Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3292 tentang Nabi tidak makan dari piring individu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan: beliau tidak makan di atas meja tinggi (khawan) dan tidak di piring kecil khusus (sukurrujah), melainkan di atas alas makan (sufrah) yang digelar di lantai. Ini bukan larangan mutlak, tetapi menunjukkan tawadhu' dan zuhudnya beliau. Para ulama memahaminya sebagai anjuran kesederhanaan, bukan pengharaman penggunaan meja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi, dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab Makan di Atas Meja dan Piring (no. 3292).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ يُونُسَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ الإِسْكَافِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: مَا أَكَلَ النَّبِيُّ ﷺ عَلَى خِوَانٍ وَلاَ فِي سُكُرُّجَةٍ. قَالَ: فَعَلاَمَ كَانُوا يَأْكُلُونَ؟ قَالَ: عَلَى السُّفَرِ.

Terjemahan: "Nabi ﷺ tidak pernah makan di atas khawan (meja) dan tidak pula di sukurrujah (piring kecil khusus)." (Qatadah) bertanya: "Lalu di atas apa mereka makan?" Anas menjawab: "Di atas sufur (alas makan yang digelar)."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab makan dan kesederhanaan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

QS. Al-Baqarah [2]: 286 (kaidah umum beban syariat):

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Penjelasan Rinci

Makna kata kunci:

  • Khawan (خِوَان): meja tinggi tempat makan, biasanya digunakan orang-orang kaya dan bangsawan pada masa itu.
  • Sukurrujah (سُكُرُّجَة): piring kecil atau wadah khusus untuk satu orang (seperti piring individu modern).
  • Sufrah (سُفَر): alas makan yang digelar di lantai, semacam tikar atau kain bentangan.

Pemahaman ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tawadhu' Nabi ﷺ dan menjauhi gaya hidup mewah. Beliau tidak makan dengan cara yang menyerupai kebiasaan raja-raja dan orang sombong.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa makan di atas surah (alas) bukanlah kewajiban syariat, melainkan pilihan yang lebih utama karena lebih dekat kepada kesederhanaan dan kerendahan hati.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini tidak menunjukkan pengharaman makan di meja. Beliau berkata: "Yang dilarang adalah sifat sombong dan bermegah-megahan, bukan alat makannya. Jika seseorang makan di meja tanpa kesombongan, maka tidak mengapa."

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa inti dari adab makan adalah hati yang tunduk dan tidak berlebihan, sesuai QS. Al-A'raf: 31.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami hadits ini sebagai anjuran (sunnah) untuk makan di alas yang digelar. Sebagian lain memahaminya sebagai sekadar berita tentang kebiasaan Nabi ﷺ yang menunjukkan zuhud, tanpa larangan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Hajar dan al-Utsaimin — adalah bahwa ini menunjukkan keutamaan kesederhanaan, bukan pengharaman penggunaan meja atau piring.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan langsung bagaimana kehidupan Nabi ﷺ yang sangat sederhana. Suatu ketika, seseorang bertanya kepada Anas tentang cara Nabi ﷺ makan. Anas menjawab dengan gamblang: beliau tidak pernah makan di atas meja tinggi, tidak pula di piring khusus. Beliau makan di atas alas yang digelar bersama-sama.

Dalam riwayat lain yang dicatat oleh al-Bukhari dan Muslim, Anas juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan. Jika beliau suka, beliau makan; jika tidak suka, beliau tinggalkan. Ini menunjukkan akhlak mulia beliau dalam bermuamalah dengan makanan dan orang yang menyajikannya.

Hikmahnya: kesederhanaan Nabi ﷺ bukan karena keterpaksaan, tetapi karena pilihan hati yang sudah tercukupi oleh kecintaan kepada Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa zuhud bukan berarti meninggalkan dunia secara total, tetapi tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama hati.

Kesimpulan Praktis

  1. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam makan — tidak perlu bermegah-megahan, tetapi juga tidak haram menggunakan meja atau piring modern.
  2. Hindari sikap sombong saat makan; makanlah dengan tawadhu', baik di lantai maupun di meja.
  3. Jangan berlebihan dalam makanan dan peralatan makan, sesuai QS. Al-A'raf: 31.
  4. Makan bersama keluarga atau saudara di alas yang sama mengandung nilai kebersamaan dan keberkahan.
  5. Niatkan kesederhanaan sebagai ibadah, bukan karena keterpaksaan atau pamer zuhud.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?