Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3313 tentang Menyimpan daging kurban hingga lima belas hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menyimpan daging kurban (termasuk bagian kaki hewan) dan memakannya setelah beberapa hari—bahkan sampai lima belas hari—adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa menyimpan daging kurban tidaklah terlarang, dan larangan yang pernah disebutkan Nabi ﷺ bersifat sementara karena kondisi tertentu (banyak orang membutuhkan). Para ulama menjelaskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah boleh, dan yang lebih utama adalah berbagi kepada yang membutuhkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Daging Kering, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Muhammad bin Yahya → Muhammad bin Yusuf → Sufyan (ats-Tsauri) → Abdurrahman bin 'Abis → ayahnya ('Abis) → Aisyah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَقَدْ كُنَّا نَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَيَأْكُلُهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الأَضَاحِيِّ

Terjemahan: "Sungguh kami dahulu menyimpan kaki (hewan kurban), lalu Rasulullah ﷺ memakannya setelah lima belas hari dari (penyembelihan) hewan kurban."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan makan daging kurban:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

QS. Al-Hajj [22]: 28

Terjemahan: "Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Ayat ini menunjukkan bahwa daging kurban boleh dimakan sendiri dan juga dibagikan kepada fakir miskin. Tidak ada batasan waktu penyimpanan dalam ayat ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan kebiasaan keluarga Nabi ﷺ yang menyimpan bagian kaki hewan kurban (الْكُرَاعُ adalah bagian kaki hewan, biasanya dari sapi atau kambing) dan Nabi ﷺ memakannya hingga lima belas hari setelah penyembelihan. Ini menunjukkan bahwa menyimpan daging kurban diperbolehkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari—yang terdapat dalam hadits lain (riwayat Muslim dari Abdullah bin Waqid) —adalah larangan yang bersifat 'illah (sebab), yaitu karena pada tahun itu banyak orang miskin yang membutuhkan. Setelah kondisi tersebut berlalu, Nabi ﷺ membolehkan menyimpan kembali. Ini sebagaimana hadits Aisyah ini.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban hukumnya boleh, dan larangan sebelumnya telah dihapus (mansukh). Yang lebih utama adalah bersedekah dan berbagi, namun menyimpan untuk kebutuhan sendiri juga tidak mengapa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa daging kurban boleh dibagi menjadi tiga: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk sedekah. Namun ini bukan pembagian yang wajib secara kaku, melainkan yang lebih utama. Menyimpan lebih dari tiga hari dibolehkan berdasarkan hadits Aisyah ini.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa ayat "فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا" menunjukkan perintah makan dan memberi makan, tanpa batasan waktu. Ini mendukung kebolehan menyimpan daging kurban.

Sufyan ats-Tsauri—yang merupakan salah satu perawi dalam sanad hadits ini—adalah imam yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Keberadaannya dalam sanad menambah kekuatan riwayat ini.

Kesimpulan fiqih: Menyimpan daging kurban, termasuk bagian kaki, adalah boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Larangan menyimpan lebih dari tiga hari yang disebutkan dalam hadits lain adalah larangan yang bersifat sementara karena kondisi darurat (banyaknya orang yang membutuhkan), dan telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits Aisyah ini.

Story Telling

Diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kehidupan rumah tangga beliau. Beliau mengatakan bahwa keluarganya biasa menyimpan bagian kaki hewan kurban. Ini menunjukkan kesederhanaan dan penghematan yang diajarkan Nabi ﷺ—tidak membuang makanan, tetapi menyimpannya untuk dimakan di kemudian hari.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan keluarganya adalah teladan dalam zuhud dan qana'ah. Mereka tidak berlebihan dalam makan, tetapi juga tidak menyia-nyiakan nikmat Allah. Menyimpan makanan untuk kebutuhan beberapa hari ke depan adalah bagian dari sikap syukur dan tidak boros.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan sampai lima belas hari, sebagaimana yang dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Larangan menyimpan lebih dari tiga hari yang disebutkan dalam hadits lain adalah larangan sementara karena kondisi tertentu, dan telah dihapus.
  3. Yang lebih utama adalah tetap berbagi kepada fakir miskin dan tetangga, sambil menyisakan untuk kebutuhan sendiri.
  4. Tidak boros dan tidak menyia-nyiakan makanan adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
  5. Mengikuti pemahaman para ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Utsaimin, dan as-Sa'di dalam menyikapi perbedaan hadits tentang menyimpan daging kurban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?