Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3238 tentang Hukum memakan dhab tidak diharamkan namun Nabi tidak memakannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan daging dhab (sejenis biawak padang pasir), namun beliau juga tidak melarang para sahabat untuk memakannya. Ini menunjukkan bahwa dhab hukumnya halal, dan tidak memakannya oleh Nabi ﷺ hanyalah karena beliau merasa tidak enak (khawatir) terhadap kemungkinan hewan tersebut berasal dari umat Bani Israil yang diubah bentuknya, bukan karena keharamannya. Para sahabat tetap memakannya di hadapan beliau dan beliau tidak menegur mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Dhab, nomor 3238. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Hadits Riwayat Imam al-Bukhari:

عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ، قَالَ: دَخَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بَيْتَ مَيْمُونَةَ، فَأُتِيَ بِضَبٍّ مَحْنُوذٍ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِيَدِهِ، فَقَالَ لَهُ نِسْوَةٌ مِنْ بَيْتِ مَيْمُونَةَ: أَخْبِرُوا رَسُولَ اللهِ ﷺ مَا هُوَ، فَقَالَ: هُوَ ضَبٌّ، فَرَفَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَدَهُ، فَقُلْتُ: أَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: لَا، وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي، فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ

"Khalid bin al-Walid berkata: 'Aku masuk bersama Rasulullah ﷺ ke rumah Maimunah, lalu dihidangkan dhab panggang. Rasulullah ﷺ mengulurkan tangannya, lalu para wanita dari rumah Maimunah berkata: 'Beritahukan kepada Rasulullah ﷺ apa ini.' Maka dikatakan: 'Ini dhab.' Maka Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya. Aku bertanya: 'Apakah ini haram, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa tidak suka (tidak selera) terhadapnya.'" (HR. al-Bukhari, Kitab al-Ath'imah, Bab ad-Dhab, no. 5407)

Hadits Riwayat Imam Muslim:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: أُكِلَ الضَّبُّ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَهُوَ يَنْظُرُ فَلَمْ يَأْكُلْهُ

"Ibnu Abbas berkata: 'Dhab dimakan di atas meja Rasulullah ﷺ sedangkan beliau melihatnya, dan beliau tidak memakannya.'" (HR. Muslim, Kitab al-Shaid, Bab Ibahah al-Dhab, no. 1945)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang dhab menunjukkan hukumnya halal, dan sikap Nabi ﷺ yang tidak memakannya adalah karena beliau tidak selera, bukan karena haram. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa dhab halal dimakan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Memakan Dhab (Biawak Padang Pasir)

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa dhab hukumnya halal. Imam Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) dan ulama lainnya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalannya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa dhab halal dimakan. Tidak ada seorang pun yang mengharamkannya kecuali pendapat yang lemah yang dinukil dari sebagian ulama, dan itu tertolak dengan hadits-hadits shahih yang jelas."

2. Mengapa Nabi ﷺ Tidak Memakannya?

Dalam hadits yang Anda sebutkan, Nabi ﷺ menghitung jari-jarinya dengan pelepah kurma sambil berkata bahwa ada umat Bani Israil yang diubah menjadi binatang melata di bumi, dan beliau tidak tahu apakah dhab ini termasuk di antaranya. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau, bukan pengharaman.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa keraguan Nabi ﷺ ini adalah bentuk wara' (kehati-hatian) beliau, bukan karena keharaman. Dalam hadits riwayat al-Bukhari, beliau menjelaskan alasannya: "Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa tidak suka terhadapnya." Ini menunjukkan bahwa alasan beliau tidak memakannya adalah karena tidak terbiasa, bukan karena haram.

3. Perbedaan Antara Meninggalkan Sesuatu dan Mengharamkannya

Sikap Nabi ﷺ yang tidak memakan dhab tetapi tidak melarang para sahabat memakannya adalah dalil bahwa meninggalkan sesuatu oleh Nabi ﷺ tidak selalu berarti hal itu haram. Ini adalah kaidah penting dalam ushul fiqih yang dijelaskan oleh para ulama.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang meninggalkan sesuatu bisa jadi karena beberapa alasan: bisa karena haram, bisa karena makruh, bisa karena tidak selera, atau bisa karena bentuk tawadhu'. Maka tidak boleh langsung menyimpulkan keharaman hanya karena Nabi ﷺ meninggalkannya.

4. Kisah Khalid bin al-Walid dan Dhab

Dalam riwayat lain, Khalid bin al-Walid menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ mengangkat tangannya dari dhab, beliau bertanya apakah itu haram. Nabi ﷺ menjawab tidak haram, tetapi beliau tidak selera. Maka Khalid bin al-Walid tetap memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa larangan Nabi ﷺ bukanlah pengharaman.

5. Pelajaran Adab dan Akhlak

Hadits ini juga mengajarkan adab yang indah: Nabi ﷺ tidak memakan makanan yang beliau tidak sukai, tetapi beliau tidak memaksakan selera pribadinya kepada para sahabat. Beliau membiarkan mereka menikmati makanan yang halal. Ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal yang mubah, tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain.

Story Telling

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

"Aku dan Khalid bin al-Walid pernah masuk bersama Rasulullah ﷺ ke rumah Maimunah. Lalu dihidangkan dhab panggang. Rasulullah ﷺ mengulurkan tangannya, lalu sebagian wanita berkata: 'Beritahukan kepada Rasulullah ﷺ apa yang akan beliau makan.' Maka dikatakan: 'Ini dhab, wahai Rasulullah.' Maka beliau mengangkat tangannya. Khalid bertanya: 'Apakah ini haram, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, sehingga aku merasa tidak suka terhadapnya.' Maka Khalid menariknya dan memakannya, sedangkan Rasulullah ﷺ melihat."

Kisah ini menunjukkan keteladanan para sahabat dalam bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum sesuatu yang mereka ragukan. Khalid tidak langsung mengharamkan atau menghalalkan, tetapi bertanya terlebih dahulu. Dan ketika Nabi ﷺ menjelaskan bahwa itu halal, Khalid pun memakannya dengan tenang di hadapan beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhab (biawak padang pasir) hukumnya halal berdasarkan kesepakatan para ulama dan hadits-hadits shahih.
  2. Nabi ﷺ tidak memakannya karena beliau tidak selera, bukan karena haram. Ini mengajarkan bahwa selera pribadi tidak boleh dijadikan dasar hukum.
  3. Meninggalkan sesuatu oleh Nabi ﷺ tidak otomatis berarti haram, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan keharamannya.
  4. Adab bertanya kepada ulama: Ketika ragu tentang hukum sesuatu, hendaknya bertanya kepada yang berilmu, sebagaimana Khalid bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Menghormati selera orang lain: Dalam hal-hal yang mubah, kita tidak boleh memaksakan selera pribadi kepada orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.