Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits tentang anjuran menekan (menyentuh) kemaluan sebanyak tiga kali setelah buang air kecil, yang bertujuan untuk mengeluarkan sisa-sisa tetesan air seni agar tidak menetes setelahnya. Para ulama ahli hadits menilai sanad hadits ini lemah (da'if) karena ada perawi yang bernama Zam'ah bin Shalih yang dinilai lemah hafalannya. Meskipun demikian, makna hadits ini tetap diamalkan oleh sebagian ulama karena didukung oleh hadits-hadits lain yang shahih tentang pentingnya bersuci dari sisa air seni, namun bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Teks Hadits (sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا زَمْعَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ الْيَمَانِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ "
Terjemahan: Dari 'Isa bin Yazdad Al-Yamani, dari ayahnya, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian buang air kecil, hendaklah ia menekan (menyentuh) kemaluannya tiga kali.'"
Penilaian Ulama tentang Hadits Ini:
- Imam al-Albani dalam kitab Dha'if Sunan Ibni Majah (no. 326) menyatakan hadits ini da'if (lemah). Beliau menjelaskan bahwa kelemahannya terletak pada perawi Zam'ah bin Shalih yang dinilai oleh para ulama hadits sebagai perawi yang lemah hafalannya. Imam adz-Dzahabi dalam Mizan al-I'tidal juga menyebutkan kritikan para ulama terhadap Zam'ah bin Shalih.
- Imam al-Bukhari (sebagaimana dinukil oleh Imam adz-Dzahabi) berkata tentang Zam'ah bin Shalih: "Munkarul hadits" (haditsnya diingkari). Imam an-Nasa'i juga menilai dia lemah.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam at-Talkhish al-Habir menyebutkan bahwa hadits ini memiliki kelemahan pada sanadnya, namun maknanya dapat diamalkan karena sejalan dengan tujuan syariat menjaga kebersihan dari najis.
Dalil Pendukung dari Hadits Shahih:
Meskipun hadits di atas lemah, terdapat hadits shahih yang menekankan pentingnya membersihkan diri dari sisa air seni. Di antaranya:
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang azab kubur karena tidak bersuci dari air seni:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: "إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ..."
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ melewati dua kuburan, lalu bersabda: 'Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena perkara besar. Adapun salah satunya, ia tidak membersihkan diri dari air seni...'" (HR. Bukhari no. 216, Muslim no. 292)
---
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menganjurkan seorang laki-laki setelah buang air kecil untuk menekan atau menyentuh kemaluannya sebanyak tiga kali. Tujuannya adalah untuk mengeluarkan sisa-sisa tetesan air seni yang masih tersisa di saluran kemih, sehingga tidak menetes setelahnya dan mengotori pakaian atau badan.
2. Pandangan Ulama tentang Kedudukan Hadits
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengamalkan hadits ini:
Pendapat Pertama: Hadits ini lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil hukum wajib. Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Imam al-Albani dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani. Mereka berpendapat bahwa karena sanadnya lemah, maka tidak bisa dijadikan dasar kewajiban, namun tetap boleh diamalkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) selama tidak meyakini sebagai sunnah yang pasti dari Nabi ﷺ.
Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) dan pengikut mazhab Hanbali menganjurkan istibra' (membersihkan sisa air seni) dengan cara menekan atau berjalan sedikit setelah buang air kecil. Namun mereka tidak mendasarkan pada hadits ini secara khusus, melainkan pada kaidah umum menjaga kesucian dari najis.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk bersuci dengan sempurna dari najis, termasuk air seni. Beliau menyebutkan bahwa cara istibra' yang diajarkan adalah dengan membersihkan kemaluan hingga yakin tidak ada lagi tetesan air seni, baik dengan tangan, air, atau benda bersih lainnya.
3. Hikmah di Balik Anjuran Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa menjaga kebersihan dari air seni adalah perkara yang sangat ditekankan dalam Islam, karena najisnya air seni termasuk najis yang berat (mughallazhah) menurut sebagian ulama. Jika tidak dibersihkan dengan baik, maka shalat seseorang bisa menjadi tidak sah karena pakaian atau badannya terkena najis.
4. Adab Buang Air Kecil Menurut Para Ulama
Para ulama dari kalangan salaf menekankan beberapa adab saat buang air kecil:
- Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ berlindung dari hadats (kotoran) dengan berdoa sebelum masuk kamar kecil.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk memilih tempat yang tertutup saat buang air kecil, tidak menghadap kiblat, dan membersihkan diri dengan sempurna.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menekankan pentingnya istibra' (memastikan tidak ada sisa tetesan) dengan cara yang tidak berlebihan, karena was-was dalam bersuci justru termasuk perbuatan setan.
---
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau sangat berhati-hati dalam masalah bersuci dari air seni. Suatu ketika beliau ditanya tentang seseorang yang ragu apakah ada sisa air seni yang menetes setelah buang air kecil. Imam Ahmad menjawab: "Hendaklah ia berhati-hati dan membersihkan dirinya hingga yakin bersih, karena shalat tidak akan diterima jika badan atau pakaiannya terkena najis."
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat memperhatikan kesucian dalam ibadah. Mereka tidak menganggap remeh masalah kecil seperti sisa air seni, karena mereka memahami bahwa kesucian adalah syarat sahnya shalat.
---
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini berstatus lemah (da'if) menurut penilaian para ulama hadits seperti Imam al-Albani dan Ibnu Hajar al-Asqalani, karena ada perawi yang lemah yaitu Zam'ah bin Shalih.
- Namun maknanya tetap diamalkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian dari najis, bukan sebagai kewajiban yang berasal dari hadits ini secara khusus.
- Yang terpenting adalah memastikan tidak ada sisa air seni yang menetes setelah buang air kecil, baik dengan cara menekan, berjalan sedikit, atau menggunakan tisu/air, selama tidak berlebihan hingga menimbulkan was-was.
- Hindari sikap berlebihan dalam istibra' karena was-was dalam bersuci termasuk gangguan setan. Cukup bersihkan hingga yakin bersih, lalu berhenti.
- Jaga kebersihan karena air seni termasuk najis yang harus dihindari dalam shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.