Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab berburu: jika hewan buruan terkena ujung tombak (mi'rad) yang tajam hingga melukai dan mati, maka halal dimakan. Namun jika terkena sisi tumpulnya hingga mati karena pukulan keras (bukan karena sembelihan syar'i), maka tidak halal. Ini menunjukkan syarat utama dalam berburu: hewan harus mati karena luka tajam, bukan karena pukulan tumpul.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan Ibnu Majah no. 3214, Kitab Perburuan, Bab Perburuan dengan Mi'rad. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menjadikannya sebagai dalil pokok dalam bab ini.
Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang makanan halal dan baik:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah hanya menghalalkan yang baik (thayyib), dan hewan yang mati karena pukulan tumpul (waqidz) termasuk yang tidak thayyib karena tidak disembelih secara syar'i.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan hukum berburu dengan alat bernama mi'rad. Mi'rad adalah tombak atau tongkat yang ujungnya tajam, tetapi sisi lainnya tumpul. Rasulullah ﷺ membedakan dua keadaan:
- Jika hewan terkena ujung yang tajam hingga melukai dan mengalirkan darah, maka hewan itu halal dimakan. Sebab luka tajam tersebut berfungsi seperti sembelihan (dzakah), yaitu memotong saluran darah dan mematikan hewan dengan cara yang disyariatkan.
- Jika hewan terkena sisi tumpulnya hingga mati karena pukulan keras, maka hewan itu disebut waqidz (الوقيذ), yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan benda tumpul, bukan karena sembelihan. Hewan seperti ini tidak halal karena tidak memenuhi syarat dzakah.
Para ulama yang tercantum dalam daftar memiliki penjelasan yang sejalan:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa yang menjadi patokan adalah sebab kematian: jika karena luka tajam, halal; jika karena pukulan tumpul, haram. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang hal ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mi'rad yang mengenai hewan dengan sisi tumpulnya tidak menyembelih, sehingga hewan itu bangkai. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: syariat menghendaki hewan mati dengan cara yang cepat dan mengalirkan darah, bukan dengan pukulan yang menyiksa.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulughul Maram menambahkan bahwa syarat berburu ada dua: (1) alatnya tajam, dan (2) menyebut nama Allah saat melepas alat. Jika salah satu hilang, hewan tidak halal. Beliau juga menegaskan bahwa mi'rad yang mengenai dengan sisi tumpul tidak memenuhi syarat pertama.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang makanan halal menjelaskan bahwa Allah mengharamkan bangkai dan yang mati tidak disembelih, termasuk waqidz, karena tidak ada dzakah di dalamnya.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa jika mi'rad mengenai dengan sisi tumpul tetapi masih ada tanda kehidupan (bergerak), lalu disembelih, maka halal. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: jika mati karena pukulan tumpul tanpa disembelih, maka haram. Ini sesuai zhahir hadits dan kaidah umum tentang syarat dzakah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dahulu Nasrani lalu masuk Islam, bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang berburu dengan mi'rad. Beliau menjawab dengan jawaban yang tegas dan jelas, memisahkan antara yang halal dan haram. 'Adi bin Hatim juga bertanya tentang berburu dengan anjing, dan Rasulullah ﷺ menjawab dengan syarat menyebut nama Allah dan anjing itu terlatih. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan halal-haram dalam urusan sehari-hari, termasuk berburu. (Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, serta Sunan Ibnu Majah).
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya teliti dalam urusan makanan, karena makanan halal adalah sebab terkabulnya doa dan ibadah yang diterima.
Kesimpulan Praktis
- Berburu dengan mi'rad diperbolehkan, tetapi hewan hanya halal jika mati karena ujung yang tajam, bukan karena sisi tumpul.
- Jika hewan mati karena pukulan tumpul (waqidz), maka tidak halal dimakan.
- Syarat berburu: alat tajam, menyebut nama Allah, dan hewan mati karena luka tajam tersebut.
- Jika hewan masih hidup setelah terkena sisi tumpul, lalu disembelih secara syar'i, maka halal menurut sebagian ulama, tetapi yang lebih hati-hati adalah menghindari.
- Hendaknya seorang Muslim memperhatikan halal-haram dalam makanan, karena itu bagian dari ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.