Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3270 tentang Anjuran menjilati jari setelah makan untuk mendapat berkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab makan yang penuh hikmah: jangan buru-buru mengelap tangan setelah makan, tetapi jilatlah jari-jari terlebih dahulu, karena keberkahan makanan bisa saja ada pada sisa yang menempel di jari. Ini bukan sekadar anjuran kebersihan, melainkan bentuk tawadhu, syukur, dan penghormatan terhadap rezeki yang Allah berikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 3270, Kitab Makanan, Bab Menjilati Jari, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu:

> لَا يَمْسَحْ أَحَدُكُمْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ

"Janganlah salah seorang di antara kalian mengusap tangannya hingga ia menjilatinya, karena ia tidak tahu di mana letak berkah dalam makanannya."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا

"Apabila salah seorang dari kalian makan, janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau menjilatkannya (kepada orang lain)."

Ayat terkait — QS. Al-A'raf [7]: 31:

> وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Dan makanlah serta minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran menjilati jari dan piring, karena berkah bisa ada pada sisa makanan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan mengusap tangan sebelum menjilat menunjukkan adanya kebaikan yang mungkin terlewat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan adab ini sebagai bagian dari sunnah makan Nabi ﷺ yang penuh manfaat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui jalur Abu Dawud al-Hafari dari Sufyan (ats-Tsauri) dari Abu az-Zubair dari Jabir bin Abdillah. Para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi menilai maknanya shahih dan didukung riwayat Muslim.

Makna "berkah" (البركة): Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah, berkah adalah bertambahnya kebaikan dan manfaat. Dalam konteks makanan, berkah bisa berarti:

  1. Kekenyangan dan kecukupan meski makanan sedikit.
  2. Kesehatan dan kekuatan tubuh dari makanan tersebut.
  3. Pahala dan keberkahan doa saat makan.
  4. Terjaganya makanan dari keburukan atau penyakit.

Mengapa tidak diketahui letak berkah? Karena berkah adalah urusan Allah yang tidak bisa dipastikan posisinya. Bisa jadi pada bagian yang menempel di jari, atau pada sisa di piring. Maka menjilati jari adalah bentuk kehati-hatian agar tidak kehilangan bagian yang diberkahi.

Pandangan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi menyatakan hukumnya sunnah (mustahab), bukan wajib. Meninggalkannya tidak berdosa, tetapi mengamalkannya mendapat keutamaan.
  • Ibnu Hajar menambahkan bahwa perintah ini bersifat anjuran adab, bukan kewajiban syariat.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam mengaitkan hadits ini dengan prinsip tidak menyia-nyiakan nikmat dan syukur atas rezeki.
  • As-Sa'di menekankan bahwa menjaga sisa makanan adalah bentuk syukur yang mendatangkan tambahan berkah.

Adab terkait:

  1. Menjilati jari sebelum mengelap dengan tisu atau kain.
  2. Boleh juga menjilat piring, sebagaimana hadits lain dari Anas bin Malik dalam Shahih Muslim.
  3. Tidak berlebihan hingga menjilat sampai mengotori tangan atau membuat orang lain jijik.
  4. Tetap menjaga kebersihan dan tidak makan dengan cara yang menjijikkan di hadapan orang lain.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami perintah ini sebagai wajib (zhahir perintah), namun jumhur seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim memahaminya sebagai sunnah, karena ada qarinah (indikasi) bahwa ini termasuk adab, bukan kewajiban. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, pernah mengatakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mencela makanan. Jika beliau suka, beliau makan; jika tidak suka, beliau tinggalkan tanpa mencela. Anas juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan menjilati piring dan bersabda bahwa pada sisa makanan itu terdapat berkah.

Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat mengamalkan sunnah-sunnah kecil seperti ini. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak pernah meninggalkan satu hadits pun kecuali pernah mengamalkannya, termasuk adab-adab makan. Ini menunjukkan betapa para salaf menghidupkan sunnah dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh banyak orang.

Hikmahnya: sunnah-sunnah kecil seperti menjilati jari adalah tanda mahabbah (kecintaan) kepada Nabi ﷺ dan tawadhu terhadap rezeki Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan langsung mengelap tangan setelah makan; jilatlah jari terlebih dahulu.
  2. Boleh menjilat piring untuk mengambil sisa makanan yang mengandung berkah.
  3. Niatkan sebagai ibadah dan syukur kepada Allah, bukan sekadar kebiasaan.
  4. Tetap jaga adab — lakukan dengan sopan, tidak berlebihan, dan tidak menjijikkan di hadapan orang lain.
  5. Ajarkan kepada keluarga agar sunnah ini hidup di rumah.
  6. Yakinlah bahwa berkah itu nyata — meski tidak terlihat, Allah menaruhnya di tempat yang Dia kehendaki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?