Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3232 tentang Larangan memakan hewan pemangsa bertaring

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk memakan daging setiap hewan buas yang memiliki taring, seperti singa, serigala, harimau, dan sejenisnya. Ini adalah larangan yang bersifat pengharaman menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena hewan-hewan tersebut memiliki tabiat buas dan bertaring untuk menerkam mangsanya. Hikmahnya adalah menjaga keselamatan jiwa dan kebersihan hati, karena memakan hewan buas dapat menimbulkan dampak buruk pada akhlak dan kesehatan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

> قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak kudapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali jika itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi—karena itu semua kotor—atau sesuatu yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am [6]: 145)

Ayat ini menjelaskan bahwa larangan Allah ﷻ disebutkan secara umum, dan hadits-hadits Nabi ﷺ datang untuk memperinci dan menambahkan larangan lainnya, termasuk hewan buas bertaring.

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Setiap Hewan Pemangsa, nomor 3232. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khushani radhiyallahu 'anhu.

Dalam riwayat lain yang disepakati keshahihannya, dari Abu Tsa'labah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Al-Bukhari no. 5530, Muslim no. 1932)

3. Kaitan dengan ulama:

Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) termasuk ulama besar tabi'ut tabi'in yang sangat dihormati ilmunya. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Imam Az-Zuhri, yang merupakan salah satu ulama tabi'in terkemuka dan guru para ulama hadits.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini sebagai pengharaman. Di antara ulama yang menegaskan hal ini:

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyatakan bahwa tidak boleh memakan setiap hewan buas yang bertaring, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama Madinah.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ tentang hewan buas bertaring adalah larangan pengharaman, bukan sekadar makruh. Beliau berdalil dengan keumuman lafaz hadits dan tidak adanya dalil yang mengkhususkannya.

Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat haram memakan hewan buas bertaring, sebagaimana dinukil oleh para muridnya seperti Al-Khallal dalam kitab Al-Jami'.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik larangan ini, bahwa hewan buas memiliki tabiat ganas dan darahnya panas, sehingga memakannya akan mempengaruhi akhlak dan tabiat seseorang menjadi kasar dan buas. Ini sejalan dengan kaidah syariat bahwa makanan mempengaruhi jiwa dan perilaku manusia.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa yang dimaksud "setiap hewan buas yang bertaring" adalah hewan yang memangsa hewan lain dengan taringnya, seperti singa, serigala, harimau, beruang, dan kucing liar. Adapun hewan yang tidak buas seperti kelinci dan rusa, maka halal meskipun memiliki taring, karena taringnya bukan untuk berburu.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga menegaskan keharaman hewan buas bertaring berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Perlu dicatat bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat makruh (tidak haram), seperti pendapat yang dinukil dari sebagian ulama Kufah. Namun pendapat yang kuat dan dipegang jumhur ulama—termasuk imam madzhab yang empat—adalah haram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang setelah mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri—salah satu perawi hadits ini—berkata: "Aku tidak mendengar hadits ini (tentang larangan hewan buas bertaring) sampai aku masuk ke Syam." Ini menunjukkan bahwa sebagian ilmu baru diketahui setelah berpindah tempat dan bertemu ulama lain.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa menuntut ilmu memerlukan perjalanan dan kesungguhan. Imam Az-Zuhri yang sudah dikenal sebagai ulama besar di Madinah tetap bersedia bepergian ke Syam untuk menimba ilmu yang belum ia ketahui. Ini sejalan dengan perkataan para ulama salaf: "Barangsiapa yang tidak berjalan dalam menuntut ilmu, maka ia tidak akan mendapatkan ilmu yang sempurna."

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan setiap hewan buas yang bertaring, seperti singa, serigala, harimau, dan sejenisnya.
  2. Hewan yang tidak buas seperti rusa, kelinci, dan kambing, halal dimakan meskipun memiliki taring.
  3. Hikmah larangan adalah menjaga akhlak dan tabiat manusia dari pengaruh buruk hewan buas, serta menjaga kesehatan jasmani.
  4. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, sebagaimana Imam Az-Zuhri yang rela bepergian untuk mendapatkan hadits ini.
  5. Hendaknya kita bertanya kepada ulama yang terpercaya jika menghadapi masalah makanan yang diragukan kehalalannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.