Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3241 tentang Hukum makan dhab: halal namun Rasulullah tidak menyukainya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dhab (sejenis biawak padang pasir) hukumnya halal untuk dimakan. Rasulullah ﷺ tidak memakannya bukan karena haram, tetapi karena beliau merasa tidak suka (jiwa beliau tidak menyukainya) karena dhab bukan makanan yang biasa ada di negeri beliau. Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu tetap memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya. Ini menjadi dalil bahwa sesuatu yang tidak disukai oleh seseorang karena selera pribadi, tidak otomatis menjadikannya haram bagi orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Tentang Dhab, nomor 3241. Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih lainnya, seperti:

  • Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, tentang kisah yang sama.
  • Shahih Muslim, dari Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits dalam riwayat Ibnu Majah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ الزُّبَيْدِيُّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أُتِيَ بِضَبٍّ مَشْوِيٍّ فَقُرِّبَ إِلَيْهِ فَأَهْوَى بِيَدِهِ لِيَأْكُلَ مِنْهُ فَقَالَ لَهُ مَنْ حَضَرَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ . فَرَفَعَ يَدَهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ خَالِدٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَرَامٌ الضَّبُّ قَالَ " لاَ وَلَكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ " . قَالَ فَأَهْوَى خَالِدٌ إِلَى الضَّبِّ فَأَكَلَ مِنْهُ وَرَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ يَنْظُرُ إِلَيْهِ .

Makna ringkas: Seekor dhab panggang dihidangkan kepada Nabi ﷺ. Beliau mengulurkan tangan hendak memakannya, lalu diberitahu bahwa itu daging dhab. Beliau menarik tangan dan bersabda bahwa itu tidak haram, tetapi beliau merasa tidak suka karena bukan makanan yang biasa di negeri beliau. Khalid bin Walid lalu memakannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa ditegur.

Dalil tambahan dari Al-Qur'an tentang prinsip kehalalan makanan:

QS. Al-Baqarah [2]: 172

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."

Ayat ini menunjukkan bahwa asal hukum makanan adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dhab tidak termasuk yang diharamkan dalam Al-Qur'an maupun hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum memakan dhab, namun pendapat yang paling kuat — dan yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama — adalah halal. Mari kita lihat bagaimana para ulama dalam daftar rujukan memahami hadits ini:

1. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal

Keduanya berpendapat bahwa dhab hukumnya halal berdasarkan hadits Khalid bin Walid ini. Nabi ﷺ secara tegas menyatakan bahwa dhab tidak haram. Beliau hanya menahan diri karena selera pribadi, bukan karena syariat. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa memakan dhab diperbolehkan, dan beliau mengutip hadits ini sebagai dalil.

2. Pendapat Imam Malik bin Anas

Imam Malik memakruhkan dhab (tidak menyukainya) namun tidak mengharamkannya. Ini karena beliau memandang bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya, dan sebagian ulama salaf juga tidak menyukainya. Namun beliau tetap tidak sampai mengharamkan karena ada dalil shahih yang membolehkan.

3. Pendapat Imam Abu Hanifah

Dalam riwayat yang masyhur, Imam Abu Hanifah juga membolehkan memakan dhab. Beliau berpegang pada keumuman firman Allah tentang kehalalan makanan yang baik-baik, dan tidak ada dalil yang mengharamkan dhab secara khusus.

4. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan dhab. Beliau menukil bahwa Nabi ﷺ tidak memakannya karena beliau merasa jijik secara tabiat, bukan karena keharaman. Ini ditegaskan oleh sabda beliau: "Aku merasa tidak suka" — yang menunjukkan perasaan pribadi, bukan hukum syariat.

5. Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa dhab halal. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkari, bahkan beliau melihatnya. Ini menunjukkan persetujuan beliau.

6. Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad

Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena beliau tidak menyukainya secara tabiat, bukan karena haram. Beliau juga menjelaskan bahwa ini termasuk adab Nabi ﷺ yang tidak memaksakan diri untuk memakan sesuatu yang tidak disukai jiwanya, meskipun halal.

7. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah penting:

  • Dhab halal dimakan.
  • Nabi ﷺ tidak memakannya karena alasan selera, bukan syariat.
  • Bolehnya seseorang tidak memakan makanan halal karena tidak menyukainya, tanpa mengharamkan bagi orang lain.
  • Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu tetap memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan ini menunjukkan bahwa perbedaan selera tidak merusak ukhuwah.

Kesimpulan ulama: Dhab hukumnya halal berdasarkan dalil yang shahih. Adapun Nabi ﷺ tidak memakannya, itu murni karena beliau tidak menyukainya secara pribadi. Maka tidak boleh seseorang mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena alasan selera atau kebiasaan.

Story Telling

Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah seorang sahabat yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Ketika beliau melihat Nabi ﷺ menarik tangannya dari dhab, beliau bertanya dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, apakah dhab itu haram?"

Nabi ﷺ menjawab dengan jujur dan lembut: "Tidak, tetapi itu tidak ada di negeriku dan aku merasa tidak suka."

Maka Khalid bin Walid pun memakannya di hadapan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan keberanian beliau untuk bertanya dan kejelasan jawaban Nabi ﷺ. Khalid tidak merasa ragu setelah mendapat penjelasan, dan Nabi ﷺ tidak marah melihat Khalid memakannya. Bahkan beliau melihatnya dengan tenang, sebagai bentuk persetujuan.

Kisah ini juga mengajarkan adab bertanya: Khalid bertanya dengan jelas dan langsung, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jujur tanpa berbelit-belit. Ini adalah teladan dalam menuntut ilmu — bertanyalah kepada ahlinya dengan adab yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhab (biawak padang pasir) hukumnya halal berdasarkan hadits shahih ini dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
  2. Nabi ﷺ tidak memakannya karena selera pribadi, bukan karena larangan syariat. Ini mengajarkan bahwa perbedaan selera makanan tidak boleh dijadikan dasar mengharamkan.
  3. Jangan mengharamkan yang halal hanya karena alasan kebiasaan, budaya, atau perasaan tidak suka pribadi.
  4. Boleh bertanya kepada ulama tentang hukum suatu perkara dengan adab yang baik, sebagaimana Khalid bin Walid bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Hormati perbedaan selera dalam makanan halal; tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.