama beliau.” Ini menunjukkan bahwa para sahabat biasa memakan belalang tanpa ragu.

Adapun tentang hati, ada riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata: “Hati dan limpa adalah dua dari empat hal yang dihalalkan dari darah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dengan sanad shahih).

Kisah ini mengajarkan kita bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan penuh kelapangan. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya dalam hal makanan yang tidak membahayakan.

Kesimpulan Praktis

  • Halal memakan ikan dan belalang meskipun mati tanpa disembelih.
  • Halal memakan hati dan limpa dari hewan yang halal, meskipun secara fisik mirip darah.
  • Tidak perlu ragu atau was-was ketika menyantap hati sapi, kambing, atau ayam, karena telah jelas kehalalannya.
  • Hadits ini juga mengingatkan kita untuk bersyukur atas kemudahan yang diberikan Allah dalam urusan makanan.
  • Hendaknya kita menjauhi sifat berlebihan (ghuluw) dan tetap berpegang pada dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.