Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 324 tentang Boleh tidak menghadap kiblat saat buang hajat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Ibnu Majah no. 324 ini berbicara tentang hukum menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat di kamar kecil (toilet tertutup). Hadits ini dhaif (lemah) menurut penilaian para ulama hadits, sehingga tidak bisa dijadikan dalil kuat untuk membolehkan menghadap kiblat secara mutlak. Yang shahih dan disepakati adalah larangan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka, sedangkan di dalam bangunan/toilet tertutup para ulama berbeda pendapat — dan pendapat yang lebih kuat adalah tetap dianjurkan tidak menghadap kiblat meskipun di dalam bangunan, sebagai bentuk adab, kecuali jika darurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرٌ ۖ وَلِكُلِّ قَوْمٍ هَادٍ

"Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) hanyalah pemberi peringatan, dan bagi setiap kaum ada pemberi petunjuk." (QS. Ar-Ra'd [13]: 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa segala perkara agama dikembalikan kepada petunjuk Nabi ﷺ, termasuk adab-adab dalam buang hajat.

Hadits Shahih yang Menjadi Pokok Masalah:

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

"Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits Ibnu Majah no. 324 (yang ditanyakan):

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Thaharah, Bab Rukhshah. Sanadnya: Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Ali bin Muhammad → Waki' → Hammad bin Salamah → Khalid al-Hadzdza' → Khalid bin Abi ash-Shalt → 'Irak bin Malik → 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Penilaian ulama terhadap hadits ini:

  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Dha'if Sunan Ibnu Majah menilai hadits ini dhaif (lemah). Beliau menyebutkan bahwa Khalid bin Abi ash-Shalt adalah perawi yang tidak dikenal (majhul), sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang membolehkan menghadap kiblat di dalam bangunan memiliki kelemahan, dan yang lebih hati-hati adalah mengikuti larangan yang shahih.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang tidak suka menghadap kiblat dengan kemaluan mereka saat buang hajat. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Aku rasa mereka melakukannya. Hadapkan tempat dudukku ke arah Qiblat." — yang dipahami sebagian sebagai isyarat bahwa beliau membolehkan menghadap kiblat di dalam kamar kecil.

Bagaimana para ulama memahami masalah ini:

Pertama, para ulama sepakat bahwa larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat berlaku di tempat terbuka (bukan di dalam bangunan). Ini berdasarkan hadits Abu Ayyub al-Anshari di atas yang shahih.

Kedua, ketika berada di dalam bangunan atau kamar kecil (toilet tertutup), para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun di dalam bangunan, berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan hanya berlaku di tempat terbuka, dan di dalam bangunan diperbolehkan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Majah ini dan hadits lain yang semakna. Namun dalil mereka lemah karena hadits-hadits tersebut tidak shahih.

Ketiga, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menghadap kiblat saat buang hajat di dalam bangunan, namun beliau juga melarangnya secara umum. Beliau menyimpulkan bahwa yang lebih utama adalah tetap tidak menghadap kiblat meskipun di dalam bangunan, sebagai bentuk penghormatan terhadap kiblat.

Keempat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah larangan menghadap kiblat tetap berlaku di dalam bangunan, karena keumuman hadits Abu Ayyub, dan karena hadits-hadits yang membolehkan tidak shahih. Namun beliau juga menambahkan bahwa jika seseorang berada di toilet yang sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk tidak menghadap kiblat, maka tidak mengapa, karena kondisi darurat.

Kelima, Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menegaskan bahwa yang wajib adalah menghindari menghadap kiblat saat buang hajat, baik di dalam maupun di luar bangunan, kecuali jika ada kesulitan. Beliau juga menekankan bahwa hadits Ibnu Majah ini lemah dan tidak bisa dijadikan dalil.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits Ibnu Majah no. 324 ini dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menghadap kiblat secara mutlak. Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap menghindari menghadap kiblat saat buang hajat, baik di dalam maupun di luar bangunan, kecuali jika ada kesulitan atau darurat. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan, termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, al-Albani, al-Utsaimin, dan Bin Baz.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu pernah melihat Nabi ﷺ buang hajat di dalam bangunan yang tidak menghadap kiblat. Beliau kemudian berkata: "Aku pernah naik ke atap rumah kami, dan aku melihat Rasulullah ﷺ buang hajat di atas dua batu bata dengan membelakangi kiblat menghadap ke arah Syam (Baitul Maqdis)." (HR. Al-Bukhari)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membelakangi kiblat saat buang hajat di dalam bangunan. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini bukan dalil untuk membolehkan menghadap kiblat secara mutlak, karena bisa jadi posisi beliau saat itu memang tidak memungkinkan untuk tidak membelakangi kiblat, atau karena ada kebutuhan tertentu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan: "Yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya, baik di dalam maupun di luar bangunan, kecuali jika ada kesulitan. Ini adalah pendapat yang paling selamat."

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Ibnu Majah no. 324 adalah dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menghadap kiblat saat buang hajat.
  2. Yang shahih dan disepakati adalah larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat di tempat terbuka, berdasarkan hadits Abu Ayyub al-Anshari.
  3. Di dalam bangunan/toilet tertutup, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah tetap menghindari menghadap kiblat, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kiblat.
  4. Jika ada kesulitan atau darurat — misalnya toilet sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk tidak menghadap kiblat — maka tidak mengapa, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
  5. Yang terbaik adalah berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menghadap kiblat saat buang hajat, baik di dalam maupun di luar bangunan, dan tidak menjadikan hadits dhaif sebagai alasan untuk meremehkan adab ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?