Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3293 tentang Cara makan Nabi tidak menggunakan piring

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ makan di atas meja (khawan). Ini menunjukkan kesederhanaan (zuhud) dan kerendahan hati Nabi ﷺ, serta menjadi dalil bahwa makan di atas meja atau piring besar bukanlah hal yang terlarang, melainkan sekadar menunjukkan bahwa beliau memilih cara yang lebih sederhana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Makanan, Bab Makan di Atas Meja dan Piring, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ الْجُبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو بَحْرٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَكَلَ عَلَى خِوَانٍ حَتَّى مَاتَ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Yusuf Al-Jubairi, telah menceritakan kepada kami Abu Bahr, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abi 'Arubah, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Anas, ia berkata: 'Saya tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ makan di atas meja (khawan) hingga beliau wafat.'"

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Al-Bukhari dari Anas bin Malik, di mana beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak makan di atas meja dan tidak makan roti yang halus (muraqqaq), hingga para sahabat bertanya tentang roti yang lebar, dan Anas menjawab bahwa itu adalah roti yang dihaluskan dengan alat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata "خِوَان" (khawan) dalam bahasa Arab berarti meja makan atau alas makan yang ditinggikan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang merupakan pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — menyatakan bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ makan di atas meja. Ini adalah bentuk kesaksian langsung dari orang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kezuhudan dan kesederhanaan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ makan di atas tanah atau alas sederhana, bukan karena meja itu haram, tetapi karena beliau memilih hidup sederhana dan tidak berlebihan. An-Nawawi menegaskan bahwa makan di atas meja tidaklah terlarang, karena pada dasarnya segala sesuatu yang tidak ada larangan syar'i adalah boleh (mubah).

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa meninggalkan kemewahan dalam makan adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Beliau juga menjelaskan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran untuk tidak berlebihan dalam urusan dunia, bukan sebagai pengharaman meja makan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang paling sederhana dalam makan dan minum. Beliau makan apa yang ada, tidak menuntut yang tidak ada, dan tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukai sesuatu, beliau makan; jika tidak menyukainya, beliau tinggalkan tanpa mencela. Ini semua menunjukkan akhlak mulia dan kerendahan hati beliau.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan adalah contoh bagi umatnya agar tidak tenggelam dalam kemewahan dunia. Namun beliau juga menegaskan bahwa perkara ini termasuk perkara mubah yang tidak mengapa jika seseorang makan di atas meja, selama tidak ada unsur pemborosan atau kesombongan.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — perawi dalam sanad hadits ini — adalah seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Anas bin Malik, dan beliau sendiri memahami bahwa hadits ini menunjukkan sifat zuhud Nabi ﷺ.

Kesimpulan fiqih:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa makan di atas meja hukumnya mubah (boleh) . Hadits ini tidak menunjukkan larangan, melainkan menunjukkan keutamaan kesederhanaan. Yang terlarang adalah makan dengan cara yang mengandung kesombongan, pemborosan, atau menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong terhadap kebenaran.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu melayani Rasulullah ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ makan, minum, tidur, dan beribadah. Anas berkata:

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَكَلَ عَلَى خِوَانٍ حَتَّى مَاتَ

"Saya tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ makan di atas meja hingga beliau wafat."

Dalam riwayat lain, Anas juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah makan roti yang halus (muraqqaq) hingga beliau wafat. Para sahabat bertanya: "Apa itu roti muraqqaq?" Anas menjawab: "Roti yang diayak dan dihaluskan dengan alat." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ makan roti kasar (gandum utuh) dan makan di atas alas sederhana, bukan karena beliau tidak mampu, tetapi karena beliau memilih zuhud dan sederhana.

Hikmah: Seorang pemimpin besar, pemimpin umat manusia, pemimpin negara Madinah, namun beliau makan di atas alas sederhana dan tidak menuntut kemewahan. Ini adalah pelajaran bagi kita agar tidak berlebihan dalam urusan dunia, terutama dalam makan dan minum.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan di atas meja hukumnya boleh (mubah) — tidak ada larangan dalam syariat.
  2. Kesederhanaan dalam makan adalah sunnah — meneladani Nabi ﷺ yang zuhud dan tidak berlebihan.
  3. Jangan mencela makanan — Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan; jika suka beliau makan, jika tidak suka beliau tinggalkan.
  4. Hindari pemborosan dan kesombongan — makanlah dengan cara yang tidak mengandung unsur berlebihan atau menyerupai orang-orang yang sombong.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ — beliau adalah manusia paling mulia namun paling sederhana dalam urusan dunia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?