Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pernah dilakukan oleh para sahabat di masa Nabi ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya boleh dan tidak dilarang secara mutlak. Namun, para ulama menjelaskan bahwa adab yang lebih utama adalah makan dan minum sambil duduk, karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan. Hukumnya tetap boleh, tetapi meninggalkan yang lebih utama demi mengikuti adab terbaik adalah sikap yang lebih dicintai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو السَّائِبِ، سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ ﷺ ـ نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ.
Makna: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: "Pada masa Rasulullah ﷺ kami biasa makan sambil berjalan, dan minum sambil berdiri." (HR. Ibnu Majah no. 3301)
Hadits terkait lainnya:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
"Nabi ﷺ melarang seseorang minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2024)
Namun dalam riwayat lain, Anas juga berkata:
قُلْتُ لِأَنَسٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَشْرَبُ قَائِمًا؟ قَالَ: نَعَمْ
Aku bertanya kepada Anas: "Apakah Nabi ﷺ minum sambil berdiri?" Ia menjawab: "Ya." (HR. Muslim no. 2025)
Rujukan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan minum sambil berdiri dan hadits yang membolehkannya dapat dikompromikan. Beliau menyebutkan bahwa larangan tersebut menunjukkan hukum makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan), bukan haram. Adapun perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri dipahami sebagai bimbingan adab (irsyad), bukan larangan haram. Beliau menukil pendapat ulama bahwa hal itu makruh, dan jika seseorang melakukannya maka tidak berdosa.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan ini. Mari kita rinci:
1. Pendapat yang mengharamkan atau memakruhkan secara tegas:
Sebagian ulama berpegang pada hadits larangan minum sambil berdiri yang diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik. Mereka memahami larangan tersebut secara tekstual. Namun mayoritas ulama tidak sampai mengharamkan, hanya memakruhkan.
2. Pendapat yang membolehkan secara mutlak:
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits Ibnu Umar di atas dan hadits Anas yang menyatakan Nabi ﷺ minum sambil berdiri menunjukkan bahwa larangan tersebut bukanlah keharaman. Beliau berkata: "Hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri menasakh (menghapus) pemahaman keharaman dari hadits larangan, atau larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih."
3. Pendapat yang menggabungkan (kompromi):
Inilah pendapat yang paling kuat menurut banyak ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani. Mereka menjelaskan:
- Larangan minum sambil berdiri dalam hadits Abu Hurairah dan Anas dipahami sebagai bimbingan adab agar seseorang memilih cara yang lebih utama, yaitu duduk.
- Adapun perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri dan perbuatan para sahabat yang makan sambil berjalan menunjukkan bahwa hal itu tetap boleh dilakukan.
- Makan sambil berjalan atau minum sambil berdiri hukumnya boleh secara syariat, tetapi adab yang lebih utama adalah duduk.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang-kadang melakukan sesuatu yang lebih ringan untuk mengajarkan umatnya bahwa perkara tersebut tidak dilarang. Ini adalah bentuk kemudahan dari syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makan sambil berdiri atau berjalan tidaklah haram, karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkannya. Namun, makan sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan adab Nabi ﷺ yang paling sering dilakukan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mendatangi sumur Zamzam dan meminta diambilkan air. Beliau kemudian minum sambil berdiri. Para sahabat yang melihatnya tercengang, karena sebelumnya mereka memahami bahwa minum sambil berdiri itu terlarang.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda kepada mereka yang hadir, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
لَا تَشْرَبُوا قَائِمِينَ فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
"Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa maka hendaknya ia memuntahkannya." (HR. Muslim)
Namun dalam riwayat lain yang shahih, ketika Nabi ﷺ minum sambil berdiri di sumur Zamzam, beliau sedang dalam keadaan haji dan tempat tersebut sangat ramai sehingga sulit untuk duduk. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan ketika ada kebutuhan.
Hikmah dari kisah ini: Syariat Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Ketika ada kebutuhan atau kondisi tertentu, Allah memberikan kelonggaran. Namun ketika tidak ada kebutuhan, kita dianjurkan memilih cara yang lebih utama dan lebih adab.
Kesimpulan Praktis
- Makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas dan praktik Nabi ﷺ.
- Adab yang lebih utama adalah makan dan minum sambil duduk, karena itu kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering.
- Jika ada kebutuhan (seperti kondisi ramai, terburu-buru, atau keadaan tertentu), maka tidak mengapa makan sambil berjalan atau minum sambil berdiri.
- Hindari berlebihan dalam melarang perkara yang Allah dan Rasul-Nya tidak haramkan. Sebaliknya, jangan juga meremehkan adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Yang terpenting adalah menjaga adab makan dan minum secara umum: membaca basmalah, menggunakan tangan kanan, tidak mencela makanan, dan bersyukur kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.