Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ada dua bangkai yang Allah halalkan untuk dimakan, yaitu ikan dan belalang. Keduanya halal meskipun mati tanpa disembelih. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah bagi umat Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil khusus yang mengkhususkan keumuman larangan bangkai.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an — larangan bangkai secara umum:
وَحُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
"Dan diharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi." (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
Dalil Al-Qur'an — nikmat laut yang halal:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ
"Dihalalkan bagimu hasil buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Perburuan Ikan dan Belalang (no. 3218), dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما. Sanadnya melalui Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya (Zaid bin Aslam).
Hadits semakna juga diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan Abu Dawud dalam Sunan-nya, dengan lafaz serupa. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits tentang halalnya bangkai ikan dan belalang dalam kitab shahih mereka dengan jalur lain, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara bahasa dan istilah
Kata "أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ" berarti "dihalalkan bagi kami dua bangkai". Yang dimaksud maitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Asalnya bangkai itu haram berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 3. Namun hadits ini mengecualikan dua jenis: ikan (الْحُوتُ) dan belalang (الْجَرَادُ).
2. Pemahaman para ulama
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil khusus (takhshish) terhadap keumuman ayat larangan bangkai. Beliau menyebutkan bahwa ikan dan belalang dihalalkan meskipun mati sendiri, karena keduanya tidak memiliki darah mengalir yang perlu dikeluarkan melalui penyembelihan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama bersepakat (ijma') tentang halalnya ikan, baik mati karena disembelih maupun tidak, baik ikan air laut maupun air tawar. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama berpendapat seluruh hewan yang hidup di air halal, namun pendapat yang paling kuat adalah khusus ikan (dan yang sejenisnya dari hewan air yang tidak hidup di darat).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara bangkai yang najis dan bangkai yang suci. Ikan dan belalang termasuk bangkai yang suci dan halal, karena keduanya bukan hewan yang memiliki darah merah mengalir. Beliau menegaskan bahwa hikmah penghalalan ini adalah kemudahan bagi manusia, karena ikan dan belalang sulit disembelih secara syar'i.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 96 menjelaskan bahwa "makanan laut" (طَعَامُهُ) mencakup ikan yang mati di laut, dan ini menjadi dalil halalnya bangkai ikan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa belalang halal dimakan dalam keadaan mati tanpa perlu disembelih, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat belalang termasuk yang halal karena hadits ini bersifat khusus.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama
- Jumhur ulama (mayoritas): Ikan dan belalang halal meskipun mati sendiri, berdasarkan hadits ini secara tegas.
- Sebagian ulama: Membatasi pada ikan saja, dan belalang harus disembelih. Namun pendapat ini lemah karena hadits secara eksplisit menyebut belalang.
- Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, yaitu ikan dan belalang halal tanpa penyembelihan, karena dalilnya sharih (jelas) dan tidak ada yang menentangnya.
4. Catatan tentang sanad hadits
Hadits ini memiliki jalur melalui Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, yang oleh sebagian ahli hadits seperti Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi dinilai memiliki kelemahan dalam hafalan. Namun hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain yang menguatkannya, sehingga para ulama menghukuminya sebagai hadits yang dapat diterima untuk fadhail (keutamaan) dan ahkam (hukum) yang didukung dalil lain. Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih karena adanya syawahid.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering mengamalkan hal-hal yang mungkin dianggap remeh oleh orang lain, demi menjaga ittiba' kepada Rasulullah ﷺ.
Suatu ketika, para sahabat sedang dalam perjalanan dan mereka menemukan ikan yang terdampar dalam keadaan mati. Sebagian ragu untuk memakannya karena bangkai. Maka Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan sabdanya ini, bahwa ikan dan belalang adalah dua bangkai yang dihalalkan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesulitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa di antara hikmah syariat adalah Allah memberikan keringanan pada hal-hal yang sulit dihindari oleh manusia, seperti ikan yang mati di laut dan belalang yang sulit disembelih.
Kesimpulan Praktis
- Ikan halal dimakan baik dalam keadaan hidup maupun mati, baik disembelih maupun tidak, baik ikan laut maupun ikan air tawar.
- Belalang halal dimakan meskipun dalam keadaan mati tanpa disembelih.
- Bangkai selain ikan dan belalang tetap haram kecuali bangkai hewan yang disembelih secara syar'i.
- Ini adalah keringanan dari Allah yang menunjukkan kemudahan syariat Islam, maka hendaknya kita bersyukur dan tidak mempersulit diri.
- Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam memahami nash-nash syariat, dengan menggabungkan antara dalil yang umum dan yang khusus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.