Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3233 tentang Larangan memakan binatang buas bertaring

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring, seperti serigala, harimau, singa, dan sejenisnya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah sepakat tentang keharamannya, dan ini merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i, Hanbali, dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Hikmah di balik larangan ini adalah karena binatang buas memiliki tabiat ganas yang bisa berpengaruh pada orang yang memakannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafazh "haram"):

Hadits semakna diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ</p>

"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR. Muslim, no. 1933)

Adapun hadits yang Anda sebutkan dari Sunan Ibnu Majah (no. 3233) dengan lafazh "أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ حَرَامٌ""Makan dari setiap binatang buas yang bertaring adalah haram" — diriwayatkan melalui jalur Imam Malik bin Anas dari Ismail bin Abi Hakim dari 'Ubaidah bin Sufyan dari Abu Hurairah. Sanad hadits ini shahih.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ</p>

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa binatang yang diterkam dan dibunuh oleh binatang buas adalah haram, dan ini mengisyaratkan bahwa binatang buas itu sendiri juga haram dimakan, karena tabiatnya yang ganas.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan beliau berpendapat makruh (bukan haram) untuk memakan binatang buas bertaring, namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah haram.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat haram berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat makruh tahrim (mendekati haram), namun sebagian riwayat menyebutkan beliau membolehkan dengan kemakruhan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan binatang buas yang bertaring, dan perbedaan ini sudah ada sejak zaman sahabat dan tabi'in.

Pendapat Pertama: Haram (pendapat jumhur/ mayoritas ulama)

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah di atas, juga hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring (HR. Muslim no. 1934).

Pendapat Kedua: Makruh (pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Kufah)

Mereka berpendapat bahwa larangan dalam hadits menunjukkan makruh, bukan haram. Namun pendapat ini lemah karena larangan dalam syariat pada asalnya menunjukkan keharaman, kecuali ada dalil yang memalingkannya.

Pendapat Ketiga: Makruh (pendapat Imam Malik dalam riwayat masyhur)

Imam Malik berpendapat makruh untuk memakan binatang buas bertaring, bukan haram. Namun banyak ulama Malikiyah yang menyatakan bahwa pendapat yang benar dari Imam Malik adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Abdil Barr dan lainnya.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman, dan larangan tersebut bersifat umum mencakup semua binatang buas yang bertaring, baik yang besar seperti singa dan harimau, maupun yang kecil seperti musang dan kucing hutan.

Penjelasan Imam An-Nawawi:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa madzhab Syafi'i mengharamkan memakan semua binatang buas yang bertaring, dan ini juga pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Beliau menyebutkan bahwa di antara sahabat yang berpendapat haram adalah Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Jabir, dan lainnya.

Hikmah Larangan:

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa Allah mengharamkan binatang buas karena memiliki tabiat ganas dan agresif. Memakan dagingnya dikhawatirkan akan menularkan sifat-sifat tersebut kepada manusia, seperti keganasan dan kebuasan. Ini sejalan dengan kaidah syariat bahwa makanan mempengaruhi akhlak dan tabiat seseorang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hukum memakan daging singa. Beliau menjawab dengan tegas: "Haram, karena singa termasuk binatang buas yang bertaring." Kemudian beliau membacakan hadits Abu Hurairah ini. Para ulama menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i sangat berpegang teguh pada hadits-hadits tentang larangan ini dan menjadikannya sebagai dalil utama dalam madzhabnya.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memakan daging serigala karena terpaksa di tengah perjalanan. Beliau menjawab bahwa jika benar-benar dalam keadaan darurat (takut mati kelaparan) dan tidak ada makanan lain, maka boleh memakannya sekadar untuk bertahan hidup, karena kaidah darurat membolehkan yang haram. Namun jika ada makanan lain, maka tidak boleh. Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah halal-haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Binatang buas yang bertaring seperti singa, harimau, serigala, beruang, dan sejenisnya hukumnya haram dimakan menurut pendapat jumhur ulama.
  2. Binatang yang tidak bertaring seperti rusa, kambing, sapi, dan unta hukumnya halal jika disembelih dengan cara yang syar'i.
  3. Hikmah larangan adalah menjaga manusia dari sifat ganas dan buas yang bisa terbawa dari memakan daging binatang tersebut.
  4. Dalam keadaan darurat (seperti takut mati kelaparan), seseorang boleh memakannya sekadar bertahan hidup, berdasarkan kaidah "darurat membolehkan yang dilarang".
  5. Hendaknya seorang muslim selalu berhati-hati dalam memilih makanan dan memastikan kehalalannya, karena makanan mempengaruhi diterimanya doa dan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.