Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3249 tentang Empat hewan fasik yang boleh dibunuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menyebut empat hewan yang disebut Nabi ﷺ sebagai "fāsiq" (binatang pengganggu yang keluar dari tabiat baik): ular, kalajengking, tikus, dan gagak. Para ulama memahami "fāsiq" di sini bukan dalam makna dosa seperti pada manusia, melainkan sebagai sifat pengganggu yang boleh dibunuh, bahkan dalam keadaan ihram atau di tanah haram. Mengenai gagak, sebagian ulama menyimpulkan bahwa ia tidak dimakan karena termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, dan inilah yang dipahami Al-Qasim bin Muhammad sebagaimana dalam riwayat ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Burung Gagak, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Muhammad bin Basysyar → Al-Anshari → Al-Mas'udi → Abdurrahman bin Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr → dari ayahnya (Al-Qasim) → dari Aisyah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْحَيَّةُ فَاسِقَةٌ وَالْعَقْرَبُ فَاسِقَةٌ وَالْفَأْرَةُ فَاسِقَةٌ وَالْغُرَابُ فَاسِقٌ». فَقِيلَ لِلْقَاسِمِ: أَيُؤْكَلُ الْغُرَابُ؟ قَالَ: مَنْ يَأْكُلُهُ بَعْدَ قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ «فَاسِقٌ».

Terjemahan: "Ular itu fāsiq, kalajengking itu fāsiq, tikus itu fāsiq, dan gagak itu fāsiq." Lalu ditanyakan kepada Al-Qasim: "Apakah gagak dimakan?" Ia menjawab: "Siapa yang mau memakannya setelah sabda Rasulullah ﷺ 'fāsiq'?"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema hewan yang halal dan baik:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

(QS. Al-A'raf [7]: 157)

Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Hadits lain yang sangat terkait dan menjadi dasar bab ini adalah hadits tentang lima hewan yang boleh dibunuh di tanah haram, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Terjemahan: "Lima hewan yang semuanya fāsiq, boleh dibunuh di tanah haram: gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit."

Penjelasan Rinci

Makna "fāsiq" pada hewan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "fāsiq" pada hewan bukan berarti bermaksiat sebagaimana pada manusia, karena hewan tidak dibebani syariat. Maknanya adalah hewan yang keluar dari tabiat hewan-hewan pada umumnya, yaitu yang suka mengganggu, merusak, dan membahayakan. Karena itulah ia boleh dibunuh meskipun seseorang sedang ihram atau berada di tanah haram, yang asalnya dilarang membunuh hewan buruan.

Empat hewan dalam hadits ini. Ular, kalajengking, dan tikus jelas membahayakan manusia — menggigit, menyengat, merusak makanan dan harta. Adapun gagak, para ulama menjelaskan bahwa ia disebut fāsiq karena kebiasaannya mencuri makanan, mengganggu tanaman, dan sebagian jenisnya memakan bangkai serta kotoran.

Hukum memakan gagak. Di sini muncul pembahasan fiqih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat gagak tidak dimakan, karena ia termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh dan disebut fāsiq. Ini pula yang dipahami Al-Qasim bin Muhammad dalam riwayat di atas, dan pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal serta Ishaq bin Rahuyah.
  • Sebagian ulama Malikiyah membedakan antara gagak yang hitam pekat (ghurab abqa') yang memakan bangkai — tidak dimakan — dengan gagak yang memakan biji-bijian, yang sebagian mereka membolehkannya.

Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan dirajihkan banyak ulama dari daftar — adalah tidak dimakannya gagak, karena hadits ini secara tegas menyebutnya fāsiq, dan Nabi ﷺ memerintahkan membunuhnya. Sesuatu yang diperintahkan untuk dibunuh dan disebut sebagai pengganggu tidak layak menjadi makanan yang thayyib (baik), sesuai QS. Al-A'raf [7]: 157.

Faedah dari jawaban Al-Qasim. Perkataan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr — salah seorang tabi'in terpercaya dan salah satu fuqaha Madinah — menunjukkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai isyarat larangan memakan gagak. Ini juga menunjukkan adab salaf: mereka tidak memaksakan diri pada sesuatu yang telah dicela oleh Nabi ﷺ.

Story Telling

Diceritakan bahwa Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr ash-Shiddiq — cucu Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dan salah satu ulama besar Madinah — ketika ditanya tentang hukum memakan gagak, beliau menjawab dengan jawaban singkat namun tegas: "Siapa yang mau memakannya setelah Rasulullah ﷺ menyebutnya fāsiq?" Jawaban ini bukan sekadar penolakan, tetapi menunjukkan kepekaan seorang salaf terhadap sabda Nabi ﷺ. Beliau merasa cukup dengan satu kata dari Rasulullah ﷺ untuk meninggalkan sesuatu, tanpa perlu berdebat panjang. Inilah hikmah: seorang mukmin sejati adalah yang hatinya tunduk pada sabda Nabi ﷺ, bukan mencari-cari alasan untuk tetap mengerjakan apa yang telah dicela.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan yang disebut fāsiq (ular, kalajengking, tikus, gagak) boleh dibunuh, bahkan di tanah haram atau saat ihram, karena gangguannya nyata.
  2. Gagak tidak dimakan menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ menyebutnya fāsiq dan memerintahkan membunuhnya; ini pendapat Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan dirajihkan Ibnu Hajar serta An-Nawawi.
  3. Adab salaf: cukupkan diri dengan dalil, jangan mencari-cari alasan untuk tetap mengerjakan yang telah dicela Nabi ﷺ.
  4. Hikmah thayyib: makanan yang halal lagi baik adalah yang tidak termasuk hewan pengganggu dan menjijikkan, sesuai QS. Al-A'raf [7]: 157.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?