Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan yang sangat jelas dari Nabi ﷺ untuk tidak makan dengan tangan kiri. Alasannya sangat tegas, yaitu karena setan makan dengan tangan kiri. Ini adalah salah satu bentuk pembeda antara seorang mukmin dengan setan, dan juga merupakan bentuk pengagungan terhadap sunnah Nabi ﷺ dalam perkara yang tampak sederhana namun memiliki nilai ibadah yang besar.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Muslim (bukan hanya Ibnu Majah)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan derajatnya tinggi.
Teks Arab Hadits (dari Shahih Muslim):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ"
Terjemahan: Dari Jabir, dari Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri, karena setan makan dengan tangan kiri." (HR. Muslim no. 2019)
2. Hadits Riwayat Imam Muslim tentang Adab Makan
Imam Muslim juga meriwayatkan dari sahabat Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ ﷺ: "يَا غُلَامُ، سَمِّ اللهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ"
Terjemahan: "Aku pernah berada di bawah asuhan Rasulullah ﷺ, dan tanganku bergerak ke sana ke mari di dalam piring. Maka beliau bersabda kepadaku: 'Wahai anakku, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari bagian yang dekat denganmu.'" (HR. Bukhari no. 5376 dan Muslim no. 2022)
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan makan dengan tangan kiri adalah larangan haram (tahrim), bukan sekadar makruh. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa makan dengan tangan kiri tanpa udzur (halangan) adalah haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur seperti sakit atau terluka pada tangan kanannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Larangan yang Tegas: Lafaz "لَا تَأْكُلُوا" (janganlah kalian makan) adalah bentuk larangan. Kaidah ushul fiqih menyatakan bahwa larangan pada dasarnya menunjukkan hukum haram, selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya kepada makruh. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang memalingkannya, sehingga hukumnya haram.
- Alasan Larangan: Nabi ﷺ memberikan alasan yang sangat jelas, yaitu "karena setan makan dengan tangan kiri." Ini adalah 'illat (alasan hukum) yang sangat kuat. Makan dengan tangan kiri adalah meniru perbuatan setan, dan meniru musuh Allah ﷻ dalam hal yang menjadi ciri khasnya adalah perbuatan yang tercela dan dilarang.
- Pembeda dengan Setan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menyelisihi setan dalam segala hal. Makan dengan tangan kanan adalah salah satu bentuk ibadah dan ketaatan, sekaligus bentuk permusuhan yang nyata terhadap setan. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin harus berbeda dari kebiasaan setan dalam semua urusan, termasuk urusan makan dan minum.
- Adab yang Agung: Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya adab yang sangat sempurna, termasuk dalam hal makan. Menggunakan tangan kanan untuk makan adalah bagian dari kemuliaan dan kehormatan seorang muslim. Tangan kanan adalah tangan yang digunakan untuk hal-hal yang mulia, sedangkan tangan kiri untuk hal-hal yang kotor. Maka, menggunakan tangan kiri untuk makan adalah perbuatan yang merendahkan diri sendiri dan meniru perbuatan setan.
- Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
- Imam An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini adalah haram. Beliau berkata, "Hukum makan dan minum dengan tangan kiri adalah haram, berdasarkan keumuman hadits-hadits ini. Ini adalah pendapat yang benar dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama."
- Ibnu Hajar al-Asqalani juga menyatakan hal yang sama, bahwa larangan tersebut menunjukkan keharaman. Namun, beliau menambahkan bahwa jika seseorang memiliki udzur (halangan syar'i) seperti sakit, terluka, atau tangan kanannya terpotong, maka diperbolehkan menggunakan tangan kiri.
Story Telling
Dahulu, ada seorang sahabat yang bernama Umar bin Abi Salamah. Saat itu beliau masih kecil dan tinggal di rumah Nabi ﷺ. Suatu hari, ketika sedang makan bersama, tangannya bergerak ke sana ke mari di dalam piring, mengambil makanan dari berbagai arah. Melihat itu, Nabi ﷺ tidak langsung memarahinya, tetapi dengan lembut beliau bersabda:
"Wahai anakku, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari bagian yang dekat denganmu."
Umar bin Abi Salamah berkata, "Maka setelah itu, aku tidak pernah makan kecuali dengan tangan kananku, dan aku tidak makan kecuali dari bagian yang dekat denganku."
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam mendidik, dan betapa mudahnya sunnah ini untuk diamalkan. Sebuah nasihat singkat yang menjadi pedoman hidup seorang sahabat selamanya. Ini juga menunjukkan bahwa adab makan adalah bagian dari pendidikan akhlak yang sangat diperhatikan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wajib makan dan minum dengan tangan kanan selama tidak ada udzur syar'i.
- Haram hukumnya makan dengan tangan kiri tanpa udzur, karena itu adalah perbuatan setan.
- Jika memiliki udzur seperti sakit atau terluka pada tangan kanan, maka diperbolehkan menggunakan tangan kiri.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini, dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang.
- Jadikan setiap suapan makanan sebagai ibadah dengan membaca basmalah, menggunakan tangan kanan, dan mengambil makanan yang dekat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.