Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari sahabat Abu Tsa'labah al-Khusyani, bahwa Nabi ﷺ membolehkan memakan hasil buruan yang didapat dengan busur panah. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam berburu, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat syar'i seperti menyebut nama Allah dan hewan yang terluka oleh panah. Hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Islam dalam urusan makanan halal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Ibnu Majah no. 3211, Kitab Perburuan, Bab Perburuan dengan Busur):
حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرٍ، عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ النَّحَّاسُ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ الرَّمْلِيُّ قَالاَ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "كُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْكَ قَوْسُكَ"
Terjemahan: "Makanlah apa yang dikembalikan (didapatkan) oleh busurmu."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Kaitan ulama:
- Al-Awza'i (perawi dalam sanad) adalah imam besar Syam abad ke-2 H, termasuk dalam daftar ulama rujukan.
- Sa'id bin al-Musayyib (perawi) adalah tokoh Tabi'in terkemuka di Madinah, juga dalam daftar.
- Ibnu Majah sebagai penyusun kitab, termasuk ulama abad ke-3 H dalam daftar.
- Penjelasan fiqih merujuk pada Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (untuk hadits serupa di Bukhari-Muslim), serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini secara zahir memberikan izin memakan hasil buruan yang diperoleh dengan busur panah. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini bukan izin mutlak tanpa syarat, melainkan bagian dari penjelasan Nabi ﷺ kepada Abu Tsa'labah ketika beliau bertanya tentang cara berburu.
Pemahaman Al-Awza'i dan Sa'id bin al-Musayyib:
Al-Awza'i meriwayatkan hadits ini dan menggunakannya sebagai dalil bahwa hasil buruan dengan busur adalah halal selama hewan tersebut mati karena panah, bukan karena sebab lain (seperti jatuh atau tenggelam). Sa'id bin al-Musayyib sebagai Tabi'in senior di Madinah dikenal sangat teliti dalam masalah halal-haram, dan beliau memahami hadits ini dalam konteks syarat-syarat berburu yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:
Dalam Zad al-Ma'ad, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa syarat berburu dengan busur adalah:
- Menyebut nama Allah saat melepaskan panah.
- Hewan mati karena luka panah, bukan karena sebab lain.
- Panah tersebut tajam dan melukai (bukan panah tumpul yang mematikan dengan hantaman).
Jika syarat ini terpenuhi, maka hewan tersebut halal dimakan, meskipun tidak disembelih secara syar'i, karena berburu adalah bentuk penyembelihan khusus yang diakui syariat.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits Abu Tsa'labah ini memiliki beberapa riwayat dengan redaksi berbeda. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Abu Tsa'labah bertanya: "Wahai Rasulullah, kami berburu dengan busur kami..." dan Nabi ﷺ menjawab dengan penjelasan yang lebih rinci. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa hadits "kull ma raddat 'alaika qausuka" adalah ringkasan dari jawaban Nabi ﷺ yang mencakup izin secara umum, dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam riwayat lain.
Penjelasan Imam an-Nawawi:
Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya memakan hasil buruan dengan busur jika memenuhi syarat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa alat berburu yang tajam (seperti panah, tombak, pedang) memiliki hukum yang sama dalam hal menghalalkan buruan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hewan yang mati karena panah tetapi tidak berdarah (misalnya panah tumpul yang mematikan dengan hantaman). Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hewan tersebut tidak halal karena tidak mati karena luka tajam. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki rincian tersendiri. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: harus mati karena luka tajam, bukan karena hantaman.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Tsa'labah al-Khusyani adalah seorang sahabat yang tinggal di daerah Khusyain, sebuah wilayah yang jauh dari kota Madinah. Beliau sering berburu untuk menghidupi keluarganya. Suatu ketika beliau datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang hukum berburu dengan busur dan anjing pemburu. Nabi ﷺ menjawab dengan sabda yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim:
إِذَا رَمَيْتَ بِقَوْسِكَ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ
Terjemahan: "Jika engkau melempar dengan busurmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah."
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga mengajarkan bahwa jika hewan buruan itu masih hidup ketika ditemukan, maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah. Jika sudah mati, maka makanlah selama panahmu yang membunuhnya.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Nabi ﷺ tidak membebani Abu Tsa'labah dengan syarat-syarat rumit, tetapi memberikan panduan yang jelas dan bisa diamalkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kebutuhan umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakan hasil buruan dengan busur jika memenuhi syarat: menyebut nama Allah saat melepaskan panah, dan hewan mati karena luka panah yang tajam.
- Jika hewan masih hidup ketika ditemukan, wajib disembelih secara syar'i dengan menyebut nama Allah.
- Jika hewan mati karena sebab lain (jatuh, tenggelam, atau hantaman panah tumpul), maka tidak halal dimakan.
- Menyebut nama Allah adalah syarat utama dalam berburu, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4.
- Hendaknya seorang Muslim tidak berlebihan dalam berburu, tetapi menjadikannya sebagai sarana mencari rezeki halal dengan tetap menjaga adab dan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.