Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 3215 tentang Hukum berburu dengan mi'rad dan syarat menusuk hewan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan buruan yang diburu dengan alat bernama mi'rad (alat lempar/tombak kecil tanpa mata pisau) tidak boleh dimakan, kecuali jika alat tersebut benar-benar menusuk dan melukai hewan buruan hingga mati karena luka tusukan itu. Jika hewan mati karena terpukul benda tumpul, maka tidak halal dimakan. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kita hanya memakan hewan yang disembelih atau dilukai dengan cara yang sah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang makanan halal:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

وَيَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan, Bab Perburuan Mi'rad, dari sahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Adi bin Hatim dengan lafaz yang lebih panjang, di mana Nabi ﷺ bersabda tentang mi'rad:

إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْ، وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْ

"Jika engkau melempar dengan mi'rad lalu ia menusuk (hewan buruan), maka makanlah. Dan jika ia mengenai dengan sisi tumpulnya, maka jangan makan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mi'rad adalah tombak kecil atau batang besi yang ujungnya tidak tajam bermata, sehingga kadang menusuk dan kadang memukul dengan sisi tumpulnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat hewan buruan halal adalah mati karena luka tusukan alat yang tajam, bukan karena pukulan benda tumpul.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: hewan yang mati karena pukulan tumpul dianggap bangkai, karena tidak ada penyembelihan yang sah dan tidak ada luka yang mengalirkan darah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Sahabat Adi bin Hatim رضي الله عنه bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan mi'rad. Mi'rad adalah alat berburu yang ujungnya tidak tajam, bisa berupa tongkat besi atau tombak kecil yang dilempar. Nabi ﷺ menjawab: "Jangan makan kecuali jika ia menusuk (خَزَقَ)."

Kata خَزَقَ (khazaqa) berarti menusuk hingga masuk ke tubuh hewan dan melukainya. Jadi syaratnya: alat tersebut harus benar-benar melukai dan menusuk tubuh hewan, bukan sekadar memukul dengan sisi tumpulnya.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa jika hewan buruan mati karena tusukan mi'rad yang tajam, maka halal dimakan. Tetapi jika mati karena terpukul sisi tumpulnya, maka tidak halal karena dianggap bangkai. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah kesepakatan ulama (ijma') dalam masalah ini.

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa hikmahnya adalah karena syariat menghendaki hewan yang dimakan harus melalui penyembelihan yang sah atau perlukaan yang mengalirkan darah. Pukulan benda tumpul tidak mengalirkan darah dan tidak menyembelih, sehingga hewan itu mati seperti bangkai.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan cara memperoleh makanan. Hewan yang mati karena pukulan tumpul tidak melalui proses penyembelihan yang benar, sehingga darahnya tidak keluar dan dagingnya bercampur dengan darah yang terkurung, yang membahayakan kesehatan dan melanggar aturan syariat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika mi'rad menusuk dan melukai hewan hingga mati, maka halal. Jika memukul dengan sisi tumpul, maka tidak halal. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil hadits di atas.

Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa, bahwa syaratnya adalah perlukaan yang mengalirkan darah.

Kesimpulan fiqih:

Hewan buruan halal dimakan jika:

  1. Diburu dengan alat yang tajam dan menusuk.
  2. Mati karena tusukan tersebut, bukan karena pukulan tumpul.
  3. Jika mati karena pukulan tumpul, maka dianggap bangkai dan tidak halal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang terkenal sebagai pemburu ulung sebelum masuk Islam. Setelah masuk Islam, beliau tetap berburu dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai alat berburu, termasuk mi'rad. Nabi ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa yang penting bukan alatnya, tetapi cara hewan itu mati. Jika alat itu menusuk dan melukai, maka halal. Jika hanya memukul dengan sisi tumpul, maka tidak halal.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Adi bin Hatim juga bertanya tentang anjing pemburu dan anak panah. Nabi ﷺ menjawab satu per satu dengan penuh hikmah, mengajarkan bahwa syariat Islam memperhatikan cara memperoleh makanan, bukan hanya hasilnya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat detail dalam mengatur halal dan haram, bahkan dalam urusan berburu.

Hikmahnya: seorang Muslim harus memperhatikan cara memperoleh rezeki, termasuk cara memperoleh makanan. Tidak cukup hanya "halal" secara zat, tetapi juga harus "halal" secara cara memperolehnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Berburu dengan mi'rad: Jika alat menusuk dan melukai hewan hingga mati, maka halal dimakan. Jika hanya memukul dengan sisi tumpul, maka tidak halal.
  2. Syarat halal hewan buruan: Harus ada perlukaan yang mengalirkan darah, baik melalui penyembelihan atau tusukan alat berburu.
  3. Hikmah syariat: Islam mengajarkan bahwa makanan harus halal dan baik, baik dari segi zat maupun cara memperolehnya.
  4. Praktik modern: Jika berburu dengan senjata api, maka hewan halal jika mati karena tembakan yang melukai dan mengalirkan darah. Jika mati karena ledakan atau pukulan tumpul, maka tidak halal.
  5. Rujukan: Kembalilah kepada penjelasan ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam kitab-kitab mereka untuk memahami detail masalah ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?